SALINAN
PEDOMAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS RIAU
PENDAHULUAN
Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) Universitas Riau pasal 4 (empat) menegaskan
bahwa organsisasi kemahasiswaan Universitas Riau harus bersifat terbuka dan
jujur agar penyelenggaraan senantiasa sejalan dengan kaedah moral dan etika
ilmu pengetahuan serta agama sehingga akan mewujudkan generasi yang bertanggung
jawab terhadap masa depan bangsa.
Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, perlu adanya pedoman secara umum atas penyelenggaraan dan
penyusunan laporan keuangan sehingga dapat terwujudnya transparansi dan
akuntabilitas keuangan seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Dengan
menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan akuntabilitas agar terwujudnya
transparansi keuangan organisasi kemahasiswaan, maka perlu ditetapkan pedoman
laporan keuangan organisasi kemahasiswaan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Yang dimaksud pedoman Laporan
Keuangan dalam peraturan ini adalah laporan yang menyajikan kondisi keuangan organisasi kemahasiswaan
pada periode tertentu
2.
Yang dimaksud dengan kondisi
keuangan dalam ketentuan ini adalah keadaan yang menyajikan jumlah penerimaan,
pengeluaran, piutang, hutang serta informasi tambahan yang mendukung laporan
keuangan organisasi kemahasiswaan pada periode tertentu
3.
Dalam menyajikan jumlah
penerimaan, pengeluaran, piutang, hutang serta informasi tambahan diakui pada
saat peristiwa itu terjadi .
BAB II
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Pasal 2
Prinsip-prinsip akuntansi yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan yang digunakan dalam standar ini
antara lain:
- Historical Cost Principle
Penerimaan dan
belanja organisasi dicatat sebesar penerimaan dan belanja tersebut.
- Objective Principle
Laporan
keuangan yang dihasilkan oleh organisasi harus didukung oleh bukti/evidence
yang memadai.
- Full Disclosure Principle
Laporan
keuangan yang dihasilkan oleh organisasi harus dipublikasikan dan
diinterpretasikan.
- Consistency Principle
Prosedur atau
metode akuntansi secara konsisten sehingga perubahan dalam prosedur akuntansi
harus dinyatakan dalam catatan atas laporan keuangan.
- Matching Principle
Dalam
menentukan kelebihan/kekurangan dana organisasi diperlukan perbandingan antara
penerimaan dan belanja selama periode pelaporan.
- Conservative Principle
Setiap
transaksi yang dilakukan hendaknya memenuhi prinsip kehati-hatian agar tidak
terjadi pengeluaran yang inefisien dan inefektif. Untuk itu perlu peerencanaan
(estimasi) terlebih dahulu.
BAB III
DEFINISI
Pasal 3
1.
Penerimaan kas adalah penerimaan
uang tunai dan atau setara uang tunai
2.
Pengeluaran kas adalah pembayaran
yang dilakukan oleh organisasi untuk berbagai tujuan
3.
Piutang adalah tagihan kepada
pihak lain yang masa pelunasannya setelah periode penyusunan laporan keuangan
4.
Hutang adalah kewajiban kepada
pihak lain untuk membayar sejumlah uang atau barang yang dilakukan setelah
periode penyusunan laporan keuangan
5.
Informasi tambahan adalah
informasi non keuangan yang mendukung penyusunan laporan keuangan.
BAB IV
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN
pasal 4
1.
Laporan keuangan merupakan laporan
terstruktur mengenai kondisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan
oleh suatu organisasi kemahasiswaan. Tujuan umum dari pelaporan keuangan adalah
untuk menyajikan inforamsi mengenai kondisi keuangan suatu organsisasi
kemahasiswaan
2.
Laporan keuangan harus menyajikan
informasi mengenai hal-hal berikut:
- Penerimaan Kas
- Pengeluaran Kas
- Piutang
- Hutang
3.
Apabila ada informasi tambahan
lain selain yang dimaksud pada ayat 2 harus dilaporkan pada saat pelaporan
keuangan
4.
Organisasi kemahasiswaan merupakan
organisasi nirlaba, kecuali yang ditetapkan lain
5.
Penyusunan laporan keuangan harus
mampu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas seluruh organisasi
kemahasiswaan Universitas Riau.
