|
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum sunat adalah suatu hukum dimana seseorang yang
melaksanakannya akan diberik pahala dan tiada siksa bagi seseorang yang
meniggalkannya. Pengertian di atas memberi pengertian bahwa
pada masa sekarang khusunya, banyak orang yang meggampangkan hukum sunat
tersebut. Padahal jika dilihat dan ditelaah lebih lanjut, banyak faedah yang
dapat kita ambil dari pelaksanaan/amaliyah hukum sunat.
Masih
banyak warga muslim yang belum faham dengan sungguh-sungguh akan pentingnya
hukum sunat tersebut dalam kehidupan dengan berbagai macam alasan. Shalat Sunat
Dhuha adalah salah satu ibadah sunat yang belum diketahui akan faedah serta
keutamaan pelaksanaannya. Sedangkan penelitian mengenai penerapannya, penulis
ajukan pada penerapan hadits tentang shalat sunat dhuha yang berjalan di pondok
pesantren ma’ahidul ‘irfan soropaten, karena pondok pesantren ma’ahidul ‘irfan
adalah salah satu pondok pesantren yang menjadikan shalat sunat dhuha sebagai
warid ibadah keseharian dengan alasan yang ilmiah dan berdasar pada sunah rasul.
Maka
dari itu, penulis mengajukan pembahasan hadits tentang anjuran shalat sunat
dhuha ini sebagai kajian dan analisa lebih lanjut tentang keutamaan-keutamaan
yang terkandung di dalam dan di luar
pelaksanaan shalat sunat dhuha yang berjalan pada Pondok Pesantren Ma’ahidul
‘Irfan yang bertempat di dusun soropaten, desa gandusari, kecamatan bandongan,
kabupaten magelang, dengan harapan semoga dapat menigkatkan kegiatan tersebut.
Dengan alasan banyak kaum muslimin yang jarang melaksanakannya disebabkan ketidaktahuan
mereka tentang faedah yang terkandung dalam pelaksanaan ibadah sunat ini. Maka
pengaju mengajukan proposal ini sebagai bahan untuk mempertimbangkan tentang
penting dan perlunya salat sunat dhuha dalam kehidupan kaum muslimin pada
umumnya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas dapat didefinisikan beberapa masalah.
1.
Apa saja
keutamaan Shalat Sunat Dhuha ?
2.
Apakah pengaruh
Shalat Sunat Dhuha terhadap kehidupan masyarakat?
3.
Upaya apa saja
yang dilakukan agar kegiatan shalat sunat dhuha dapat langgeng dilaksasanakan?
C.
Tujuan
Penelitian
Dari rumusan
masalah yang telah terpaparkan, dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan daripada
penelitian ini adalah supaya ;
1.
Mengetahui
keutamaan-keutamaan yang terkadung dalam shalat sunat dhuha berdasarkan pada
hadits Rasulullah SAW.
2.
Mengetahui
pengaruh shalat sunat dhuha terhadap kehidupan masyarakat.
3.
Melaksanakan
dan melanggengkan shalat sunat dhuha.
D.
Kegunaan
Penelitian
1.
Bagi Santri
Pondok Pesantren
Hasil
penelitian ini bermanfaat bagi santri dalam memperdalam amalan yang sudah
menjadi Kegiatan Kebiasaan dan Pembiasaan keseharian, sebab dengan hasil yang akan
diperoleh santri dapat mengetahui betapa pentingnya ibadah di waktu pagi,
terlebih ketika waktu muda yang diyakini masih mempunyai kekuatan fisik dan
mental yang tinggi, serta mengetahui betapa penting dan berharganya waktu dan
kesempatan yang telah Allah berikan.
2.
