Monday, 2 June 2014

Pendahuluan skripsi tafsir hadits tentang shalat dhuha



PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Hukum sunat adalah suatu hukum dimana seseorang yang melaksanakannya akan diberik pahala dan tiada siksa bagi seseorang yang meniggalkannya. Pengertian di atas memberi pengertian bahwa pada masa sekarang khusunya, banyak orang yang meggampangkan hukum sunat tersebut. Padahal jika dilihat dan ditelaah lebih lanjut, banyak faedah yang dapat kita ambil dari pelaksanaan/amaliyah hukum sunat.
Masih banyak warga muslim yang belum faham dengan sungguh-sungguh akan pentingnya hukum sunat tersebut dalam kehidupan dengan berbagai macam alasan. Shalat Sunat Dhuha adalah salah satu ibadah sunat yang belum diketahui akan faedah serta keutamaan pelaksanaannya. Sedangkan penelitian mengenai penerapannya, penulis ajukan pada penerapan hadits tentang shalat sunat dhuha yang berjalan di pondok pesantren ma’ahidul ‘irfan soropaten, karena pondok pesantren ma’ahidul ‘irfan adalah salah satu pondok pesantren yang menjadikan shalat sunat dhuha sebagai warid ibadah keseharian dengan alasan yang ilmiah dan berdasar pada sunah rasul.
Maka dari itu, penulis mengajukan pembahasan hadits tentang anjuran shalat sunat dhuha ini sebagai kajian dan analisa lebih lanjut tentang keutamaan-keutamaan yang terkandung di dalam dan  di luar pelaksanaan shalat sunat dhuha yang berjalan pada Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan yang bertempat di dusun soropaten, desa gandusari, kecamatan bandongan, kabupaten magelang, dengan harapan semoga dapat menigkatkan kegiatan tersebut. Dengan alasan banyak kaum muslimin yang jarang melaksanakannya disebabkan ketidaktahuan mereka tentang faedah yang terkandung dalam pelaksanaan ibadah sunat ini. Maka pengaju mengajukan proposal ini sebagai bahan untuk mempertimbangkan tentang penting dan perlunya salat sunat dhuha dalam kehidupan kaum muslimin pada umumnya.

B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat didefinisikan beberapa masalah.
1.             Apa saja keutamaan Shalat Sunat Dhuha ?
2.             Apakah pengaruh Shalat Sunat Dhuha terhadap kehidupan masyarakat?
3.             Upaya apa saja yang dilakukan agar kegiatan shalat sunat dhuha dapat langgeng dilaksasanakan?

C.           Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah yang telah terpaparkan, dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan daripada penelitian ini adalah supaya ;
1.             Mengetahui keutamaan-keutamaan yang terkadung dalam shalat sunat dhuha berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW.
2.             Mengetahui pengaruh shalat sunat dhuha terhadap kehidupan masyarakat.
3.             Melaksanakan dan melanggengkan shalat sunat dhuha.

D.           Kegunaan Penelitian
1.             Bagi Santri Pondok Pesantren
Hasil penelitian ini bermanfaat bagi santri dalam memperdalam amalan yang sudah menjadi Kegiatan Kebiasaan dan Pembiasaan  keseharian, sebab dengan hasil yang akan diperoleh santri dapat mengetahui betapa pentingnya ibadah di waktu pagi, terlebih ketika waktu muda yang diyakini masih mempunyai kekuatan fisik dan mental yang tinggi, serta mengetahui betapa penting dan berharganya waktu dan kesempatan yang telah Allah berikan.
2.             Bagi Pondok Pesantren
Kegunaan penelitian ini bagi pihak pondok pesantren sendiri adalah tumbuhnya rasa percaya kepada pesantren yang dapat melestarikan Salat dhuha sehingga dapat dikategorikan sebagai pesantren pelestarian sunah rasul, selain itu pihak pesantren juga dapat meningkatkan potensi dan profesionalis santri yang berhuni di dalamnya dalam mengkaji lebih dalam tentang wirid, terlebih wirid salat sunat dhuha dan sunah rasul.

