Wednesday, 4 June 2014

Proposal Skripsi tradisi shalat sunat dhuha


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tradisi adalah suatu kebiasaan yang dilakukan oleh suatu golongan masyarakat dalam suatu negara yang dijalankan secara turun temurun dari nenek moyang mereka dan kelakuan yang meraka lakukan adalah yang paling baik dan benar. Masing-masing golongan masyarakat pasti memiliki tradisi yang berbeda, selain hal tersebut tradisi suatu tempat tidak bisa menentukan tradisi tempat yang lain meskipun kedua tempat tersebut berdekatan.
1
 
Begitu pula dengan tradisi pesantren, yang merupakan tradisi umum di pesantren adalah tradisi pengkajian yang lebih mendalam tentang ilmu agama. Namun selang berkembangnya zaman tradisi yang telah dilaksanakan, tidak kalah dalam kemajuannya, dapat dilihat sekarang banyak pesantren yang sudah mengadopsi pendidikan umum. Tradisi, dalam pesantren bukan merupakan kegiatan yang turun temurun dari nenek moyang, namun tradisi dalam pesantren adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus sehingga menjadi ciri khas kegiatan pesantren itu sendiri, sampai salat sunat dhuha yang mempunyai hukum sunat-pun diikutkan dalam tradisi dalam pesantren. Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan adalah salah satu pesantren yang menjalankan tradisi salat sunat dhuha. Tradisi salat sunat dhuha yang dijalankan di pesantren ini, dilaksanakan sebagai pembiasaan yang bertujuan ketika santri keluar dari pesantren kecil kemungkinan santri tersebut meniggalkan kegiatan yang sudah menjadi tradisinya di pesantren.
Maka dari itu, penulis mengajukan study kasus tradisi salat sunat dhuha ini sebagai kajian dan analisa lebih lanjut tentang tradisi salat sunat dhuha yang berjalan pada Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan yang bertempat di dusun soropaten, desa gandusari, kecamatan bandongan, kabupaten magelang, dengan harapan semoga dapat menigkatkan kegiatan tersebut, dengan alasan banyak kaum muslimin yang jarang melaksanakannya disebabkan ketidaktahuan mereka tentang faedah yang terkandung dalam pelaksanaan ibadah sunat ini. Maka pengaju mengajukan proposal ini sebagai bahan untuk mempertimbangkan tentang penting dan perlunya salat sunat dhuha dalam kehidupan kaum muslimin pada umumnya.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat didefinisikan beberapa masalah, yaitu ;
1.               Bagaimanakah prosedur pelaksanaan shalat sunat dhuha yang sudah menjadi tradisi di Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan ?
2.               Upaya apa saja yang dilakukan agar tradisi salat sunat dhuha dapat langgeng dilaksasanakan?

C. Tujuan Penelitian
            Dari rumusan masalah yang telah terpaparkan, dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan daripada penelitian ini adalah supaya ;
1.                  Penulis dapat menganalisa lebih lanjut tentang salat sunat dhuha, dapat mengetahui tentang prosedur pelaksanaan serta upaya dalam rangka melanggengkan tradisi yang sudah berjalan
2.                  salat sunat dhuha Dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah diterangkan, serta dapat melanggengkannya

D. Kegunaan Penelitian
            1). Bagi Santri Pondok Pesantren
Hasil penelitian ini bermanfaat bagi santri dalam memperdalam amalan yang sudah menjadi tradisi keseharian, sebab dengan hasil yang akan diperoleh santri dapat mengetahui betapa pentingnya ibadah di waktu pagi, terlebih ketika waktu muda yang diyakini masih mempunyai kekuatan fisik dan mental yang tinggi, serta mengetahui betapa penting dan berharganya waktu dan kesempatan yang telah Allah berikan.
            2). Bagi Pondok Pesantren
Kegunaan penelitian ini bagi pihak pondok pesantren sendiri adalah tumbuhnya rasa percaya kepada pesantren yang dapat melestarikan Salat dhuha sehingga dapat dikategorikan sebagai pesantren pelestarian sunah rasul, selain itu pihak pesantren juga dapat meningkatkan potensi dan profesionalis santri yang berhuni di dalamnya dalam mengkaji lebih dalam tentang wirid, terlebih wirid salat sunat dhuha dan sunah rasul.

