KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KOTA SURABAYA
NOMOR : Kd.
13.36/04.00/PP.03.2/SK/0144/2010
T E N T A N G
PERSETUJUAN IJIN OPERASIONAL MADRASAH
IBTIDAIYAH ( MI )
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KOTA SURABAYA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan madrasah,
dipandang perlu untuk memberikan persetujuan Ijin Operasional terhadap madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
b.
Bahwa Madrasah sebagaimana tersebut pada huruf a
diatas, telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk diberikan persetujuan penyelenggaraan
pendidikan.
Mengingat : 1. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam Nomor : E/250.A/1997 tentang Syarat-syarat dan Tata
Cara Pendirian Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
2. Keputusan
Presiden RI Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen yang telah diubah dengan Keputusan
Presiden RI Nomor : 45 Tahun 2002;
3.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor
: 373 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen
Agama Provinsi, Kandepag Kabupaten/Kota;
4.
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5.
Surat Keputusan Direktur Jenderal
Kelembagaan Agama Islam Nomor : Dj. II/408/2003 tentang Pedoman Akreditasi
Madrasah.
6. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional;
7.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/4564/2008 tanggal 23 Desember 2008, tentang Panduan Penyusunan Nomor
Statistik Lembaga Pendidikan Islam.
Membaca : Hasil
Penelitian Permohonan Ijin Operasional
Pendirian Madrassah, Sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Surabaya Nomor Kd. 13.36/04.00/PP.00/1131/2010 tanggal 5 April 2010.
M E M U T U S K A N
Menetapkan KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA KOTA SURABAYA TENTANG PERSETUJUAN IJIN OPERASIONAL MADRASAH IBTIDAIYAH (
MI ) DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KOTA SURABAYA.
Pertama :
Memberikan persetujuan atas ijin
operasional Madrasah Ibtidaiyah yang
tercantum dalam kolom 2 lampiran
keputusan ini.
Kedua : Kepada Madrasah seperti dimaksud dalam diktum b di atas diberikan status sebagai Madrasah terdaftar dan diberikan Nomor Piagam Madrasah seperti tercantum dalam kolom 4 lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Apabila penyelenggara
pendidikan pada Madrasah tersebut pada kolom 2 lampiran
Keputusan ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan maka keputusan ini akan diubah dan
disesuaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Ijin
Operasional Madrasah ini berlaku selama 5 (lima) tahun
dan apabila dikemudian hari lembaga tersebut tidak memenuhi syarat, maka
ijin operasionalnya akan dicabut.
Kelima : Segala
sesuatu akan diubah dan ditinjau kembali
sebagaimana mestinya jika ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini.
Keenam : Surat Keputusan ini
diberikan kepada Madrasah
yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada
tanggal : 1 Juli 2010 ------------------------------------
Kepala
Drs. Suwito, M.Si
NIP.
195608101982031003
Tembusan Yth. :
1. Direktur
Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI;
2. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa
Timur
Lampiran : Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
KOTA SURABAYA
Nomor : Kd. 13.36/04.00/PP.03.2/SK/0144/2010
Tanggal : 1
Juli 2010
DATA MADRASAH SWASTA, ALAMAT, NSM DAN NOMOR PIAGAM
No
|
Nama
dan Alamat Madrasah
|
Nomor
Statistik
Madrasah
(NSM)
|
Nomor
Piagam
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
Nama Madrasah :
MI AL-IKHLASH
Alamat :
Jl.
Gadung Raya No. 57 - 59
Kecamatan Wonokromo
Kota Surabaya
Tahun berdiri : Tahun 2005
Penyelenggara /Yayasan
:
Masjid Al-Ikhlash
Masa Berlaku 5
Tahun Tanggal.
1 Juli 2010 s/d 1 Juli 2015
|
111235780144
|
Nomor : MI/0144/2010
|
Ditetapkan di : Surabaya
Pada
tanggal : 1 Juli 2010 ------------------------------------
Kepala
Drs. Suwito, M.Si
NIP.
195608101982031003
No comments:
Post a Comment