Thursday, 5 June 2014

Tentang Ushul Fiqih



USHUL FIQIH (AL-USHUL MIN ILMUL USHUL)
Penulis Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin Rohimahullohu

USHUL FIQIH
Definisi
Ushul fiqih dapat didefinisikan dengan dua tinjauan berikut ini:
Pertama
Definisi ushul fiqih berdasarkan tinjauan kata yang menyusunnya, yaitu kata ushul dan fiqih.
Maka yang dimaksud dengan ushul ialah: bentuk jamak (prulal) dari ashlin, dan maksudnya ialah sesuatu yang menjadi pondasi/dasar bagi sesuatu di atasnya. Dan dari hal ini ialah dasar tembok, yaitu pondasinya dan pokok pohon (akar) yang darinya bercabang ranting – rantingya. Alloh Ta’ala berfirman:
öNs9r& ts? y#øx. z>uŽŸÑ ª!$# WxsWtB ZpyJÎ=x. Zpt6ÍhŠsÛ ;otyft±x. Bpt7ÍhsÛ $ygè=ô¹r& ×MÎ/$rO $ygããösùur Îû Ïä!$yJ¡¡9$# ÇËÍÈ
Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Alloh Telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya (teguh) dan cabangnya (menjulang) ke langit. (Qs. Ibrohim: 24).

Definisi fiqih menurut bahasa ialah memahami. Dan dari arti ini ialah firman Alloh Taala:
ö@è=ôm$#ur Zoyø)ãã `ÏiB ÎT$|¡Ïj9 ÇËÐÈ (#qßgs)øÿtƒ Í<öqs% ÇËÑÈ
Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Agar mereka memahami perkataanku. (Qs. Thoha: 27 - 28).
Sedangkan definisi fiqih secara istilah yaitu mengetahui hukum – hukum syariat yang (bersifat) amaliah dengan dalil – dalilnya secara detail.
Maka yang dimaksud dengan perkataan kami mengetahui yaitu ilmu (yakin) dan zhon (dugaan). Karena mengetahui hukum – hukum fiqih itu terkadang secara yakin/pasti dan terkadang secara dugaan seperti di dalam banyak masalah-masalah fiqih.
Dan yang dimaksud dengan perkataan kami hukum-hukum syariat yaitu hukum – hukum yang diambil dari syariat seperti wajib dan harom. Maka keluar dari pengertian ini tentang hukum-hukum akal (hukum-hukum akal tidak termasuk ke dalam hukum-hukum syariat. Pen). Misalnya ialah mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar dari sebagian. Begitu pun hukum-hukum adat, seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dinginjika cuaca cerah.
Dan yang dimaksud dengan perkataan kami (bersifat) amaliah ialah sesuatu yang tidak berhubungan dengan keyakinan (keimanan), seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk dalam masalah ini sesuatu yang menyakut mengenai keyakinan, seperti menauhidkan Alloh Taala dan mengetahui nama – nama dan sifat – sifat-Nya. Maka hal ini semua tidak dikatakan fiqih menurut istilah.
Dan yang dimaksud dengan perkataan kami dengan dalil-dalilnya secara detail  ialah dalil-dalil fiqih yang disertakan dengan masalah-masalah fiqih secara detail. Maka pembahasan ushul fiqih tidak termasuk hal ini karena di dalam pembahasan ushul fiqih penggunaan dalil hanya (bersifat) global saja tidak mendetail sebagaimana pembahasan fiqih itu sendiri.

Kedua:
Definisi ushul fiqih berdasarkan kedudukannya sebagai sebuah nama bagi ilmu tertentu. Maka definisinya adalah ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih secara global dan cara menyimpulkan faidah-faidah (hukum) darinya dan keadaan orang yang menyimpulkan faidah-faidah hukum tersebut.
Maka yang dimaksud de ngan perkataan kami global yaitu kaidah-kaidah umum, seperti ucapan mereka (ahli ushul fiqih): Perintah menunjukkan wajib, larangan menunjukkan pengharoman, dan Keabsahan menunjukkan pemberlakuan. Maka keluar dari hal ini dalil-dalil (yang dipaparkan) secara detail. Di dalam usuhul fiqih, dalil-dalil tersebut hanya disebutkan sebagai contoh penerapan kaidah saja.
Dan yang dimaksud dengan perkataan kami cara menyimpulkan faidah-faidah (hukum) darinya yaitu mengetahui bagaimana cara menyimpulkan dari dalil-dalil yang ada dengan memelajari hukum-hukum dari lafal-lafal dan (jenis) penunjukkan hal umum ataukah hal khusus, ithlaq (mutlak) ataukah taqyid (terikat), nasikh (menghapus) ataukah mansukh (yang dihapus), atau selainnya. Maka sesungguhnya dengan menguasainya akan mampu mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqih yang ada.
Dan yang dimaksud dengan perkataan kami keadaan orang yang menyimpulkan faidah-faidah hukum tersebut ialah mengetahui keadaan orang yang  menyimpulkan faidah-faidah hukum tersebut yaitu mujtahid. Sebutannya orang (mujtahid) yang  menyimpulkan faidah-faidah hukum karena ia sendiri yang menyimpulkan faidah hukum dari dalil-dalilnya karena telah sampai pada derajat ijtihad, maka mengetahui keadaan mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya, dan sejenisnya di bahas dalam ilmu ushul fiqih.

Faidah Ushul Fiqih
Sesungguhnya ushul fiqih merupakan suatu ilmu yang memiliki kedudukan yang agung, peran yang penting, dan faidah yang kokoh. Dari hal ini, seorang mujtahid dapat mengeluarkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya di atas landasan yang benar (selamat).

Dan orang yang pertama kali mengumpulkan ilmu ini sebagai ilmu tertentu (tersendiri) ialah Al-Imam Asy-Syafii, Muhammad bin Idris Rohimahullohu. Kemudian setelah itu diikuti oleh imam-imam yang lain. mereka menulis tentang perkara ini dengan berbagai metode penulisan, ada yang berupa prosa, puisi, ringkasan, dan ada juga yang membahas secara panjang lebar hingga menjadi ilmu yang mandiri yang memunyai kedududukan dan keistimewaan tersendiri.


Sumber: Ushul Fiqih: Al-Marhalah Ats-Tsanawiyah. Penulis Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rohimahullohu. Hal. 11 s.d. 13. Penerbit Al-Mamlakah Al-Arobiyyah As-Suudiyyah Wazirotut Talimil Aliy Jaamiatul Imaam Muhammad ibn Suud Al-Islamiyyah, Riyadh KSA.

No comments:

Post a Comment