Sunday 1 June 2014

Perbedaan MC dan Protokoler



MC DAN PROTOKOLER

A.    Pengertian MC
MC adalah singkatan dari Master of Ceremony (Inggris), yaitu seseorang yang mengatur jalannya suatu acara. Istilah MC ini dalam bahasa jawa sering disebut sebagai Pranoto Acoro, Pranoto Adicoro, Pembagi Wekdal, ataupun yang lainnya yang di dalamnya mengandung pengertian Seseorang yang mengatur jalannya suatu acara (Wong kang ngatur lumakune acoro). Dalam bahasa arab disebut sebagai Muqoosimul Auqot (Pembagi waktu), dan Mudabbirul Auqot (Pembagi waktu). Dan dalam istilah Indonesia disebut sebagai Pembawa acara, atau pewara.[1]

B.     Siapakah yang Boleh Menjadi MC
Berbicara tentang siapa yang boleh menjadi MC, mempelajari situasi dan kondisi dari suatu majlis, MC boleh dilakukan oleh pria maupun wanita, tergantung dari situasi majlis yang sedang dihadapi. Pada dasarnya MC ini terbentuk karena adanya kerepotan-kerepotan yang terjadi ketika acara sedang berlangsung, sehingga dari situlah dibutuhkan seorang yang mengatur waktu dan jalannya acara.

C.    MC dan Protokoler
Dalam dunia ke-acara-an sering terdengar istilah yang sering diartikan sama namun sebenarnya berbeda, yaitu MC dan protokol (Protokoler). Banyak yang mengertikan bahwa protokoler dan MC adalah dua istilah yang memiliki arti yang sama, tugas yang sama, dan peranan yang sama. Padahal di antara keduanya terdapat sekian perbedaan yang jauh, sehingga perlu diluruskan bahwa antara MC dan protokoler memiliki arti, tugas, dan peranan yang berbeda dalam mengatur jalannya suatu acara.
Menurut pengertian masing-masing, bahwa MC adalah seseorang yang mengatur jalannya acara ketika acara sedang dilaksanakan, sedangkan protokoler adalah seseorang yang bertugas memberikan peranan dalam rangka melaksanakan tugas MC, sehingga protokoler bukanlah seseorang yang langsung terjun menjadi MC. Sehingga dari pengertian di atas, dapat diklasifikasikan perbedaan antara MC dan Protokoler dalam tabel di bawah ini.

Tabel 1.1. Tabel Perbedaan MC dan Protokoler
Komponen Pembeda
MC
Protokoler
No
Keterangan
1
Tugas sebelum acara
-
Membagi waktu dalam pelaksanaan acara dan menunjuk orang yang bertugas dalam acara, termasuk MC
2
Tugas ketika acara
Membawakan susunan acara
Menunjuk orang yang bertugas membawakan acara ketika acara sedang berlangsung
3
Wewenang
Merubah acara berdasarkan keputusan protokoler
Merubah acara berdasar keadaan dan keputusan panitia, shohibul bait, shohibul hajah.
4
Peran dalam acara
Sebagai pembawa acara dan pengatur waktu berdasarkan keputusan protokoler
Sebagai pengatur jalannya acara dan pengatur waktu jalannya acara

Dari pengertian dan Pembedaan antara MC dan protokoler di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan MC dari sudut pandang dan di mata Protokoler dalam suatu acara adalah sama dengan petugas acara yang lain, misal: Petugas penyampai prakata panitia, petugas sambutan atas nama wali, dan lain sebagainya.

