PROSEDUR PELAPORAN AKADEMIK
BOS PONDOK PESANTREN TAHUN 2013
PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikanan Nasional mengamanatkan bahwa setiap
warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada
pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa
memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat
undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI,
SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama
yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk
Melaksanakan amanat undang-undang
tersebut.
PENGERTIAN
BOS
Bantuan Operasional
Sekolah, selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya
adalah untuk menyediakan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belaajar. Menurut PP 48 ttahun
2008 tentang pendanaan pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air,
jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya. Namun demikian ada
beberapa jenis pembiayaan investasi dn personalia yang diperbolehkan, dengan
persyaratan tertentu, dibiayai dengan dana BOS.
TUJUAN DAN SASARAN BOS
Secara umum program
BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan
dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus
program BOS bertujuan untuk :
a.
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin di tingkat
pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta;
b.
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri
terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada madrasah yang ditetapkan
sebagai madrasah yang telah memenuhi standar mutu diatas Standar Nasional
Pendidikan (NSP) harus tetap mempertimbangkan fungsi pendiddikan sebagai
kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak berlebih, dan keputusan
tersebut merupakan kesepakatan kepala madrasah, guru dan komite madrasah yang
disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Sasaran Program BOS
di lingkungan Kementerian Agama, adalah ;
a. Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik
negeri maupun swasta;
b. Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik
negeri maupun swasta;
c. Pondok Pesantren Salafiyah (PPs)
tingkat Ula;
d. Pondok Pesantren Salafiyah (PPPs)
tingkat Wustha.
Madrasah/PPs penerima BOS adalah seluruh madrasah ibtidaiyah (MI),
madrasah tsanawiyah (MTs) dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) Ula dan Wustha
penyelenggara Wajar Dikdas (Wajib Belajar Pendidikan Dasar) di seluruh provinsi
di Indonesia, untuk madrasah swasta/PPs harus memiliki izin operasional.
MI dan MTs penerima BOS adalah lembagaa madrasah yang menyelenggarakan
kegiatan Wajar Dikdas dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD dan SMP.
Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari,
dapat menjadi sasaran program BOS
setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan
kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau
siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah
maksimal 25 tahun.
BESARAN BIAYA SATUAN BOS
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung
berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan ;
-
Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula :
Rp. 580.000,- /siswa/tahun
-
Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha :
Rp. 710.000,- /siswa/tahun
WAKTU PENCAIRAN DAN PENYALURAN DANA BOS
Pencairan Dana BOS pada Madrasah Swasta/PPs pada tahun anggaran 2013,
dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember
2013. Penyaluran Dana BOS dilakukan setiap periode triwulanan (3 bulanan),
yaitu;
a. Triwulan Pertama (bulan Januari
sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
pada awal bulan Januari 2013;
b. Triwulan Kedua (bulan April sampai
dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada
awal bulan April 2013;
c. Triwulan Ketiga (bulan Juli
sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 14 (emppat belas) hari
kerja pada awal bulan Juli 2013;
d. Triwulan Keempat (bulan September
sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja pada awal bulan September 2013.
REALISASI PENCAIRAN
Pencairan Tahap Pertama
(Bulan Januari s/d Maret 2013)
PPs Ula 34 lembaga 2.343 siswa Rp. 339.735.000,-
PPs Wustha 300 lembaga 21.556
siswa Rp. 3.826.190.000,-
(Bulan April s/d Juni 2013)
PPs Ula 34 lembaga 2.343 siswa Rp. 339.735.000,-
PPs Wustha 300 lembaga 21.556
siswa Rp. 3.826.190.000,-
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM MANAJEMEN
BOS TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
a. Menyelenggarakan pelayaanaan
pendidikan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan;
b. Kepala Madrasah Swasta menetapkan
Tim Manajemen BOS madrasah, atau Ketua Yayasan/Penanggung jawab PPs menetapkan
Tim Manajemen BOS PPs;
c. Menyampaikan data peserta didik
secara berkala ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
d. Melakukan input data pada situs
Sistem Informasi Manajemen BOS online;
e. Melakukan pembinaan dan
peningkatan kapasitas pengelola BOS madrasah/PPs;
f.
