KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ……………
Nomor : 800 /
/ 20.10….. /2013
tentang
PENETAPAN KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN GURU
PENDAMPING
Kepala Sekolah Dasar Negeri …………… Kecamatan Mertoyudan
Menimbang : Bahwa
dalam rangka memperlancar pelaksanaan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan di SD Negeri
……………… perlu menetapkan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
guru pendamping.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5.
Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.
Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14
Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional dan Angka Kreditnya;
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Kepala Sekolah;
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
9.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan;
10.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan : Usul dan saran pada rapat sekolah
tanggal Februari 2013,
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Penetapan
koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan guru pendamping tahun
2013 seperti tersebut pada lampiran I Keputusan ini.
KEDUA :
Menugaskan
koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru
pendamping untuk melaksanakan tugas koordinasi pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk guru lain, juga wajib mengikuti penilaian kinerja guru dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya sendiri, serta melaksanakan
pembibingan sesuai dengan tupoksinya.
KETIGA : Koordinator
dan Guru Pendamping melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT :
Segala biaya yang timbul
akibat pelaksanaan keputusan
ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KELIMA :
Apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan dibetulkan seperlunya.
KEENAM :
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Januari 2016.
Ditetapkan di :
.......................
Pada
Tanggal : Februari 2013
Kepala
Sekolah,
..................................................
NIP.
.................................
Tembusan
:
1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Magelang.
2. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kecamatan Mertoyudan.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA SDN
.............................................................
TENTANG
PENETAPAN KOORDINATOR
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN GURU PENDAMPING
No
|
NAMA/ NIP
|
Pangkat, Gol. Ruang
|
Jabatan Guru
|
Keterangan
|
Ditetapkan di :
.............................
Pada
Tanggal : Februari
2013
.................................................
NIP.
......................................
No comments:
Post a Comment