MC DAN
PROTOKOLER
A.
Pengertian
MC
MC
adalah singkatan dari Master of Ceremony (Inggris), yaitu seseorang yang
mengatur jalannya suatu acara. Istilah MC ini dalam bahasa jawa sering disebut
sebagai Pranoto Acoro, Pranoto Adicoro, Pembagi Wekdal, ataupun yang lainnya
yang di dalamnya mengandung pengertian Seseorang yang mengatur jalannya suatu
acara (Wong kang ngatur lumakune acoro). Dalam bahasa arab
disebut sebagai Muqoosimul Auqot (Pembagi waktu), dan Mudabbirul
Auqot (Pembagi waktu). Dan dalam istilah Indonesia disebut
sebagai Pembawa acara, atau pewara.[1]
B.
Siapakah
yang Boleh Menjadi MC
Berbicara tentang siapa yang boleh menjadi MC, mempelajari situasi
dan kondisi dari suatu majlis, MC boleh dilakukan oleh pria maupun wanita,
tergantung dari situasi majlis yang sedang dihadapi. Pada dasarnya MC ini
terbentuk karena adanya kerepotan-kerepotan yang terjadi ketika acara sedang
berlangsung, sehingga dari situlah dibutuhkan seorang yang mengatur waktu dan
jalannya acara.
C.
MC
dan Protokoler
Dalam dunia ke-acara-an sering terdengar istilah yang sering
diartikan sama namun sebenarnya berbeda, yaitu MC dan protokol (Protokoler). Banyak
yang mengertikan bahwa protokoler dan MC adalah dua istilah yang memiliki arti
yang sama, tugas yang sama, dan peranan yang sama. Padahal di antara keduanya
terdapat sekian perbedaan yang jauh, sehingga perlu diluruskan bahwa antara MC
dan protokoler memiliki arti, tugas, dan peranan yang berbeda dalam mengatur
jalannya suatu acara.
Menurut pengertian masing-masing, bahwa MC adalah seseorang yang
mengatur jalannya acara ketika acara sedang dilaksanakan, sedangkan protokoler
adalah seseorang yang bertugas memberikan peranan dalam rangka melaksanakan
tugas MC, sehingga protokoler bukanlah seseorang yang langsung terjun menjadi
MC. Sehingga dari pengertian di atas, dapat diklasifikasikan perbedaan antara
MC dan Protokoler dalam tabel di bawah ini.
Tabel
1.1. Tabel Perbedaan MC dan Protokoler
Komponen
Pembeda
|
MC
|
Protokoler
|
|
No
|
Keterangan
|
||
1
|
Tugas sebelum
acara
|
-
|
Membagi waktu dalam pelaksanaan
acara dan menunjuk orang yang bertugas dalam acara, termasuk MC
|
2
|
Tugas ketika
acara
|
Membawakan susunan acara
|
Menunjuk orang yang bertugas
membawakan acara ketika acara sedang berlangsung
|
3
|
Wewenang
|
Merubah acara berdasarkan
keputusan protokoler
|
Merubah acara berdasar keadaan dan
keputusan panitia, shohibul bait, shohibul hajah.
|
4
|
Peran dalam
acara
|
Sebagai pembawa acara dan pengatur
waktu berdasarkan keputusan protokoler
|
Sebagai pengatur jalannya acara
dan pengatur waktu jalannya acara
|
Dari pengertian dan Pembedaan antara MC dan protokoler di atas
dapat disimpulkan bahwa kedudukan MC dari sudut pandang dan di mata Protokoler
dalam suatu acara adalah sama dengan petugas acara yang lain, misal: Petugas
penyampai prakata panitia, petugas sambutan atas nama wali, dan lain
sebagainya.
D.
