Wednesday 2 April 2014

CONTOH SK OPERATOR DAPODIK SEKOLAH


 



KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SDIT MA’ARIF MA’AHIDUL ‘IRFAN BANDONGAN
NOMOR: 778/192/SD.Mrf/VII/2013

TENTANG

PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SDIT MA’ARIF MA’AHIDUL ‘IRFAN
KECAMATAN BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG
TAHUN 2013 / 2014

KEPALA SEKOLAH SDIT MA’ARIF MA’AHIDUL ‘IRFAN BANDONGAN
MENIMBANG
:
a.       Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan Program Pembangunan di Bidang Pendidikan tingkat UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bandongan, di SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan.
b.      Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan
c.       Bahwa nama yang tersebut dalam Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan Tahun 2013
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan
MENGINGAT
:
1.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomo78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);
2.      Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
3.      Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
4.      Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4a38);
5.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496);
6.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 201, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4165);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);

M E M U T U S K A N
MENETAPKAN

PERTAMA
:
Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang, personil sebagaimana tersebut di bawah ini:
Nama                                      : FAJAR TRI ANGGONO
NIP                                          : -
Jenis Guru                              : GTT
Pangkat, Gol/Ruang               : -
Keterangan                             : Operator Sekolah SDIT Ma’arif
                                                  Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan
KEDUA
:
a.       Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada Satuan Kerja SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1.      Mempersiapkan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pengumpulan data Pendidikan dan Data Non Pendidikan;
2.      Melaksanakan Pengelolaan data Kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan;
3.      Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan Pendidikan dan Non Pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan sebagaimana standard dan Ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud RI;
4.      Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada Pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah;
5.      Melakukan upaya pegembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan
b.      Kepada petugas Administrator/Operator yang tersebut di atas diberikan Honorarium sesuai kebijakan sekolah.
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.








Ditetapkan Di  : Bandongan
Pada Tanggal   : 09 Juli 2013
KEPALA SEKOLAH
SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan
Bandongan




Nanik Nurbiyati Faizah, A.Ma
NIP. -
Salinan Keputusan ini dikirim Kepada:
1.        Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Magelang
2.        UPT Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan Bandongan
3.        Administrator/Operator Datadik SDIT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan
4.        Arsip





No comments:

Post a Comment