BAB V
TANGGUNG JAWAB PELAPORAN
Pasal 5
Tanggung jawab peyusunan dan
penyajian laporan keuangan berada pada Bendahara dan Ketua organisasi
BAB VI
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
1.
Komponen-komponen yang harus
terdapat dalam laporan keuangan adalah:
- Catatan transaksi harian
- Laporan unjuk kerja
- Laporan aktivitas
- Catatan atas laporan keuangan
Komponen-komponen laporan keuangn
tersebut harus disajikan oleh suatu entitas pelaporan
2.
Laporan keuangan yang disajikan
oleh bendahara adalah laporan aktivitas organisasi.
BAB VII
PENGUNGKAPAN LAINNYA
Pasal 7
Suatu organisasi harus mengungkapkan
hal-hal berikut ini dalam laporan keuangan yaitu:
- Nama Organisasi
- Nama Laporan
- Nama Akuntansi
BAB VIII
MEKANISME PELAPORAN
Pasal 8
1.
Setiap organisasi kemahasiswaan
wajib melaporkan keuangan organisasi dengan menggunakan standar yang telah
ditentukan dalam PLKOK kepada lembaga legislatif ditiap-tiap fakultas untuk
lembaga ditingkat fakultas dan kepada Badan Legislatif Mahasiswa Universitas
Riau untuk kelembagaan ditingkat Universitas
2.
pelaporan keuangan yang dimaksud
pada ayat 1 dilakukan minimal 6 bulan sekali
3.
lembaga Legislatif tingkat
fakultas wajib memberikan salinan laporan keuangan yang diterima kepada Badan
Legislatif Mahasiswa Universitas Riau.
BAB IX
JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 9
Jenis Pelanggaran
Pelanggaran yang dimaksud dalam
peraturan ini adalah:
- Pelanggaran administrasi
- Pelanggaran material
- Tidak melaporkan laporan keuangan
Pasal 10
Sanksi
1.
apabila terjadi pelanggaran
administrasi maka lembaga yang bersangkutan harus memperbaiki laporan
keuangannya paling lambat 1 minggu setelah pemberitahuan dari lembaga
legislatif yang berwenang
2.
apabila terjadi pelanggaran
material maka sanksi diberikan oleh lembaga legislatif yang berwenang dan
bersifat final dan mengikat
3.
apabila organisasi kemahasiswaan
tidak melaporkan laporan keuangan sampai batas waktu telah ditetapkan maka
proses pengambilan dana POTMA tidak bisa dilakukan oleh lembaga yang
bersangkutan sampai dengan laporan keuangan dilaporkan.
Pasal 11
Semua sanksi diberikan oleh
lembaga legislatif baik ditingkat fakultas maupun universitas
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 12
Semua Organisasi Kemahasiswaan
yang telah ada pada saat ditetapkannya PLKOK ini harus menyesuaikan penyajian
Laporan Keuangan sesuai dengan aturan ini.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
PLKOK ini dapat ditinjau ulang
atas dasar usulan ½ + 1 Organisasi Kemahasiswaan Universitras Riau
BAB XII
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tersendiri dengan
persetujuan ½ + 1 Organisasi Kemahasiswaan Universitras Riau.
PETUNJUK PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS RIAU
STRUKTUR DAN ISI
A.
Laporan Keuangan Harian
Laporan ini
berisikan transaksi keuangan harian organisasi yang dicatat secara kronologis
oleh bendahara organisasi atau bendahara panitia
Tanggal
|
No. Bukti
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
|||
Debet
|
Kredit
|
||||||||
B.
Laporan Unjuk Kerja
Laporan ini
harus menunjukkan seluruh penerimaan dan belanja yang dikeluarkan khusus untuk
suatu kegiatan dari organsiasi. Berikut ini adalah bentuk laporannya:
NAMA
ORGANISASI
LAPORAN
UNJUK KERJA
TANGGAL PELAKSANAAN
Penerimaan
·
Dana awal
·
Aktivitas bersih
·
Sponsor
·
Kontribusai peserta
·
Jasa kegiatan
·
Penerimaan lainnya
|
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
|
Total penerimaan
|
xxxx
|
Belanja
·
Belanja kesekretariatan
·
Belanja perlengkapan
·
Belanja konsumsi
·
Belanja Humas, publikasi
dan Dokumentasi
·
Belanja acara
·
Belanja transportasi
·
Belanja akomodasi
·
Belanja ganti rugi
·
Belanja sewa
·
Belanja keamanan
·
Belanja lainnya
|
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
|
Total belanja
|
xxxx
|
Surplus (defisit)
|
xxxx
|
C.