Jumlah
MC
Berbicara tentang jumlah MC dalam suatu acara, sering kita jumpai pembawa
acara (MC) dalam suatu acara berjumlah 1 (satu) atau 2 (dua) orang. Membawakan
dan mengatur acara adalah tugas yang dilaksanakan cukup dengan 1 (satu) orang
saja, tidak perlu lebih dari satu. Namun realita yang ada banyak kita temui MC
dalam suatu acara berjumlah 2 (dua) orang? Apakah 2 orang ini mempunyai tugas
yang sama? Jalan keluar dan jawaban dari permasalahan tersebut adalah bahwa MC
(Pembawa Acara) yang ditugaskan 2 (dua) orang dalam suatu acara tidak sepenuhnya
memiliki peranan sebagai pembagi waktu dan pengatur jalannya acara secara
keseluruhan, namun salah satu memiliki tugas pokok, sedangkan yang 1 (satu)
orang lain bertugas sebagai pembantu tugas utama ketika acara sedang
berlangsung.
Selain hal tersebut di atas, sebenarnya mengenai jumlah MC, disesuaikan
dengan acara yang sedang dilaksanakan. Misal acara yang besar, maka membutuhkan
MC 2 (dua) orang, sedangkan ketika acara kecil cukup membutuhkan satu orang MC saja.
Contoh:[2]
1.
MC
Satu Orang
a.
Untuk
acara Pribadi: Walimatul Ursy, Walimatul Khitan, Maulid, dan lain sebagainya
b.
Acara
Instansi: Rapat, Pengajian dalam kantor, Pengajian sekolah, Upacara bendera
ataupun kemerdekaan, dan lain sebagainya
2.
MC
Dua Orang
a.
PHBI:
Maulid Nabi Muhammad SAW, Peringatan Hari Raya Idul Fitri, Peringatan Nuzulul
Quran yang diselenggarakan secara umum, dan lain sebagainya yang semuanya
diperkirakan akan dihadiri pengunjung yang dikategorikan banyak.
b.
Acara
Instansi: Peringatan HUT Kemerdekaan RI yang diselenggarakan secara serentak
dalam satu kabupaten (misalnya), Peringatan HUT sebuah kota besar yang
diselenggarakan oleh pihak kota atau kabupaten, memperingati hari pahlawan, dan
lain sebagainya.
E.
Tata
Cara MC
Menyadari pentingya MC dalam suatu acara, dan MC adalah petugas
utama penentu jalannya acara maka perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan
dengan tugas seorang MC.
1.
Syarat-syarat
menjadi MC
Seseorang akan
dikatakan sebagai MC yang mahir jika telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a.
Memiliki
mental yang tinggi (tidak demam panggung)
Dengan mental
yang tinggi seorang MC akan lebih menguasai suasana dalam suatu acara, andai
saja MC masih memiliki mental yang rendah ataupun demam panggung, maka
kemungkinan besar apabila terjadi satu kesalahan dalam bicara, cara bertingkah,
maupun beradab, atau yang lainnya (Contoh: Keceplosan bicara, atau kebetulah
kertas susunan acara jatuh, sound system mati, atau yang lainnya), maka
seluruh teks dan acara yang sudah tersimpan di memory akan hilang seketika.
Untuk itu, perlu dilatih kembali mental yang dimiliki dan penguasaan panggung (tidak
demam panggung) agar menjadi seorang MC yang handal.
b.
Menguasai
bahasa dengan baik dan benar
Penguasaan
bahasa yang dimaksud adalah penggunaan bahasa yang baik dan benar. Seorang MC
harus bisa membedakan antara penggunaan bahasa pada: acara umum, acara
instansi, rapat, walimah pengantin, walimah khitan, mengiring jenazah, ataupun
yang lainnya. dikarenakan jika tanpa penguasaan bahasa sebagaimana tersebut di
atas, acara akan terkesan tidak sesuai dengan yang dikehendaki. Contoh:
Menggunakan bahasa jawa saat acara kedinasan, atau menggunakan bahasa Indonesia
saat acara Walimah pengantin, dan lain sebagainya.
c.
Paham
betul dengan rangkaian acara yang akan dibawakan
Seorang MC
tidak dikatakan sebagai penguasa dalam sebuah acara ketika tidak paham betul
dengan rangkaian acara yang akan dibawakan. Misalnya terdapat sebuah kasus
seperti di bawah ini.
Dalam sebuah
acara PHBI, terdapat susunan acara:
1.
Pembukaan
2.
Pembacaan Ayat suci Alquran
3.