E.            Telaah Pustaka
Untuk memudahkan dalam penelitian, penulis membatasi istilah sebagai berikut ;
1.             Shalat
Definisi salat adalah sebagai berikut ;
a.             Salat adalah suatu ucapan dan pekerjaan tertentu yang diawali dengan takbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam[1].
b.             Salat menurut bahasa adalah do’a[2].
c.             Salat adalah rukun iman kedua, dan merupakan do’a kepada Allah SWT[3].
2.             Sunat
Definisi kata sunat adalah sebagai berikut ;
a.             Suatu hukum yang mana ketika dilaksanakan akan mendapat pahala, dan ketika ditinggalkan tidak jadi masalah apapun.
b.             Suatu kelakuan/perilaku yang dilakukan rasul setiap harinya
c.             Kata atau ucapan yang berasal dari Allah SWT lewat perantara rasulullah SAW [4]
d.            Hukum alam yang berjalan secara tetap dan otomatis [5]
Namun pada penelitian yang dilaksanakan, makna/arti kata sunat yang digunakan adalah definisi pada point a, yaitu suatu hukum yang dianjurkan untuk dilaksanakan.
3.             Dhuha
Dhuha adalah kata berbahasa arab yang berarti pagi, matahari terbit, atau waktu ketika matahari menjulang ke atas menjelang siang. Definisi dari lafal dhuha adalah sebagai berikut ;
a.             Tampaknya waktu siang
b.             Awal waktu siang
c.             Matahari
d.            Terbitnya matahari
e.             Kurban
Sedangkan arti dari lafal dhuha yang digunakan dalam penelitian ini adalah makna dhuha pada point a, b, dan d [6].
Jadi arti salat sunat dhuha menurut beberapa definisi di atas adalah suatu salat yang ketika dilaksanakan akan mendapat pahala, dan tidak ada siksaan jika tidak dilaksanakan, yang mana dilaksanakan di pagi hari menjelang siang dengan syarat-syarat, tata cara, dan rukun-rukun tertentu.
4.             Pondok Pesantren
Terdiri dari 2 (dua) kata yaitu Pondok dan Pesantren. Sedangkan arti dari masing-masing kata tersebut adalah sebagai berikut.
a.             Pondok
Pondok adalah suatu bangunan yang mana dibangun, didirikan, dan dihuni oleh sekelompok/golongan orang  yang bermaksud menginap dan menghuni bangunan tersebut. Adapula yang mengartikan pondok sebagai bangunan yang khusus didirikan untuk mengkaji ilmu agama, atau ringkasnya madrasah dan tempat pengajian.[7]
b.             Pesantren
Pesantren berasal dari kata santri, yang mana arti dari kata santri adalah seorang yang mengkaji ilmu agama. Adapula yang mengartikan santri adalah orang yang mengamalkan ilmu agama.[8] Sehingga arti dari Pondok Pesantren adalah sebuah tempat dimana tempat tersebut dihuni, dirawat, dan didirikan teruntuk orang-orang yang kesehariannya mengkaji atau mengamalkan ilmu agama (Islam).

F.            Metode Penelitian
Dalam rangka memecahkan masalah yang sudah tersebut dalam rumusan masalah, tujuan, serta kegunaan penelitian Kegiatan Kebiasaan dan Pembiasaan  Salat sunat dhuha ini, maka cara yang dilakukan untuk menyelesaikannya adalah sebagai berikut ;
1.             Persiapan, meliputi :
a.             Mencari bahan-bahan serta pustaka dan kajian yang cukup untuk mengidentifikasi masalah.
b.             Bahan pustaka tentang kaifiyah, fadilah, dan ketentuan tentang Salat sunat dhuha
2.             Subyek, meliputi ;
a.             Santri
Penelitian ini dilakukan di dalam lingkungan Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan yang mempunyai jumlah santri putra 103 (seratus tiga), dan santri putri berjumlah 95 (sembilanpuluh lima)
b.             Tempat
Penelitian ini bertempat di dusun soropaten, desa gandusari, kecamatan bandongan, kabupaten magelang, provinsi jawa tengah
c.             Peneliti
Penelitian ini dilakukan oleh ustadz-ustadzah Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan
d.            Pengamat
Teman sejawat memberikan pengamatan pada penelitian ini.
3.             Target diadakannya penelitian ;
Target dari penelitian adalah kegiatan hadits dan penerapannya tentang shalat sunat dhuha di Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan soropaten.
4.             Menentukan langkah-Langkah
a.             Rencana penelitian di Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan dalam penerapan hadits tentang shalat sunat dhuha adalah :
1)             Siklus I
a)             Perencanaan dan persiapan
Hal yang perlu direncanakan dan disiapkan untuk melaksanakn penerapan hadits tentang anjuran sha;at sunat dhuha pada Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan  adalah adalah ;
1.             Kesiapan santri untuk mengikuti kegiatan
2.             Keadaan waktu dan tempat yang tersedia
3.             Keadaan peneliti yang siap melaksanakan penelitian
b)             Pelaksanaan
Ustadz-ustadzah pondok pesantren bersama-sama dengan pengurus pesantren masing-masing asrama memerintah seluruh anggota untuk pergi mengambil air wudlu, dilanjutkan masuk ke musholla, kemudian Salat dhuha secara bersama-sama, dilanjutkan wirid do’a dan beberapa kalimah toyyibah setelah Shalat Sunat dhuha.

