HUKUM PIDANA ISLAM DALAM STUDI HUKUM[1]
Oleh :
Topo
Santoso[2]
A. Pengantar
Jika
kita mencoba mencari informasi tentang hukum pidana Islam atau Islamic Criminal
Law lewat internet (misalnya melalui situs pencari Google) maka paling tidak
kita akan disuguhi informasi sebanyak lebih dari 1.360.000 item. Hal ini sedikit
memberi gambaran bahwa hukum pidana Islam menjadi pembahasan luas di seluruh
dunia. Persoalan pidana Islam sering dipersempit hanya persoalan Rajam atau
Qisas saja, dan tidak membicarakan
seluruh cakupan dari hukum ini. Hukum Pidana Islam merupakan satu bidang kajian
Hukum Islam yang paling sedikit diajarkan dalam studi hukum di perguruan tinggi
(dibanding hukum perdata Islam seperti perkawinan, kewarisan, perjanjian, dan
sebagainya).
Dewasa
ini barulah kuliah pidana Islam semakin banyak menjadi mata kuliah di fakultas
hukum atau syariah. Dewasa ini semakin banyak yg menulis skripsi, tesis, dan
disertasi tentang pidana Islam. Tulisan singkat ini akan membahas mengenai
tempat dan masa depan hukum pidana Islam dalam studi hukum. Tulisan ini akan
membahas perkembangan kuliah pidana Islam, hukum pidana Islam dalam kurikulum
studi ilmu hukum, silabus perkuliahan pidana Islam, serta prospek dan
tantangannya.
B. Perkembangan Perkuliahan
Mata
kuliah hukum pidana Islam atau Jinayah telah diajarkan di Fakultas Syariah di
perguruan tinggi Islam (IAIN/ STAIN/ UIN)
dalam waktu cukup lama. Saat ini mata kuliah ini juga diajarkan di
beberapa fakultas hukum di luar perguruan tinggi agama. Di luar mata kuliah
Hukum Pidana Islam, sebenarnya ada mata kuliah perbandingan hukum pidana yang
di dalamnya juga dapat diisi hukum pidana Islam, disamping hukum pidana common
law, civil law, dan socialist law. Selain dalam kuliah perbandingan hukum pidana,
ada beberapa mata kuliah yang dapat menyinggung hal ini misalnya dalam kuliah
Hukum Islam dan Aspek Hukum Islam dalam Hukum Tata Negara.
Khusus
dalam kuliah Perbandingan Hukum Pidana/ Perbandingan Sistem Peradilan Pidana,
pembahasan Hukum Pidana Islam tidak hanya dilakukan di universitas-universitas
di Indonesia saja. Berbagai fakultas hukum di negara-negara Barat juga telah
mengajarkan materi Hukum Pidana Islam/ Sistem Peradilan Pidana Islam ini dalam
kurikulumnya[3]. Sebagai
contoh, dalam silabus kuliah Comparative
Criminal Law di St. Mary’s School of Law terdapat satu sesi kuliah “An Introduction
to Islamic Law”. Dalam silabus mata kuliah Comparative
Criminal Law di the University of Queensland (Australia) terdapat
pembahasan mengenai “criminal justice across the legal tradition” termasuk
Islamic Law.[4]
Hukum Pidana dari negara-negara Islam juga menjadi bagian dari kuliah Comparative Criminal Law di Dalhouse
University.[5] Di University of London dalam mata kuliah Comparative Criminal Justice Policy
diberikan juga materi “Legal Culture and Criminal Justice Policy in Islamic
Law.”
C. Hukum Pidana Islam dalam Kurikulum di
Perguruan Tinggi
Di
Indonesia mata kuliah Hukum Pidana Islam telah diberikan antara lain di Fakultas
Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah[6],
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta,
FH Universitas Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH
Universitas Sriwijaya (Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang).[7]
Sebagai
contoh bisa diambil UIN Syarif Hidayatullah,
pada Jurusan
Jinayah Siyasah (Pidana/Tata Negara) terdapat Program Studi Pidana Islam. Program studi ini
bertujuan meng-hasilkan sarjana yang menguasai bidang studi pidana Islam. Mata
Kuliah Keahlian yang diberikan dalam Program Studi ini antara lain Fiqh
Jinayah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Muqa-ranah Mazahib fi al-Jinayat.