Bagi Pondok Pesantren
Kegunaan
penelitian ini bagi pihak pondok pesantren sendiri adalah tumbuhnya rasa
percaya kepada pesantren yang dapat melestarikan Salat dhuha sehingga dapat
dikategorikan sebagai pesantren pelestarian sunah rasul, selain itu pihak
pesantren juga dapat meningkatkan potensi dan profesionalis santri yang berhuni
di dalamnya dalam mengkaji lebih dalam tentang wirid, terlebih wirid salat
sunat dhuha dan sunah rasul.
E.
Telaah
Pustaka
Untuk
memudahkan dalam penelitian, penulis membatasi istilah sebagai berikut ;
1.
Shalat
Definisi salat
adalah sebagai berikut ;
a.
Salat adalah suatu
ucapan dan pekerjaan tertentu yang diawali dengan takbirotul ihrom dan diakhiri
dengan salam[1].
b.
Salat menurut
bahasa adalah do’a[2].
c.
Salat adalah
rukun iman kedua, dan merupakan do’a kepada Allah SWT[3].
2.
Sunat
Definisi kata sunat adalah sebagai
berikut ;
a.
Suatu hukum yang mana ketika dilaksanakan akan
mendapat pahala, dan ketika ditinggalkan tidak jadi masalah apapun.
b.
Suatu kelakuan/perilaku yang dilakukan rasul setiap
harinya
Namun
pada penelitian yang dilaksanakan, makna/arti kata sunat yang digunakan adalah
definisi pada point a, yaitu suatu hukum yang dianjurkan untuk dilaksanakan.
3.
Dhuha
Dhuha adalah kata berbahasa arab yang berarti pagi, matahari terbit,
atau waktu ketika matahari menjulang ke atas menjelang siang. Definisi dari
lafal dhuha adalah sebagai berikut ;
a.
Tampaknya waktu siang
b.
Awal waktu siang
c.
Matahari
d.
Terbitnya matahari
e.
Kurban
Sedangkan
arti dari lafal dhuha yang digunakan dalam penelitian ini adalah makna dhuha
pada point a, b, dan d [6].
Jadi
arti salat sunat dhuha menurut beberapa definisi di atas adalah suatu salat
yang ketika dilaksanakan akan mendapat pahala, dan tidak ada siksaan jika tidak
dilaksanakan, yang mana dilaksanakan di pagi hari menjelang siang dengan
syarat-syarat, tata cara, dan rukun-rukun tertentu.
4.
Pondok
Pesantren
Terdiri dari 2
(dua) kata yaitu Pondok dan Pesantren. Sedangkan arti dari masing-masing kata
tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Pondok
Pondok adalah
suatu bangunan yang mana dibangun, didirikan, dan dihuni oleh
sekelompok/golongan orang yang bermaksud
menginap dan menghuni bangunan tersebut. Adapula yang mengartikan pondok
sebagai bangunan yang khusus didirikan untuk mengkaji ilmu agama, atau
ringkasnya madrasah dan tempat pengajian.[7]
b.
Pesantren
Pesantren
berasal dari kata santri, yang mana arti dari kata santri adalah seorang yang
mengkaji ilmu agama. Adapula yang mengartikan santri adalah orang yang
mengamalkan ilmu agama.[8]
Sehingga arti dari Pondok Pesantren adalah sebuah tempat dimana tempat tersebut
dihuni, dirawat, dan didirikan teruntuk orang-orang yang kesehariannya mengkaji
atau mengamalkan ilmu agama (Islam).
F.
Metode
Penelitian
Dalam rangka
memecahkan masalah yang sudah tersebut dalam rumusan masalah, tujuan, serta
kegunaan penelitian Kegiatan Kebiasaan dan Pembiasaan Salat sunat dhuha ini, maka cara yang
dilakukan untuk menyelesaikannya adalah sebagai berikut ;
1.
Persiapan,
meliputi :
a.
Mencari
bahan-bahan serta pustaka dan kajian yang cukup untuk mengidentifikasi masalah.
b.
Bahan pustaka
tentang kaifiyah, fadilah, dan ketentuan tentang Salat sunat dhuha
2.
Subyek,
meliputi ;
a.