E. Telaah Pustaka
Untuk memudahkan dalam penelitian, penulis membatasi istilah dalam proposal ini sebagai berikut ;
1.                   Tradisi
Tradisi adalah kebiasaan yang masih dilaksanakan di masyarakat, yang mana kebiasaan tersebut dilakukan secara turun temurun dari nenek moyang. Dan dapat diartikan sebagai pemahaman tentang suatu perilaku yang telah dilakukan adalah paling baik dan benar. [1]
Menurut istilah lain tradisi berasal dari bahasa latin “traditio” yang mempunyai arti “diteruskan”. Dengan pengertian sederhana bahwa tradisi adalah kebiasaan yang telah dilakukan sejak waktu yang lama dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, cara penyampaian tradisi secara mendasar adalah adanya informasi dari generasi ke generasi baik tertulis maupun lisan[2].
2.                   Salat
Definisi salat adalah sebagai berikut ;
a.       Salat adalah suatu ucapan dan pekerjaan tertentu yang diawali dengan takbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam[3].
b.      Salat menurut bahasa adalah do’a[4].
c.       Salat adalah rukun iman kedua, dan merupakan do’a kepada Allah SWT[5].
3.                   Sunat
Definisi kata sunat adalah sebagai berikut ;
a.       Suatu hukum yang mana ketika dilaksanakan akan mendapat pahala, dan ketika ditinggalkan tidak jadi masalah apapun.
b.      Suatu kelakuan/perilaku yang dilakukan rasul setiap harinya
c.       Kata atau ucapan yang berasal dari Allah SWT lewat perantara rasulullah SAW [6]
d.      Hukum alam yang berjalan secara tetap dan otomatis [7]
Namun pada penelitian yang dilaksanakan, makna/arti kata sunat yang digunakan adalah definisi pada point a, yaitu suatu hukum yang dianjurkan untuk dilaksanakan.
4.                   Dhuha
Dhuha adalah kata berbahasa arab yang berarti pagi, matahari terbit, atau waktu ketika matahari menjulang ke atas menjelang siang. Definisi dari lafal dhuha adalah sebagai berikut ;
a.       Tampaknya waktu siang
b.      Awal waktu siang
c.       Matahari
d.      Terbitnya matahari
e.       Kurban
Sedangkan makna dari lafal dhuha yang digunakan dalam penelitian ini adalah makna dhuha pada point a, b, dan d [8].
Jadi arti salat sunat dhuha menurut beberapa definisi di atas adalah suatu salat yang ketika dilaksanakan akan mendapat pahala, dan tidak ada siksaan jika tidak dilaksanakan, yang mana dilaksanakan di pagi hari menjelang siang dengan syarat-syarat, tata cara, dan rukun-rukun tertentu.

