KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH SDIT MA’ARIF MA’AHIDUL ‘IRFAN BANDONGAN
NOMOR: 778/192/SD.Mrf/VII/2013
TENTANG
PENETAPAN
TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA
SDIT MA’ARIF MA’AHIDUL ‘IRFAN
KECAMATAN
BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG
TAHUN
2013 / 2014
KEPALA
SEKOLAH SDIT MA’ARIF MA’AHIDUL ‘IRFAN BANDONGAN
MENIMBANG
|
:
|
a. Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan
penyusunan Program Pembangunan di Bidang Pendidikan tingkat UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Bandongan, di SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan.
b. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator
Datadik SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan
c. Bahwa nama yang tersebut dalam Keputusan ini
dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil
Admin/Operator Datadik SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan Tahun 2013
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SDIT Ma’arif
Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomo78, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4301);
2. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
3. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun
2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4548);
4. Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4a38);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 41,
tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005
Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 201, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun
2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
|
|
M E M U T U S K A N
|
|||
MENETAPKAN
|
|||
PERTAMA
|
:
|
Menunjuk
Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas
pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang, personil sebagaimana
tersebut di bawah ini:
Nama : FAJAR TRI ANGGONO
NIP : -
Jenis
Guru : GTT
Pangkat,
Gol/Ruang : -
Keterangan
: Operator Sekolah SDIT Ma’arif
Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan
|
|
KEDUA
|
:
|
a. Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan
Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya
disebut Admin/Operator Datadik pada Satuan Kerja SDIT Ma’arif Ma’ahidul
‘Irfan sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, mempunyai tugas sebagai
berikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan, dan
melaksanakan pengumpulan data Pendidikan dan Data Non Pendidikan;
2. Melaksanakan Pengelolaan data Kependidikan
dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan SDIT
Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan;
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan
Pendidikan dan Non Pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SDIT
Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan sebagaimana standard dan Ketentuan yang dikeluarkan
Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud RI;
4. Melakukan pelayanan data dan informasi
pendidikan kepada Pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah;
5. Melakukan upaya pegembangan dan penyediaan
infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDIT Ma’arif
Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan
b. Kepada petugas Administrator/Operator yang
tersebut di atas diberikan Honorarium sesuai kebijakan sekolah.
|
|
KETIGA
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
|
Ditetapkan
Di : Bandongan
Pada
Tanggal : 09 Juli 2013
KEPALA
SEKOLAH
SDIT
Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan
Bandongan
Nanik
Nurbiyati Faizah, A.Ma
NIP. -
|
|||
Salinan
Keputusan ini dikirim Kepada:
1.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Kabupaten Magelang
2.
UPT Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Kecamatan Bandongan
3.
Administrator/Operator Datadik SDIT Ma’arif
Ma’ahidul ‘Irfan
4.
Arsip
|
|||
No comments:
Post a Comment