Santri
Penelitian
ini dilakukan di dalam lingkungan Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan yang
mempunyai jumlah santri putra 103 (seratus tiga), dan santri putri
berjumlah 95 (sembilanpuluh lima)
b.
Tempat
Penelitian
ini bertempat di dusun soropaten, desa gandusari, kecamatan bandongan,
kabupaten magelang, provinsi jawa tengah
c.
Peneliti
Penelitian
ini dilakukan oleh ustadz-ustadzah Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan
d.
Pengamat
Teman
sejawat memberikan pengamatan pada penelitian ini.
3.
Target
diadakannya penelitian ;
Target dari
penelitian adalah kegiatan hadits dan penerapannya tentang shalat sunat dhuha
di Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan soropaten.
4.
Menentukan langkah-Langkah
a.
Rencana
penelitian di Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan dalam penerapan hadits tentang
shalat sunat dhuha adalah :
1)
Siklus I
a)
Perencanaan dan
persiapan
Hal yang perlu
direncanakan dan disiapkan untuk melaksanakn penerapan hadits tentang anjuran
sha;at sunat dhuha pada Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan adalah adalah ;
1.
Kesiapan santri
untuk mengikuti kegiatan
2.
Keadaan waktu
dan tempat yang tersedia
3.
Keadaan peneliti
yang siap melaksanakan penelitian
b)
Pelaksanaan
Ustadz-ustadzah
pondok pesantren bersama-sama dengan pengurus pesantren masing-masing asrama
memerintah seluruh anggota untuk pergi mengambil air wudlu, dilanjutkan masuk
ke musholla, kemudian Salat dhuha secara bersama-sama, dilanjutkan wirid do’a
dan beberapa kalimah toyyibah setelah Shalat Sunat dhuha.
2)
Siklus II
a)
Observasi
satu hal yang
perlu diketahui dalam observasi, yaitu bahwa meniru adalah contoh awal segala
dari segala yang ada di dunia. Berawal dari meniru sehingga dapat berakhir
dengan menciptakan. Observasi dalam hal ini adalah mengenai bagaimana cara
mengatur waktu, membagi kegiatan, dan menganalisa kebutuhan sehari-hari.
b.
Penafsiran
Hadits tentang anjuran shalat sunat dhuha
1)
Pengartian dan
Penafsiran Hadits yang menerangkan tentang anjuran shalat sunat dhuha secara
harfiah sesuai dengan kaidah
2)
Pemahaman dan
penerapan dari hadits tentang anjuran shalat sunat dhuha
3)
Pengetahuan
tentang upaya apa saja yang harus dilaksanakan agar shalat sunat dhuha bisa
tetap diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi warid serta menjadi
kebiasaan serta pembiasaan dalam kehidupan
4)
Evaluasi, Dalam
tahap ini peneliti mengevaluasi seluruh tata cara dalam pelaksanaan Salat
sehingga peneliti dapat lebih paham tentang tafsir hadits tentang anjuran
shalat sunat dhuha beserta penerapan hadits, kaifiyah dan tata caranya yang
dilaksanakan di pondok pesantren ma’ahidul ‘irfan
5)
Indikator
Instrumen Evaluasi
Setiap proses
pasti mempunyai indikator, baik dari kegagalan maupun keberhasilan. Indikator
untuk penelitian ini adalah tersebut dalam tabel di bawah ini.
Tabel
1.1 Indikator Prestasi
Aktif
|
Kreatif
|
Prestasi
|
1.
belajar tentang hadits yang menganjurkan shalat sunat dhuha
|
1.
Banyak mengajukan pertanyaan, dan tumbuhnya rasa ingin tahu
|
1. Mengetahui
tentang keutamaan, kaifiyah, dan ketentuan tentang ibadah Shalat sunat dhuha
|
2.
Membiasakan dalam kehidupan
|
2.Kesediaan
untuk bertanya
|
2.