Tahlil
4.
Mauidlotul
Hasanah
5.
Doa/Penutup
Namun karena
ketledoran MC dan kurang pahamnya terhadap susunan acara, MC menjalankan
rangkaian acara:
1.
Pembukaan
2.
Tahlil
3.
Pembacaan Ayat Suci Alquran
4.
Mauidlotul
Hasanah
5.
Doa/penutup
Dari kasus di
atas akan terjadi peralihan acara pada nomor 2 dan 3. Dan ketika susunan acara
sudah rancau maka kerancauan satu susunan acara akan merancaukan seluruh acara.
Maka perlu diperhatikan kembali akan kepahaman MC terhadap susunan acara yang
akan dibawakan .
d.
Pandai
menguasai acara
Penguasaan
acara yang dimaksud adalah menguasai suasana, jangan sampai seorang MC dalam
suatu acara musibah bermimik bahagia, atau sebaliknya. Jangan sampai terjadi
seorang MC dalam suatu acara pengajian umum (Pengajian Masjid misalnya)
mengenakan pakaian kedinasan (guru, polisi, atau yang lainnya), dan
jangan sampai pula seorang MC dalam suatu acara rapat atau musyawarah memasang
mimik marah, gerang, atau yang lainnya. Dan perlu diperhatikan kembali seorang
MC tidak diperkenankan memasang mimik yang berbeda terhadap seseorang. Seorang
MC harus memasang mimik yang sama terhadap siapapun, tanpa terkecuali. Wallahu
A’lam.
e.
Mempunyai
keberanian dan semangat (trengginas)
Keberanian dan
semangat tidak kalah penting peranannya dalam menunjang seorang MC untuk maju
ke medan panggung. Seorang yang kurang mempunyai keberanian dan semangat akan
gemetar ketika melihat hadirin yang begitu banyak, dan kalang kabut mendengar
suara sound system yang sedang dicoba, atau awamnya dikenal dengan istilah Kalah
Sebelum Bertanding
2.
Adab
MC
Seorang MC akan
menjadi sorotan utama hadirin jika lagat, gerak, dan lagak MC tidak diatur
dengan baik. Maka, perlu diperhatikan kembali untuk menjadi MC kurang lebihnya
memiliki:
a.
Sopan
santun dalam tingkah laku dan dalam berbicara
b.
Sopan
santun dalam berpakaian
3.
Suasana
Roman MC
Dalam berbicara,
MC harus pandai mencari mimik yang sesuai dengan apa yang dibicarakannya.
Gerakan harus disesuaikan apa yang bidicarakan serta pakaian yang dikenakan,
yang dimaksud adalah pakaian yang dikenakan di waktu pagi, siang, atau malam.
4.
Kejelasan
dan Intonasi
Pengeluaran
huruf (Makhraj) seorang MC harus jelas yang disesuaikan dengan intonasi (tinggi
dan rendah suara). Selain itu, seorang MC harus mampu membedakan antara suara
(nada) tinggi dan suara (nada) rendah, termasuk vocal berat atau ringan.
5.
Cara-cara
pengeluaran huruf
Cara
mengeluarkan dalam suatu acara (menjadi seorang MC) pada huruf tidaklah semudah
mengeluarkan suara layaknya berbicara di khalayak umum. Seorang MC perlu
mengetahui huruf-huruf yang harus dibaca tebal, sedang, dan ringan.
a.
Huruf-huruf
yang harus dibaca tebal (jelas) adalah B D F G H J Q Z
b.
Huruf-huruf
yang dibaca sedang adalah A E I L M N O R U X
c.
Huruf-huruf
yang dibaca Ringan C K P S T V W Y
[1] Sugono, Dendy, et, Kamus Bahasa Indonesia,
(Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hlm.
1808
[2] NB:
perlu diketahui bahwa selain kriteria pembagian di atas, hal yang mempengaruhi
jumlah MC adalah banyaknya pengunjung. Semakin banyak pengunjung maka MC yang
dibutuhkan semakin banyak dan untuk batas maksimah MC secara umum adalah dua
orang, Wallahu A’lam.
No comments:
Post a Comment