2)             Siklus II
a)             Observasi
satu hal yang perlu diketahui dalam observasi, yaitu bahwa meniru adalah contoh awal segala dari segala yang ada di dunia. Berawal dari meniru sehingga dapat berakhir dengan menciptakan. Observasi dalam hal ini adalah mengenai bagaimana cara mengatur waktu, membagi kegiatan, dan menganalisa kebutuhan sehari-hari.
b.             Penafsiran Hadits tentang anjuran shalat sunat dhuha
1)             Pengartian dan Penafsiran Hadits yang menerangkan tentang anjuran shalat sunat dhuha secara harfiah sesuai dengan kaidah
2)             Pemahaman dan penerapan dari hadits tentang anjuran shalat sunat dhuha
3)             Pengetahuan tentang upaya apa saja yang harus dilaksanakan agar shalat sunat dhuha bisa tetap diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi warid serta menjadi kebiasaan serta pembiasaan dalam kehidupan
4)             Evaluasi, Dalam tahap ini peneliti mengevaluasi seluruh tata cara dalam pelaksanaan Salat sehingga peneliti dapat lebih paham tentang tafsir hadits tentang anjuran shalat sunat dhuha beserta penerapan hadits, kaifiyah dan tata caranya yang dilaksanakan di pondok pesantren ma’ahidul ‘irfan
5)             Indikator Instrumen Evaluasi
Setiap proses pasti mempunyai indikator, baik dari kegagalan maupun keberhasilan. Indikator untuk penelitian ini adalah tersebut dalam tabel di bawah ini.
Tabel 1.1  Indikator Prestasi
Aktif
Kreatif
Prestasi
1. belajar tentang hadits yang menganjurkan shalat sunat dhuha
1. Banyak mengajukan pertanyaan, dan tumbuhnya rasa ingin tahu
1. Mengetahui tentang keutamaan, kaifiyah, dan ketentuan tentang ibadah Shalat sunat dhuha
2. Membiasakan dalam kehidupan
2.Kesediaan untuk bertanya
2. Membiasakan melaksanakan Shalat sunat dhuha sebelum melakukan pekerjaan dalam memecahakan masalah ekonomi dan mencukupi kebutuhan anggota keluarga

3. Memahami penafsiran hadits tentang anjuran shalat sunat dhuha
3. Kepekaan terhadap  masalah
3. Mampu mengatur waktu dan membagi jadwal kegiatan di pagi hari untuk menjalankan Salat dhuha tanpa melalaikan pekerjaan dalam mencukupi kebutuhan keluarga


G.           Hipotesa Penelitian
Hipotesa adalah jawaban sementara dari penelitian yang dilaksanakan. Hipotesa dari penelitian dalam skripsi ini adalah diketahuinya penafsiran hadits tentang anjuran shalat sunat dhuha sehingga menjadi Kegiatan Kebiasaan dan Pembiasaan  secara umum dan luas di lingkungan masyarakat dan benar-benar menjadi kegiatan yang warid, baik dari penulis, pembaca, hingga masyarakat luas.

H.           Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah dalam melakukan penulisan dan pembahasan dalam penelitian ini, maka akan digunakan sistematika pembahasan sebagai berikut;
BAB I        Pendahuluan,
                   Terdiri atas Latar belakang masalah, Rumusan masalah, Tujuan penelitian, Kegunaan penelitian, Telaah Pustaka, Metode Penelitian, Hipotesa Penelitian, Sitematika penulisan, dan Jadwal Penelitian.
BAB II      Gambaran Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan,
                   Terdiri atas Pendirian dan Letak Pondok Pesantren, Usaha Pondok Pesnatren, Kepengurusan Pondok Pesantren, dan Pengkajian Kitab/Buku pada Pondok Pesantren.
BAB III     Hadits Tentang Anjuran Shalat Sunat Dhuha,
                   Yang terdiri atas Hadits-hadits yang menerangkan tentang shalat sunat dhuha, maksud hadits, dan rangkaian sanad haditsnya.
BAB IV     Penerapan Shalat Sunat Dhuha,
                   Berisi tentang Peran Shalat Sunat Dhuha dalam kehidupan masyarakat, Upaya menjalankan shalat sunat dhuha, dan Pelaksanaan Shalat Sunat Dhuha pada Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘irfan.
BAB V      Penutup,
                   Yang terdiri atas kesimpulan, Saran, dan kata penutup dari penelitian yang telah dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN – LAMPIRAN



I.       Jadwal Penelitian        

Penelitian ini membutuhkan waktu selama 3 (Tiga) bulan, adapun jadwal penelitian adalah sebagai berikut ;

Kegiatan
Bulan dan Minggu
Bulan Pertama
Bulan Kedua
Bulan Ketiga

1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
Persiapan
ü











Analisa Target dan Tujuan

ü










Terapkan langkah-langkah
Study di pesantren


üa
üb
üc







Analisa hasil study



üa
üb
üc






Persiapan sosialisasasi






ü





Analisa Target dan tujuan, indikator keberhasilan






ü
ü




Sosialisasi hasil study








ü
ü


Analisa hasil sosialisasi








ü
ü


Tanggulangi masalah










ü

Presentasi











ü

Gambar 1.1. Daftar Penelitian



[1] As’ad, Aliy, Terjemah Fathul Mu’in, (Kudus: Menara, 1980) hlm. 9
[2] ibid
[3] Sugono, et, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hlm.1346
[4] Sugono, et, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hlm.1844
[5] ibid
[6] Ibn ‘Imad, Shohib, Mu’jam Al Muhith Fillughoh, (http://www.almeshkat.com,2009) hlm. 361
[7] Sugono, et, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hlm.1203
[8] Ibid. Hlm. 1363

No comments:

Post a Comment