Hampir sama dengan itu, juga terdapat kuliah hukum pidana Islam di
UIN Sunan Kalijaga di jurusan Jinayah/ Siyasah (Hukum Pidana dan Ketatanegaraan
Islam).[8] Jurusan/Program Studi ini
mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang menguasai ilmu Hukum Islam dengan
konsentrasi pada hukum pidana dan hukum tata negara Islam. Mereka diarahkan
untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan konsultan hukum di Pengadilan
Agama dan peneliti muda di bidang Hukum Pidana dan Tata Negara Islam.
Di luar
perguruan tinggi Agama, dimana hukum pidana Islam bahkan menjadi suatu program
studi, di fakultas-fakultas hukum universitas umum mata kuliah pidana Islam
juga diajarkan. Sebagai contoh dalam Kurikulum
Strata Satu (S-1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mata
kuliah pidana Islam (2 sks) menjadi mata
kuliah wajib yaitu dalam kurikulum institusional
sebagai Mata kuliah Keilmuan dan
Ketrampilan (MKK). Di samping itu ada
juga kuliah Hukum Sistem Peradilan Islam
(2 sks).
Di luar perguruan tinggi umum yang berlatar belakang lembaga
keIslaman ( seperti UMY dan UII) , mata kuliah hukum pidana Islam juga
diberikan di perguruan tinggi umum
(negeri/swasta) yang tidak berlatar belakang lembaga keIslaman, seperti
di UI, Unsri, dan Unibraw). Di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Hukum
PIdana Islam (HPC-336) diajarkan pada semester ganjil tahun akademik 2006/2007.
Di Fakultas Hukum Unibraw, Hukum PIdana
Islam merupakan mata kuliah wajib untuk konsentrasi Hukum Kepidanaan.
Di
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mata kuliah Hukum Pidana Islam (Aspek Pidana
dalam Hukum Islam) / 2 sks, telah
diberikan sejak semester genap tahun 2003/2004 yang lalu. Mata kuliah ini
merupakan mata kuliah pilihan. Juga diberikan dalam Program Magister Ilmu
Hukum, kekhususan Hukum Islam.
D. Silabus Perkuliahan
Di dalam
mata kuliah perbandingan hukum pidana, hukum pidana Islam dalam dibahas bersama-sama
dengan hukum pidana dari keluarga hukum lainnya yaitu common law, civil law,
dan socialist law. Sebagai kuliah perbandingan hukum maka tidak seluruh aspek
dalam pidana Islam dapat dibahas sehingga perlu dipilih beberapa topic yang
dapat diperbandingkan misalnya secara umum dibahas dulu mengenai sejarah
perkembangan, cakupan, sumber hukum, asas-asas, dan beberapa karakteristik
hukum Islam dan system peradilan Islam. Setelah itu perlu dibahas beberapa
topic khusus seperti tindak pidana (jinayah/ jarimah) dalam Islam dan jenis,
unsure-unsurnya diperbandingkan dengan tindak pidana, jenis dan unsure-unsurnya
dalam Common Law, Civil Law, dan Socialist Law. Ada beberapa persoalan lain yang dapat dibahas yaitu masalah
percobaan, penyertaan, gabungan, dasar penghapus, dan sebagainya dan
diperbandingkan dengan ketentuan serupa di keluarga hukum lainnya.
Sementara
itu jika pidana Islam diberikan dalam perkuliahan tersendiri maka ada sejumlah
materi yang dapat diberikan antara lain[9]
: (1) Hukum Pidana Islam dan Tujuan Mempelajarinya; (2) Kedudukan, Berlakunya,
dan Kemungkinan Penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia; (3) Sumber-sumber
Hukum Pidana Islam; (4) Asas-Asas Hukum Pidana Islam; (5) Percobaan,
Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (6)
Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (7) Tindak Pidana Hudud;
(8) Tindak Pidana Qishas/ Diyat; (9) Tindak Pidana Ta’Zir.