Tim Manajemen BOS Madrasah/PPs harus merencanakan kegiatan yang
disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPs sesuai dengan rencana kerja tahunan
(RKT)/Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah/PPs (RKA-M/PPs);
g. Melakukan verifikasi kesesuaian
jumlah dana BOS yng diterima dengan jumlah peserta didik yang ada. Setiap
terjadi perubahan jumlah peserta didik terutama paska Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB), Tim Manajemen BOS ,madrasah/PPs wajib melaporkan ke Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Tim Manajemen BOS Provinsi/Pusat;
h. Mengelola dana BOS secara
bertanggung jawab (akuntabel) dan transparan;
i.
Membuat lapaoran realisasi penggunaan dana BOS triwulanan dan
memasukkan data realisasi ke dalam sistim online. Laporan realisasi disampaikan
ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
j.
Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan tidak boleh dibiayai oleh
dana BOS serta rencana penggunaan dana BOS di madrasah/PPs menurut komponen dan
besar dananya, di papan pengumuman madrasah/PPs, (Formulir BOS-08A);
k. Mengumumkan besar dana BOS yang
digunakan oleh madrasah/PPs di papan pengumuman madrasah/PPs yang
ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPs, Bendahara
Peengeluaran, dan Komite Madrasah/Yayasan (Formulir BOS-08B);
l.
Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang
dibeli oleh madrasah/PPs yang ditandatangani oleh Kepala
Madrasah/Penanggungjawab PPs, bendahara dan Komite Madrasah/Yayasan;
m. Bertanggung Jawab terhadap
penyimpangan penggunaan dana di madarasah/PPs;
n. Memberikan pelayanan dan
penanganan pengaduan masyarakat;
o. Bersedia diaudit oleh lembaga
yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh madrasah/PPs, baik yang
berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
p. Tidak melakukan tindakan yang
tidak diperkenankan, meliputi;
o
Melakukan manipulasi data jumlah peserta didik dengan maksud untuk
memperoleh dana BOS lebih besar;
o
Bertindak sebagai ditributor atau pengecer buku kepada peserta didik di
madrasah/PPs.
MEKANISME
PENGGUNAAN DANA BOS
Khusus untuk untuk Pesantren Salafiyah, penggunaan
dana BOS didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara
penanggungjawab program dengan pengasuh
pondok pesantren dan disetujui oleh Kasi PK.PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren)/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Perencanaan kegiatan bersumber dana BOS harus sesuai
dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam
bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKA-M/PPs). Dana BOS yang
diterima oleh madrasah, dapat digunnakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan
berikut :
Halaman 43
...........................................................................................................
LARANGAN
PENGGUNAAN DANA BOS
Ø Disimpan dalam jangka waktu lama
dengan maksud dibungakan;
Ø Dipinjamkan kepada pihak lain;
Ø Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
Ø Membiayai kegiatan studi banding,
studi tour (karya wisata);
Ø Membayar bonus dan trasportasi
rutin guru;
Ø Membeli pakaian/seragam/sepatu
bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali
untuk siswa miskin penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin);
Ø Digunakan untuk rehabilitasi
sedang dan berat;
Ø Membangun gedung/ruangan baru;
Ø Membeli bahan/peralatan yang
tidak mendukung proses pembelajaran;
Ø Menanaamkan saham;
Ø Membiayai kegiatan penunjang yang
tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya pembiayaan dalam
rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan;
Ø Membiayai kegiatan dalam rangka
mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan
program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
PELAPORAN
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam
pelaksanaan program BOS, msing-masing pengelola diwajibkan untuk melaporkan
hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksaana
program adalah yang berkaitan dengan statistik menerima bantuan, penyaluran,
penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan
masalah.
Laporan dibuat pada tiap triwulan dan hal-hal yang
perlu dilaporkan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota neliputi berlaporkan kepada
Tim Manajemen BOS Kab/Kota neliputi berkas-berkas sebagai berikut :
1.
Nama-nama siswa miskin yang dibebaskan dari biaya pendidikan (Forulir
BOS-05); hal 90
2.
Laporan penggunaan dana BOS dan sekaligus jumlah dana yang sudah
dicairkan di KPPN pada tiap triwulan (Formulir BOS-K7); hal 94
3.
Segala jenis barang yang dibeli dari dana BOS wajib dicatat dan
dilaporkan sesuai dengan Simak BMN; hal 95
4.
Pernyataan tentang jumlah siswa berdasarkan nama, jenjang kelas, jenis
kelamin, usia siswa (Formulir BOS 01-A dan BOS 01-B); hal 77-78
5.
Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran (formulir BOS-06);
6.
Lembar pencatatan pengaduan (Formulir BOS-07).
No comments:
Post a Comment