Laporan Aktifitas
Laporan ini
harus menunjukkan seluruh penerimaan dan belanja yang dikeluarkan organisasi
dan surplus atau defisit kegiatan serta zakat selama satu periode . berikut
bentuk laporannya:
NAMA ORGANISASI
LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun/bulan/yang berakhir pada
xx 20xx
Peneriamaan
·
DPP/POTMA
·
Donator
·
Iuran Anggota
·
Jasa Organisasi
·
Penerimaan lainnya
|
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
|
Total penerimaan
|
xxxx
|
Belanja
·
Belanja administrasi
·
Belanja transportasi
·
Belanja perlengkapan
·
Belanja telepon
·
Belanja keamanan
·
Belanja konsumsi
·
Belanja dokumentasi
·
Belanja publikasi
·
Belanja akomodasi
·
Belanja kegiatan
·
Belanja sosial
·
Belanja lainnya
|
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
|
Total belanja
|
xxxx
|
Aktifitas organisasi
|
xxxx
|
Belanja lain
·
Defisit kegiatan
|
xxxx
|
Aktifitas bersih organisasi
|
xxxx
|
Zakat
|
xxxx
|
Aktifitas bersih setelah zakat
|
xxxx
|
D.
Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan ini
berisikan laporan yang bersifat mendukung pelaporan keuangan.
Tata cara pembukuan kas:
Secara garis besar merupakan pelaksanaan
pelaporan keuangan organisasi kemahasiswaan, maksudnya adalah sebagai berikut:
- Pada prinsipnya setiap bendahara harus mempunyai satu buku kas untuk mencatat penerimaan dan belanja organisasi kemahasiswaan
- Semua penerimaan dan belanja tersebut harus dicatat dalam buku kas setelah uang kas diterima atau dikeluarkan
- Penerimaan dicatat pada bagian debet dan pengeluaran dicatat sebagai kredit, dan hasil penjumlahan dan pengeluaran dicatat sebagai saldo
- Dalam pelaksanaan pencatatan harus disertai bukti-bukti pendukung bahwasanya uang kas itu diterima atau dikeluarkan
- Setiap 3 bulan sekali buku kas umum diperiksa oleh ketua dan ditandatangani oleh ketua bersama bendahara untuk disampaikan dalam rapat intern suatu lembaga kemahasiswaan sesuai dengan yang berlaku pada PUOK kelembagaan mahasiswa tersebut
- Piutang dicatat sebesar jumlah sebenarnya dan dijelaskan pada instansi piutang itu akan ditagih beserta tanggal jatuh temponya
- Hutang dicatat sebesar jumlah sebenarnya dan dijelaskan pada instansi hutang itu akan ditagih beserta tanggal jatuh temponya.
Penjelasan Item
- Laporan keuangan harian
·
Tanggal adalah waktu
terjadinya transaksi keuangan
·
Nomor bukti adalah nomor
bukti transaksi keuangan
·
Keterangan adalah
keterangan mengenai nama transaksi
·
Referensi adalah dasar
rekapitualsi ke laporan unjuk kerja atau laporan aktivitas
·
Debet adalah tempat untuk
mencatat uang masuk
·
Kredit adalah tempat untuk
mencatat uang keluar
·
Saldo debit adalah tempat
untuk mencatat saldo sisa
·
Saldo kresit adalah tempat
untuk mencatat saldo kurang
- Laporan unjk kerja
Penerimaan
·
Penerimaan adalah semua
penerimaan kas kegiatan yang dibukukan dalam pelaksanaan kegiatan
·
Sponsor adalah penerimaan
kas untuk kegiatan yang berasal dari proposal kegiatan yang dikirim melalui
instansi
·
Donator adalah penerimaan
kas yang bersifat halal dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat
·
Kontribusi peserta adalah
penerimaan kas yang diterima dari kegiatan tersebut sebagai biaya kontribusi
peserta
·
Jasa kegiatan adalah
penerimaan kas yang berasal dari penjualan pernak-pernik kegiatan
·
Dana awal adalah penerimaan
kas dari organisasi untuk kegiatan kepanitiaan.