E. Prospek dan Tantangan
Ada
beberapa hal yang membuat hukum pidana Islam semakin penting (urgent) untuk
dipelajari : 1) kepentingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3) meningkatnya
aspirasi di daerah terhadap hukum Islam; dan 4) pentingnya mencari
konsep-konsep hukum baru.
Kepentingan
akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas
pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana
common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum
pidana Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan
antipati terhadap hukum pidana Islam
dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun
hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common
law dan civil law.
Kepentingan praktis dapat dikaitkan
dengan semakin dekatnya hubungan antara bangsa dan antar masyarakat, dimana
warga negara Indonesia acapkali berurusan dengan hukum dari negara-negara lain
(termasuk hukum dari negara-negara Islam). Seringkali warga negara Indonesia
yang menjadi tersangka/ terdakwa di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan
pidana Islam tidak mendapat pembelaan secukupnya karena kekurangmengertian para
ahli/ praktisi hukum Indonesia terhadap Hukum Pidana Islam dan prosedurnya yang
berlaku di negara-negara tersebut. Globalisasi di bidang jasa konsultasi hukum
pada akhirnya juga akan membawa para praktisi hukum Indonesia berurusan dengan hukum
pidana dari negara-negara lain.
Era demokratisasi dan otonomi daerah
yang terus berjalan menyebabkan munculnya berbagai aspirasi masyarakat di
daerah untuk lahirnya produk hukum yang bernilai/ bernuansa keIslaman.
Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh semakin
mengukuhkan adanya hukum pidana Islam di Aceh yang pelaksanaan lebih lanjut
akan diatur dengan Qanun. Dalam konteks perkembangan ini maka pemahaman
terhadap hukum pidana Islam menjadi kian penting.
Selama ini dalam pembaharuan hukum
di Indonesia, bahan-bahan yang diambil senantiasa dan terutama berasal dari
konsep-konsep dan pengalaman dari
keluarga hukum civil law dan common law. Padahal kian lama, kian tampak
bahwa masyarakat memerlukan sumber-sumber alternative yang berbeda dari kedua
keluarga hukum itu. Bagi masyarakat Muslim, hukum Islam tentu memiliki tempat
yang lebih tinggi karena hukum ini merupakan bagian dari integralitas ajaran
Islam dan selaras dengan rasa keimanan. Di samping itu ada konsep-konsep yang
tidak terdapat dalam hukum pidana seperti peranan korban dalam system peradilan
pidana (dalam hal adanya pemaafan korban/ keluarganya terhadap pelaku), adanya
Diyat dari pelaku kepada korban/ keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana
Ta’zir yang senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga
membantah anggapan bahwa hukum Islam itu ketinggalan jaman).
Memang perkembangan hukum pidana
Islam dalam studi Hukum di Indonesia tidaklah berlangsung dengan mulus saja,
melainkan ada hambatan-hambatan seperti adanya tuduhan/ kesan bahwa Hukum
Pidana Islam itu kejam dan tidak manusiawi, ketinggalan jaman, diskriminatif,
bertentangan dengan HAM, tidak melindungi non-muslim dan kalangan perempuan,
serta berbagai kesan negative lainnya. Semua anggapan ini tentu lahir
semata-mata hanya karena pengetahuan yang terbatas atau bahkan hanya mendegar
selintas saja tentang Hukum Pidana Islam. Tentu saja dalam dunia ilmiah dan
akademis, kita dapat menilai sesuatu tanpa mempelajari dengan teliti dan
obyektif. Oleh sebab itu, justru dengan mempelajari Hukum Pidana Islam serta
mempelajari pula hukum pidana dari keluarga hukum lainnya, diharapkan kita
dapat mengetahui berbagai landasan filosofis yang mendasari hukum ini dan pada
akhirnya dapat melihatnya secara lebih jernih.