D.    Jumlah MC
Berbicara tentang jumlah MC dalam suatu acara, sering kita jumpai pembawa acara (MC) dalam suatu acara berjumlah 1 (satu) atau 2 (dua) orang. Membawakan dan mengatur acara adalah tugas yang dilaksanakan cukup dengan 1 (satu) orang saja, tidak perlu lebih dari satu. Namun realita yang ada banyak kita temui MC dalam suatu acara berjumlah 2 (dua) orang? Apakah 2 orang ini mempunyai tugas yang sama? Jalan keluar dan jawaban dari permasalahan tersebut adalah bahwa MC (Pembawa Acara) yang ditugaskan 2 (dua) orang dalam suatu acara tidak sepenuhnya memiliki peranan sebagai pembagi waktu dan pengatur jalannya acara secara keseluruhan, namun salah satu memiliki tugas pokok, sedangkan yang 1 (satu) orang lain bertugas sebagai pembantu tugas utama ketika acara sedang berlangsung.
Selain hal tersebut di atas, sebenarnya mengenai jumlah MC, disesuaikan dengan acara yang sedang dilaksanakan. Misal acara yang besar, maka membutuhkan MC 2 (dua) orang, sedangkan ketika acara kecil cukup membutuhkan satu orang MC saja. Contoh:[2]
1.      MC Satu Orang
a.       Untuk acara Pribadi: Walimatul Ursy, Walimatul Khitan, Maulid, dan lain sebagainya
b.      Acara Instansi: Rapat, Pengajian dalam kantor, Pengajian sekolah, Upacara bendera ataupun kemerdekaan, dan lain sebagainya
2.      MC Dua Orang
a.       PHBI: Maulid Nabi Muhammad SAW, Peringatan Hari Raya Idul Fitri, Peringatan Nuzulul Quran yang diselenggarakan secara umum, dan lain sebagainya yang semuanya diperkirakan akan dihadiri pengunjung yang dikategorikan banyak.
b.      Acara Instansi: Peringatan HUT Kemerdekaan RI yang diselenggarakan secara serentak dalam satu kabupaten (misalnya), Peringatan HUT sebuah kota besar yang diselenggarakan oleh pihak kota atau kabupaten, memperingati hari pahlawan, dan lain sebagainya.

