KOP LEMBAGA
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SDIT MA’ARIF
MA’AHIDUL ‘IRFAN BANDONGAN
Nomor: 423.07/203/SDIT.Mrf/III/2014
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Kepala SD IT Ma’arif
Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan Magelang
Menimbang
|
:
|
1.
Formasi Tenaga Pengajar belum terpenuhi
2.
Agar pelaksanaan Proses pembelajaran Tahun pelajaran 2013/2014 di SD IT Ma’arif
Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman
maka perlu ada pembagian tugas guru Tahun Pelajaran 2013/2014, untuk itulah
perlu diterbitkan Surat Keputusan Kepala Sekolah
3.
Bahwa nama yang tersebut dalam Surat Keputusan ini telah memenuhi syarat untuk
diangkat menjadi guru tidak tetap
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.
Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993. Nomor : 25 Tahun
1993
|
Dengan senantiasa
mengharapkan Ridlo dan Rahmat Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama
|
:
|
Terhitung mulai 01 Maret 2014
mengangkat sebagai Guru Tidak Tetap :
Nama : IKA PURNAMA SARI, A. Md
Tempat, tanggal lahir : Magelang, 04 Juli 1987
Tempat Tugas : SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan
|
Kedua
|
:
|
Kepada Pegawai tidak tetap tersebut pada
diktrum pertama diberikan honorarium sesuai dengan yang ditetapkan Sekolah
|
Ketiga
|
:
|
Segala sesuatu akan diubah
dan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat
kekeliruan.
|
Asli Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : Bandongan
Pada Tanggal : 01 Maret 2014
Kepala Sekolah,
Nanik Nurbiyati Faizah, A.Ma
NIP. –
No comments:
Post a Comment