F. Metode Penelitian
Dalam rangka memecahkan masalah yang sudah tersebut dalam rumusan masalah, tujuan, serta kegunaan penelitian tradisi Salat sunat dhuha ini, maka cara yang dilakukan untuk menyelesaikannya adalah sebagai berikut ;
            1. Persiapan, meliputi :
a.       Mencari bahan-bahan serta pustaka dan kajian yang cukup untuk mengidentifikasi masalah.
b.      Bahan sosialisasi tentang kaifiyah, fadilah, dan ketentuan tentang Salat dhuha
2. Subyek, meliputi ;
a.       Santri
Penelitian ini dilakukan di dalam lingkungan Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan yang mempunyai jumlah santri putra 90 (sembilanpuluh), dan santri putri berjumlah 80 (delapanpuluh)
b.      Tempat
Penelitian ini bertempat di dusun soropaten, desa gandusari, kecamatan bandongan, kabupaten magelang, provinsi jawa tengah
c.       Peneliti
Penelitian ini dilakukan oleh ustadz-ustadzah Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan
d.      Pengamat
Teman sejawat memberikan pengamatan pada penelitian ini.
3. Target diadakannya penelitian ;
        Target dari penelitian  adalah kegiatan salat sunat dhuha di Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan soropaten.
            4. Menentukan langkah-Langkah / siklus penelitian
Ø  Rencana penelitian di Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan dalam tradisinya melaksanakan ibadah Salat dhuha ini adalah :
1). Siklus I
a).   Perencanaan dan persiapan
hal yang perlu direncanakan dan disiapkan untuk melaksanakn penelitian tradisi Salat sunat dhuha ini adalah adalah ;
1.             Kesiapan santri untuk mengikuti kegiatan
2.             Keadaan waktu dan tempat yang tersedia
3.             Keadaan peneliti yang siap melaksanakan penelitian
b).   Pelaksanaan
ustadz-ustadzah pondok pesantren bersama-sama dengan pengurus pesantren masing-masing asrama memerintah seluruh anggota untuk pergi mengambil air wudlu, dilanjutkan masuk ke musholla, kemudian Salat dhuha secara bersama-sama, dilanjutkan wirid do’a dan beberapa kalimah toyyibah setelah Salat dhuha.
2). Siklus II
a).     Evaluasi
Dalam tahap ini, peneliti mengevaluasi seluruh tata cara dalam pelaksanaan Salat sehingga peneliti dapat lebih paham tentang kaifiyah dan tata caranya, yang dikemudian hari akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.
b).   Observasi
satu hal yang perlu diketahui dalam observasi, yaitu bahwa meniru adalah contoh awal segala dari segala yang ada di dunia. Berawal dari meniru sehingga dapat berakhir dengan menciptakan. Observasi dalam hal ini adalah mengenai bagaimana cara mengatur waktu, membagi kegiatan, dan menganalisa kebutuhan sehari-hari.
            5. Sosialisasi kepada masyarakat
Ø  Proses Sosialisasi dan Presentasi hasil study kasus
            Tahap ini adalah tahap dimana study kasus dari pesantren dipresentasikan kepada masyarakat dengan tujuan agar kegiatan tradisi ini diketahui masyarakat secara luas dan akhirnya dapat dilaksanakan dan dikembangkan dalam masyarakat sehingga tradisi Salat sunat dhuha menjadi lebih lebar dan meluas di masyarakat meskipun banyak hambatan yang akan dialami tentunya.
Ø  Indikator Instrumen
                        Setiap proses pasti mempunyai indikator, baik dari kegagalan maupun keberhasilan. Indikator untuk penelitian ini adalah tersebut dalam tabel di bawah ini ;
Tabel 1.1  Indikator Prestasi
Aktif
Kreatif
Prestasi
1. belajar dalam masyarakat
1. Banyak mengajukan pertanyaan, dan tumbuhnya rasa ingin tahu
1. Masyarakat Mengetahui tentang keutamaan, kaifiyah, dan ketentuan tentang ibadah Salat sunat dhuha
2. Membiasakan dalam kehidupan
2.Kesediaan untuk bertanya
2. Masyarakat Membiasakan melaksanakan Salat sunat dhuha sebelum melakukan pekerjaan dalam memecahakan masalah ekonomi dan mencukupi kebutuhan anggota keluarga

3. Mendengarkan presentasi dari peneliti
3. Kepekaan terhadap  masalah
3. Masyarakat Mampu untuk mengatur waktu dan membagi jadwal kegiatan di pagi hari untuk menjalankan Salat dhuha tanpa melalaikan pekerjaan dalam mencukupi kebutuhan keluarga

Tabel 1.2 Skala pengukuran
Baik
Cukup
Kurang
Masyarakat termasuk dalam kategori baik ketika masyarakat sudah mampu melaksanakan pembagian waktu dan mengatur jadwal sehingga Salat sunat dhuha dapat dilaksanakan dan kebutuhan dapat tercukupi
Masyarakat termasuk dalam kategori cukup ketika salah satu dari kedua kegiatan saja yang dapat dilaksanakan, semisal dapat mewaridkan Salat dhuha tapi kebutuhan keluarga  tidak dapat tercukupi, atau kebutuhan keluarga tercukupi tapi Salat dhuha tidak dapat dilaksanakan
Masyarakat termasuk dalam kategori ini apabila kedua kegiatan tidak dapat menjadi tradisi untuknya, dalam artian Salat sunat dhuha tidak dapat dilaksanakan dan kebutuhan keluarga tidak dapat tercukupi atau terpenuhi.