E.     Tata Cara MC
Menyadari pentingya MC dalam suatu acara, dan MC adalah petugas utama penentu jalannya acara maka perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas seorang MC.
1.      Syarat-syarat menjadi MC
Seseorang akan dikatakan sebagai MC yang mahir jika telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a.       Memiliki mental yang tinggi (tidak demam panggung)
Dengan mental yang tinggi seorang MC akan lebih menguasai suasana dalam suatu acara, andai saja MC masih memiliki mental yang rendah ataupun demam panggung, maka kemungkinan besar apabila terjadi satu kesalahan dalam bicara, cara bertingkah, maupun beradab, atau yang lainnya (Contoh: Keceplosan bicara, atau kebetulah kertas susunan acara jatuh, sound system mati, atau yang lainnya), maka seluruh teks dan acara yang sudah tersimpan di memory akan hilang seketika. Untuk itu, perlu dilatih kembali mental yang dimiliki dan penguasaan panggung (tidak demam panggung) agar menjadi seorang MC yang handal.
b.      Menguasai bahasa dengan baik dan benar
Penguasaan bahasa yang dimaksud adalah penggunaan bahasa yang baik dan benar. Seorang MC harus bisa membedakan antara penggunaan bahasa pada: acara umum, acara instansi, rapat, walimah pengantin, walimah khitan, mengiring jenazah, ataupun yang lainnya. dikarenakan jika tanpa penguasaan bahasa sebagaimana tersebut di atas, acara akan terkesan tidak sesuai dengan yang dikehendaki. Contoh: Menggunakan bahasa jawa saat acara kedinasan, atau menggunakan bahasa Indonesia saat acara Walimah pengantin, dan lain sebagainya.
c.       Paham betul dengan rangkaian acara yang akan dibawakan
Seorang MC tidak dikatakan sebagai penguasa dalam sebuah acara ketika tidak paham betul dengan rangkaian acara yang akan dibawakan. Misalnya terdapat sebuah kasus seperti di bawah ini.
Dalam sebuah acara PHBI, terdapat susunan acara:
1.      Pembukaan
2.      Pembacaan Ayat suci Alquran
3.      Tahlil
4.      Mauidlotul Hasanah
5.      Doa/Penutup
Namun karena ketledoran MC dan kurang pahamnya terhadap susunan acara, MC menjalankan rangkaian acara:
1.      Pembukaan
2.      Tahlil
3.      Pembacaan Ayat Suci Alquran
4.      Mauidlotul Hasanah
5.      Doa/penutup
Dari kasus di atas akan terjadi peralihan acara pada nomor 2 dan 3. Dan ketika susunan acara sudah rancau maka kerancauan satu susunan acara akan merancaukan seluruh acara. Maka perlu diperhatikan kembali akan kepahaman MC terhadap susunan acara yang akan dibawakan .
d.      Pandai menguasai acara
Penguasaan acara yang dimaksud adalah menguasai suasana, jangan sampai seorang MC dalam suatu acara musibah bermimik bahagia, atau sebaliknya. Jangan sampai terjadi seorang MC dalam suatu acara pengajian umum (Pengajian Masjid misalnya) mengenakan pakaian kedinasan (guru, polisi, atau yang lainnya), dan jangan sampai pula seorang MC dalam suatu acara rapat atau musyawarah memasang mimik marah, gerang, atau yang lainnya. Dan perlu diperhatikan kembali seorang MC tidak diperkenankan memasang mimik yang berbeda terhadap seseorang. Seorang MC harus memasang mimik yang sama terhadap siapapun, tanpa terkecuali. Wallahu A’lam.
e.       Mempunyai keberanian dan semangat (trengginas)
Keberanian dan semangat tidak kalah penting peranannya dalam menunjang seorang MC untuk maju ke medan panggung. Seorang yang kurang mempunyai keberanian dan semangat akan gemetar ketika melihat hadirin yang begitu banyak, dan kalang kabut mendengar suara sound system yang sedang dicoba, atau awamnya dikenal dengan istilah Kalah Sebelum Bertanding
2.      Adab MC
Seorang MC akan menjadi sorotan utama hadirin jika lagat, gerak, dan lagak MC tidak diatur dengan baik. Maka, perlu diperhatikan kembali untuk menjadi MC kurang lebihnya memiliki:
a.       Sopan santun dalam tingkah laku dan dalam berbicara
b.      Sopan santun dalam berpakaian
3.      Suasana Roman MC
Dalam berbicara, MC harus pandai mencari mimik yang sesuai dengan apa yang dibicarakannya. Gerakan harus disesuaikan apa yang bidicarakan serta pakaian yang dikenakan, yang dimaksud adalah pakaian yang dikenakan di waktu pagi, siang, atau malam.
4.      Kejelasan dan Intonasi
Pengeluaran huruf (Makhraj) seorang MC harus jelas yang disesuaikan dengan intonasi (tinggi dan rendah suara). Selain itu, seorang MC harus mampu membedakan antara suara (nada) tinggi dan suara (nada) rendah, termasuk vocal berat atau ringan.
5.      Cara-cara pengeluaran huruf
Cara mengeluarkan dalam suatu acara (menjadi seorang MC) pada huruf tidaklah semudah mengeluarkan suara layaknya berbicara di khalayak umum. Seorang MC perlu mengetahui huruf-huruf yang harus dibaca tebal, sedang, dan ringan.
a.       Huruf-huruf yang harus dibaca tebal (jelas) adalah B D F G H J Q Z
b.      Huruf-huruf yang dibaca sedang adalah A E I L M N O R U X
c.       Huruf-huruf yang dibaca Ringan C K P S T V W Y



[1]       Sugono, Dendy, et, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hlm. 1808
[2]       NB: perlu diketahui bahwa selain kriteria pembagian di atas, hal yang mempengaruhi jumlah MC adalah banyaknya pengunjung. Semakin banyak pengunjung maka MC yang dibutuhkan semakin banyak dan untuk batas maksimah MC secara umum adalah dua orang, Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment