Friday 11 April 2014

PENDIDIKAN DASAR

JENJANG PENDIDIKAN DASAR
MELIPUTI: SD, MI, PROGRAM PAKET A, DAN SEDERAJAT

Sekolah dasar (disingkat SD; bahasa Inggris: Elementary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat). Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun. Ijazah Sekolah Dasar sebagai berikut:

 
bagi para guru atau yang berkeinginan mengetahui lebih lanjut tentang Sekolah Dasar dapat menghubungi alamat klik disini



 
Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah adalah sebagai berikut:
bagi para guru atau yang berkeinginan mengetahui lebih lanjut tentang Madrasah Ibtidaiyah dapat menghubungi alamat klik disini 



Program Kejar Paket A adalah sebuah Program yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan, dan ketuntasan belajarnya disetarakan dengan lulusan SD/MI dan berhak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ijazah Paket A adalah sebagai berikut:
 
info lebih lanjut dapat menghubungi Dinas terkait dari PNF (Pendidikan Non Formal) atau klik disini

No comments:

Post a Comment