Di masa depan justru ada tantangan
untuk dilakukan pengkajian oleh mahasiswa program sarjana, magister, maupun
doctor tentang berbagai hal menyangkut hukum Pidana Islam, misalnya bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap masalah pembuktian dengan teknologi modern
(seperti pemeriksaan DNA). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang alat bukti
berupa rekaman video? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah
kejahatan baru (seperti money laundering, computer crime, illegal loging) ?
Bagaimana penerapan hukum Islam dalam masalah Korupsi ? Hal-hal seperti ini
menarik untuk dikaji dan diteliti lebih lanjut.
F. Penutup
Sebagai
penutup dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana Islam telah, sedang dan tampaknya
akan terus menjadi bahan kajian dalam studi hukum/ criminal justice baik di
Indonesia maupun di negara-negara lain. Untuk menghindari kesalahfahaman dan
pandangan negative yang sempit sebaiknya para mahasiswa/ akademisi/ praktisi hukum
dapat mengkaji Hukum Pidana Islam dari berbagai aspeknya. Di masa depan
diharapkan materi Hukum Pidana Islam dimasukkan dalam perkuliahan Perbandingan
Hukum Pidana, Hukum Islam, maupun mata kuliah tersendiri (Hukum Pidana Islam).
Daftar Pustaka
Topo Santoso. Menggagas Hukum Pidana Islam.
Bandung : Asy-Syamil, 2000.
__________. Membumikan Hukum Pidana Islam.
Jakarta : Gema Insani Press, 2003.
Wismar
‘Ain Marzuki et.al, Aspek Pidana dalam Hukum Islam, Jakarta : Badan Penerbit
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
http://www.uq.edu.au/study/course.html
http://www.registrar.dal.ca/calendar/class
[1] Makalah ini
disampaikan dalam Seminar Perkembangan dan Prospek Hukum Islam di Indonesia, diselenggarakan
oleh LKIHI Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 7 Desember 2006.
[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
menjadi anggota Tim Pengajar mata Kuliah Aspek Pidana dalam Hukum Islam di FHUI
dan pengajar Perbandingan Hukum Pidana di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UI,
menulis buku Menggagas Hukum Pidana Islam
(Bandung
:Assyamil, 2000) dan Membumikan Hukum
Pidana Islam (Jakarta
: Gema Insani Press, 2003). Saat ini sedang menyelesaikan program Ph.D di
Faculty of Law-University of Malaya.
[3]
Sehingga sebetulnya, jika materi ini
baru diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia - yang berpenduduk
mayoritas muslim dan cukup lama menjalankan hukum Islam- ini agak
mengherankan.
[4]
http://www.uq.edu.au/study/course.html
[5] http://www.registrar.dal.ca/calendar/class
[6]
Fakultas Syari'ah mengemban tugas mengembangkan ilmu hukum Islam dan hukum
umum. Kini Fakultas Syari'ah dan Hukum sedang mengembangkan program
studi-program studi dalam lingkungan jurusan-jurusan yang telah ada, seperti
Program Studi Kepaniteraan Kepengacaraan, Administrasi Perkawinan, dan
Manajemen Wakaf dan Zakat (dalam Jurusan Al-Ahwal Al-Syakh-siyah), Program
Studi Pidana Islam, Tata Negara (dalam Jurusan Jinayah/Siyasah), Program Studi
Perbandingan Mazhab Fiqh, Perbandingan Hukum, Konsultan dan Fatwa Hukum, dan
Manajemen Haji dan Pariwisata (dalam Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum),
Program Studi Perbankan Syari'ah, Takaful (Asuransi), Kewirausa-haan, dan
Agribisnis (dalam Jurusan Mu'amalat dan Perbankan).
[7] Lihat lebih lengkap
dalam Situs Resmi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah,
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas
Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya
(Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang).
[8] Jurusan/Program studi ini merupakan pengembangan dari
jurusan Fiqh (1960-1974) dan Perdata-Pidana Islam (1974-1989), serta jurusan
Mu'amalah Jinayah (1989-1997).
[9] Lihat lebih lanjut
dalam Wismar
‘Ain Marzuki et.al, Aspek Pidana dalam
Hukum Islam, Jakarta
: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
No comments:
Post a Comment