Membiasakan melaksanakan Shalat sunat dhuha sebelum melakukan pekerjaan dalam
memecahakan masalah ekonomi dan mencukupi kebutuhan anggota keluarga
|
3. Memahami
penafsiran hadits tentang anjuran shalat sunat dhuha
|
3.
Kepekaan terhadap masalah
|
3.
Mampu mengatur waktu dan membagi jadwal kegiatan di pagi hari untuk
menjalankan Salat dhuha tanpa melalaikan pekerjaan dalam mencukupi kebutuhan
keluarga
|
G.
Hipotesa
Penelitian
Hipotesa adalah
jawaban sementara dari penelitian yang dilaksanakan. Hipotesa dari penelitian
dalam skripsi ini adalah diketahuinya penafsiran hadits tentang anjuran shalat
sunat dhuha sehingga menjadi Kegiatan Kebiasaan dan Pembiasaan secara umum dan luas di lingkungan masyarakat
dan benar-benar menjadi kegiatan yang warid, baik dari penulis, pembaca, hingga
masyarakat luas.
H.
Sistematika
Penulisan
Untuk
mempermudah dalam melakukan penulisan dan pembahasan dalam penelitian ini, maka
akan digunakan sistematika pembahasan sebagai berikut;
BAB I Pendahuluan,
Terdiri atas Latar belakang
masalah, Rumusan masalah, Tujuan penelitian, Kegunaan penelitian, Telaah
Pustaka, Metode Penelitian, Hipotesa Penelitian, Sitematika penulisan, dan
Jadwal Penelitian.
BAB
II Gambaran Pondok Pesantren
Ma’ahidul ‘Irfan,
Terdiri atas Pendirian dan
Letak Pondok Pesantren, Usaha Pondok Pesnatren, Kepengurusan Pondok Pesantren,
dan Pengkajian Kitab/Buku pada Pondok Pesantren.
BAB
III Hadits Tentang Anjuran Shalat
Sunat Dhuha,
Yang terdiri atas Hadits-hadits
yang menerangkan tentang shalat sunat dhuha, maksud hadits, dan rangkaian sanad
haditsnya.
BAB
IV Penerapan Shalat Sunat Dhuha,
Berisi tentang Peran Shalat
Sunat Dhuha dalam kehidupan masyarakat, Upaya menjalankan shalat sunat dhuha,
dan Pelaksanaan Shalat Sunat Dhuha pada Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘irfan.
BAB
V Penutup,
Yang terdiri atas kesimpulan,
Saran, dan kata penutup dari penelitian yang telah dilaksanakan.
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
– LAMPIRAN
I. Jadwal Penelitian
Penelitian ini membutuhkan waktu selama 3 (Tiga) bulan, adapun jadwal penelitian adalah sebagai berikut ;
Kegiatan
|
Bulan dan Minggu
|
|||||||||||
Bulan Pertama
|
Bulan Kedua
|
Bulan Ketiga
|
||||||||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Persiapan
|
ü
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Analisa Target dan Tujuan
|
|
ü
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terapkan langkah-langkah
Study di pesantren
|
|
|
üa
|
üb
|
üc
|
|
|
|
|
|
|
|
Analisa hasil study
|
|
|
|
üa
|
üb
|
üc
|
|
|
|
|
|
|
Persiapan sosialisasasi
|
|
|
|
|
|
|
ü
|
|
|
|
|
|
Analisa Target dan tujuan, indikator
keberhasilan
|
|
|
|
|
|
|
ü
|
ü
|
|
|
|
|
Sosialisasi hasil study
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ü
|
ü
|
|
|
Analisa hasil sosialisasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ü
|
ü
|
|
|
Tanggulangi masalah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ü
|
|
Presentasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ü
|
Gambar
1.1. Daftar Penelitian
[3] Sugono, et, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hlm.1346
[4] Sugono, et, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hlm.1844
[5] ibid
[7] Sugono, et, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hlm.1203
No comments:
Post a Comment