G. Hipotesa Penelitian
Hipotesa adalah jawaban sementara dari penelitian yang dilaksanakan. Hipotesa dari penelitian dalam study kasus tradisi salat dunat dhuha sebagaimana tercantum di atas adalah terlaksananya salat sunat dhuha yang menjadi tradisi secara umum dan luas di lingkungan masyarakat dan benar-benar menjadi kegiatan yang warid, baik dari penulis, pembaca, hingga masyarakat luas.

H. Sistematika Penulisan
          Untuk mempermudah dalam melakukan penulisan dan pembahasan dalam penelitian ini, maka akan digunakan sistematika pembahasan sebagai berikut;

    BAB I         Pendahuluan,
Terdiri atas Latar belakang masalah, Rumusan masalah, Tujuan penelitian, Kegunaan penelitian, Telaah Pustaka, Metode Penelitian, Hipotesa Penelitian, Sitematika penulisan, Daftar Pustaka, dan Biodata Penulis.
    BAB II        Landasan Teori,
            Terdiri atas pengertian mengenai ushuludin, ibadah beserta macamnya, hukum dan pembahasannya, tradisi lingkungan dan kebudayaan.
    BAB III      Laporan Penelitian,
Yang terdiri atas pembahasan lebih lanjut tentang tradisi, ibadah sunat,  Salat Sunat Dhuha, Kebudayaan, masalah ekonomi dan sosial, pemecahan masalah dalam kehidupan sehari-hari mengenai masalah ekonomi.
    BAB IV      Analisa,
Tang terdiri atas analis mengenai kebutuhan sehari-hari yang erat kaitannya dengan waktu bekerja yang bersamaan dengan waktu Salat sunat dhuha, analis mengenai peran Salat sunat dhuha bagi kehidupan masyarakat, dan analis mengenai waktu yang efektif untuk melaksanakan ibadah sunat dhuha sehingga masyarakat dapat lebih efisien dalam mengatur waktunya
    BAB V        Penutup,
Yang terdiri atas kesimpulan, Saran, dan kata penutup dari penelitian yang telah dilaksanakan
    DAFTAR PUSTAKA
    LAMPIRAN – LAMPIRAN




G.   Daftar Pustaka

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia,  Jakarta: 2008
Ibn ‘Ibad, Shohib, Mu’jam Al Muhith Fillughoh, maktabah misykatul islamiyah, www.almeshkat.com/books/index.php: t.t
Watoni, Choirur,  Ust. , Tuntunan Shalat Lengkap, Surabaya: JTA, 2003
Ash Shiddiqy, Hasbi,  Pedoman Shalat, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000
Ghozali, Imam, Bisri, Adib, Menjala Pahala Dengan Shalat, Jakarta: Pustaka Amani, 1996
Nasution, Lahmudin,  Fiqih Ibadah, t.t.p : t.t
As’ad, Aliy, Terjemah Fathul Mu’in, Kudus: Menara Kudus, 1980
http://kadri-blog.blogspot.com, tradisi , t.k.t : 2011



H.  Jadwal Penelitian

Penelitian ini membutuhkan waktu selama 3 (Tiga) bulan, adapun jadwal penelitian adalah sebagai berikut ;
Kegiatan
Bulan dan Minggu
Bulan Pertama
Bulan Kedua
Bulan Ketiga

1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
Persiapan
ü











Analisa Target dan Tujuan

ü










Terapkan langkah-langkah
Study di pesantren


üa
üb
üc







Analisa hasil study



üa
üb
üc






Persiapan sosialisasasi






ü





Analisa Target dan tujuan, indikator keberhasilan






ü
ü




Sosialisasi hasil study








ü
ü


Analisa hasil sosialisasi








ü
ü


Tanggulangi masalah










ü

Presentasi











ü




[1] Sugono, Dendy, et, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hlm.1727
[2] http://kadri-blog.blogspot.com/2011/01/tradisi-adalah.html, 2011
[3] As’ad, Aliy, Terjemah Fathul Mu’in, (Kudus: Menara, 1980) hlm. 9
[4] ibid
[5] Sugono, et, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hlm.1346
[6] Sugono, Dendy, et, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hlm.1844
[7] ibid
[8] Ibn ‘Imad, Shohib, Mu’jam Al Muhith Fillughoh, (http://www.almeshkat.com,2009) hlm. 361

No comments:

Post a Comment