Belanja
·
Belanja kesekretariatan
pengeluaran kas kegiatan yang sudah dianggarkan dana pelaksanaan untuk kegiatan
kemahasiswaan
·
Belanja perlengkapan adalah
pengeluaran kas kegiatan untuk keperluan kesekretariatan
·
Belanja perlengkapan adalah
pengeluaran kas kegiatan untuk perlengkapan kepanitiaan
·
Belanja konsumsi adalah
pengeluran kas kegiatan untuk konsumsi kepanitiaan
·
Belanja humas, publiaksi
dan dokumentasi adalah pengeluaran kas kegiatan kepanitiaan untuk
mensosialisasikan kegiatan dokumentasinya
·
Belanja acara adalah
pengeluaran kas kegiatan kepanitiaan untuk penyelenggaraan acara
·
Belanja transportasi adalah
pengeluaran untuk keperluan transportasi kegiatan
·
Belanja akomodasi adalah
pengeluaran kas kepanitiaan untuk menyewa tempat demi penyelenggaraan acara
kegiatan
·
Belanja ganti rugi adalah
pengeluaran kas kegiatan kepada pihak lain yang dipergunakan untuk acara
kegiatan kepanitiaan sebagai akibat kerusakan atau kehilangan barang yang
digunakan
·
Belanja keamanan adalah
pengeluaran kas untuk keamanan acara kegiatan kepanitiaan
·
Surplus (defisit) kegiatan
adalah selisih antara total penerimaan dan total belanja kepanitiaan.
- laporan aktifitas
Penerimaan
·
Penerimaan adalah semua
penerimaan kas organisasi kemahasiswaan yang dibukukan dalam tahun anggaran
yang bersangkutan
·
DPP-POTMA adalah penerimaan
kas yang diterima oleh organisasi kemahasiswaan sebagai alokasi dari POTMA
untuk kegiatan kemahasiswaan
·
Donator adalah penerimaan
kas dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat
·
Iuran anggota adalah
penerimaan kas yang diterima oleh organisasi dari anggota/pengurus organisasi
·
Jasa organisasi adalah
penerimaan kas yang berasal dari penjualan pernak-pernik organisasi atau mahasiswa
·
Penerimaan lainnya adalah
penerimaan kas organisasi kemahasiswaan yang diperoleh dari sumber dana halal
yang tidak terduga yang dibukukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Belanja
·
Belanja adalah semua
pengeluaran kas organisasi kemahasiswaan dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan dan tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh organisasi
·
Belanja administrasi adalah
pengeluaran kas organisasi yang bersifat administratif
·
Belanja transportasi adalah
pengeluaran kas organisasi untuk keperluan harian organisasi ysng terpakai pada
periode tertentu
·
Belanja perlengkapan adalah
pengeluaran kas organisasi untuk perlengkapan secretariat kelembagaan
·
Belanja komunikasi adalah
pengeluaran kas organisasi untuk keperluan komunikasi
·
Belanja keamanan adalah
pengeluaran kas untuk keamanan lingkungan organisasi kemahasiswaan
·
Belanja konsumsi adalah
pengeluaran kas organisasi untuk konsumsi yang berkaitan degna kegiatan
organisasi
·
Belanja dokumentasi adalah
pengeluaran kas organisasi untuk mendokumentasikan kegiatan organisasi
·
Belanja publikasi adalah
pengeluaran kas untuk mensosialisasikan kegiatan organisasi
·
Belanja akomodasi adalah
pengeluaran kas organisasi untuk memenuhi kegiatan dari pihak luar
·
Belanja kegiatan adalah
pengeluaran kas sebagai dana awal kegiatan dari organisasi
·
Belanja sosial adalah
pengeluaran kas organisasi untuk partisipasi yang ersifat sosial.
- laporan non keuangan sifatnya tidak selalu harus ada namun perlu dilampirkan untuk mendukung keabsahan suatu laporan keuangan misalnya daftar inventaris dan daftar slado perlengkapan administrasi
No comments:
Post a Comment