Thursday, 5 June 2014

Tentang BOS Pesantren



PROSEDUR PELAPORAN AKADEMIK
BOS PONDOK PESANTREN TAHUN 2013 


PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikanan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk
Melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

PENGERTIAN BOS
Bantuan Operasional Sekolah, selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk menyediakan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belaajar. Menurut PP 48 ttahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya. Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan investasi dn personalia yang diperbolehkan, dengan persyaratan tertentu, dibiayai dengan dana BOS.


TUJUAN DAN SASARAN BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
a.       Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta;
b.      Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada madrasah yang ditetapkan sebagai madrasah yang telah memenuhi standar mutu diatas Standar Nasional Pendidikan (NSP) harus tetap mempertimbangkan fungsi pendiddikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak berlebih, dan keputusan tersebut merupakan kesepakatan kepala madrasah, guru dan komite madrasah yang disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

Sasaran Program BOS di lingkungan Kementerian Agama, adalah ;
a.  Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri maupun swasta;
b.  Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik negeri maupun swasta;
c.   Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Ula;
d.  Pondok Pesantren Salafiyah (PPPs) tingkat Wustha.

Madrasah/PPs penerima BOS adalah seluruh madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs) dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas (Wajib Belajar Pendidikan Dasar) di seluruh provinsi di Indonesia, untuk madrasah swasta/PPs harus memiliki izin operasional.
MI dan MTs penerima BOS adalah lembagaa madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD dan SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat   menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.

BESARAN BIAYA SATUAN BOS
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan ;
-         Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula :
Rp. 580.000,- /siswa/tahun
-         Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha :
Rp. 710.000,- /siswa/tahun

WAKTU PENCAIRAN DAN PENYALURAN DANA BOS
Pencairan Dana BOS pada Madrasah Swasta/PPs pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2013. Penyaluran Dana BOS dilakukan setiap periode triwulanan (3 bulanan), yaitu;
a.     Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2013;
b.    Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan April 2013;
c.     Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 14 (emppat belas) hari kerja pada awal bulan Juli 2013;
d.    Triwulan Keempat (bulan September sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan September 2013.


REALISASI PENCAIRAN
Pencairan Tahap Pertama
(Bulan Januari s/d Maret 2013)
PPs Ula           34 lembaga      2.343 siswa       Rp.    339.735.000,-
PPs Wustha 300 lembaga     21.556 siswa       Rp. 3.826.190.000,-

(Bulan April s/d Juni 2013)
PPs Ula           34 lembaga      2.343 siswa       Rp.    339.735.000,-
PPs Wustha 300 lembaga     21.556 siswa       Rp. 3.826.190.000,-

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM MANAJEMEN BOS TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
a.     Menyelenggarakan pelayaanaan pendidikan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan;
b.    Kepala Madrasah Swasta menetapkan Tim Manajemen BOS madrasah, atau Ketua Yayasan/Penanggung jawab PPs menetapkan Tim Manajemen BOS PPs;
c.     Menyampaikan data peserta didik secara berkala ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
d.    Melakukan input data pada situs Sistem Informasi Manajemen BOS online;
e.     Melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas pengelola BOS madrasah/PPs;
f.       Tim Manajemen BOS Madrasah/PPs harus merencanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPs sesuai dengan rencana kerja tahunan (RKT)/Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah/PPs (RKA-M/PPs);
g.     Melakukan verifikasi kesesuaian jumlah dana BOS yng diterima dengan jumlah peserta didik yang ada. Setiap terjadi perubahan jumlah peserta didik terutama paska Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Tim Manajemen BOS ,madrasah/PPs wajib melaporkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Tim Manajemen BOS Provinsi/Pusat;
h.    Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab (akuntabel) dan transparan;
i.       Membuat lapaoran realisasi penggunaan dana BOS triwulanan dan memasukkan data realisasi ke dalam sistim online. Laporan realisasi disampaikan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
j.       Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta rencana penggunaan dana BOS di madrasah/PPs menurut komponen dan besar dananya, di papan pengumuman madrasah/PPs, (Formulir BOS-08A);
k.     Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah/PPs di papan pengumuman madrasah/PPs yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPs, Bendahara Peengeluaran, dan Komite Madrasah/Yayasan (Formulir BOS-08B);
l.       Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh madrasah/PPs yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Penanggungjawab PPs, bendahara dan Komite Madrasah/Yayasan;
m. Bertanggung Jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madarasah/PPs;
n.    Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
o.    Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh madrasah/PPs, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
p.    Tidak melakukan tindakan yang tidak diperkenankan, meliputi;
o    Melakukan manipulasi data jumlah peserta didik dengan maksud untuk memperoleh dana BOS lebih besar;
o    Bertindak sebagai ditributor atau pengecer buku kepada peserta didik di madrasah/PPs.

MEKANISME PENGGUNAAN DANA BOS
Khusus untuk untuk Pesantren Salafiyah, penggunaan dana BOS didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara penanggungjawab program dengan  pengasuh pondok pesantren dan disetujui oleh Kasi PK.PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren)/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Perencanaan kegiatan bersumber dana BOS harus sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT)  dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKA-M/PPs). Dana BOS yang diterima oleh madrasah, dapat digunnakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut :
Halaman  43
...........................................................................................................



LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
Ø Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan;
Ø Dipinjamkan kepada pihak lain;
Ø Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
Ø Membiayai kegiatan studi banding, studi tour (karya wisata);
Ø Membayar bonus dan trasportasi rutin guru;
Ø Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin);
Ø Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
Ø Membangun gedung/ruangan baru;
Ø Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
Ø Menanaamkan saham;
Ø Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya pembiayaan dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan;
Ø Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.


PELAPORAN
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program BOS, msing-masing pengelola diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksaana program adalah yang berkaitan dengan statistik menerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
Laporan dibuat pada tiap triwulan dan hal-hal yang perlu dilaporkan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota neliputi berlaporkan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota neliputi berkas-berkas sebagai berikut :
1.           Nama-nama siswa miskin yang dibebaskan dari biaya pendidikan (Forulir BOS-05); hal 90
2.           Laporan penggunaan dana BOS dan sekaligus jumlah dana yang sudah dicairkan di KPPN pada tiap triwulan (Formulir BOS-K7); hal 94
3.           Segala jenis barang yang dibeli dari dana BOS wajib dicatat dan dilaporkan sesuai dengan Simak BMN; hal 95
4.           Pernyataan tentang jumlah siswa berdasarkan nama, jenjang kelas, jenis kelamin, usia siswa (Formulir BOS 01-A dan BOS 01-B); hal 77-78
5.           Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran (formulir BOS-06);
6.           Lembar pencatatan pengaduan (Formulir BOS-07).

No comments:

Post a Comment