KOP LEMBAGA
BERITA ACARA PEMILIHAN DAN PEMBENTUKAN
TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
Nomor 421.2/017 /SDIT.Mrf/ IX
/2013
Pada hari Sabtu Tanggal 14 bulan September tahun dua ribu tiga belas , kami
yang bertandatangan di bawah ini, melalui forum musyawarah pemilihan dan
pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Baru SD IT Ma’arif Ma’ahidul
’Irfan Bandongan bertempat di Soropaten yang dihadiri pihak sekolah, komite
sekolah, wakil wali murid dan anggota masyarakat sebanyak 12 orang, (daftar
hadir terlampir) dengan ini menyatakan bahwa:
Tim Pelaksana
Pembangunan Ruang Kelas Baru SD IT Ma’arif Ma’ahidul ’Irfan Bandongan telah
dipilih secara musyawarah dengan penuh tanggung jawab serta tanpa tekanan dari
pihak manapun.
Dari hasil musyawarah tersebut, ditetapkan bahwa:
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
JABATAN
|
UNSUR DARI
|
TANDA TANGAN
|
1
|
Nanik Nurbiyati
Faizah, A.Ma
|
Soropaten, Gandusari
|
Penanggung Jawab
|
Kepala Sekolah
|
|
2
|
-
H. Irfandi
-
Musyafa, S.Sos.I
|
Jurang
Kayuares
|
Ketua
Wakil ketua
|
Komite
Guru
|
1
|
2
|
|||||
3
|
Zaini Maskhuri
|
Soropaten, Gandusari
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
4
|
Awalina Maulida,
S.Pd.I
|
Soropaten, Gandusari
|
Bendahara
|
Guru
|
|
5
|
-
H. Hadi Wahyono
-
Muhasyim, S.Pd.I
|
-
Kalegen
-
Guntur
|
Perencana dan
pengawas
|
Masyarakat setempat
|
1
|
2
|
|||||
6
|
-
Najib Rosad, S.H.I
-
Nita Erfiyana F., S.Sos.I
-
Choerunnisa, S.Pd
-
Fajar Tri A.
|
-
Ketangi
-
Kayuares
-
Windusari
-
Sorepaten
|
Pengadaan barang
|
Guru
|
1
|
2
|
|||||
3
|
|||||
4
|
|||||
7
|
-
Abdul Rozaq
-
Mukarromah
-
Eko
|
-
Soropaten
-
Jati kidul
-
Bandongan
|
PPNP
|
Guru dan Masyarakat sekitar
|
1
|
2
|
|||||
3
|
Selanjutnya, kami yang bertandatangan selaku
penanggung jawab kegiatan pembangunan ruang kelas baru SD IT Ma’arif
Ma’ahidul ’Irfan Bandongan dengan ini menyatakan:
1. Sanggup
untuk melaksanakan pembangunan ruang kelas baru sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan, dan menggalang partisipasi masyarakat dalam rangka
peningkatan saran prasarana pendidikan.
2.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pembangunan ruang kelas baru secara transparan dengan memberikan informasi
secara terbuka melalui rapat dan papan pengumuman baik secara insidentil maupun
berkala.
3.
Tidak memberikan kepada pihak manapun
dan tidak menggunakan uang bantuan pembangunan ruang kelas baru di luar ketentuan yang berlaku.
Demikian
berita acara ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bandongan, 14 September 2013
Penanggung Jawab Kegiatan
Kepala SD IT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan
Nanik Nurbiyati Faizah,
A.Ma
NIP. –
KEPUTUSAN KEPALA SD IT MA’ARIF MA’AHIDUL ’IRFAN
NOMOR : 421.2/017 /SDIT.Mrf/ IX /2013
TENTANG
PENETAPAN TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
SD IT MA’ARIF MA’AHIDUL ’IRFAN
Kepala SD IT Ma’arif Ma’ahidul ’Irfan
Menimbang: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan di tingkat Sekolah Dasar diperlukan ruang kelas yang memadai.
b.
Bahwa untuk memenuhi ruang kelas yang memadai, diperlukan Pembangunan ruang
kelas baru melalui dana APBN lewat Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
c.
Bahwa pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru dilakukan secara swakelola oleh
Tim Pelaksana Pembangunan ruang kelas baru
d.
Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu
untuk melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat : a. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
c. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
044/U/2002 tahun 2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan
d. Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan ruang kelas baru SD Tahun 2013
e. Berita Acara Pemilihan dan
Pembentukan Tim Pembangunan ruang kelas baru No. 421.2/017 /SDIT.Mrf/ IX/2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat yang
namanya tercantum dalam kolom dua dengan unsur dalam kolom tiga dan jabatan
dalam kolom 4 lampiran keputusan ini sebagai Tim Pelaksana Pembangunan Ruang
Kelas Baru
Kedua : Tugas Tim
Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Baru adalah memilih dan menetapkan serta
memberi pengarahan kepada Perencana/Pengawas, menggalang partisipasi masyarakat,
membuat laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan, serta tugas-tugas lainnya
sesuai pedoman pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru.
Ketiga : Kegiatan pembangunan
ruang kelas baru dibiayai oleh dana APBN dalam bentuk bantuan sosial
Pembangunan Ruang Kelas Baru tahun 2013.
Keempat : Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah seluruh kegiatan pembangunan
ruang kelas baru untuk SD selesai dilaksanakan.
Kelima : Apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Bandongan
Pada tanggal : 14
September 2013
Kepala SD IT Ma’arif Ma’ahidul
’Irfan
Nanik Nurbiyati Faizah, A.Ma
NIP. –
Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu Ma’arif Ma’hidul ‘Irfan
Nomor : 421.2/017
/SDIT.Mrf/IX/2013
Tanggal: 14 September 2013
SUSUNAN TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
SD IT MA’ARIF MA’AHIDUL ’IRFAN
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
JABATAN
|
UNSUR
DARI
|
1
|
Nanik Nurbiyati Faizah, A.Ma
|
Soropaten, Gandusari
|
Penanggung Jawab
|
Kepala Sekolah
|
2
|
- H. Irfandi
- Musyafa,
S.Sos.I
|
Jurang
Kayuares
|
Ketua
Wakil ketua
|
Komite
Guru
|
3
|
Zaini Maskhuri
|
Soropaten, Gandusari
|
Sekretaris
|
Guru
|
4
|
Awalina Maulida, S.Pd.i
|
Soropaten, Gandusari
|
Bendahara
|
Guru
|
5
|
-
H. Hadi Wahyono
-
Muhasyim, S.Pd.I
|
- Kalegen
- Guntur
|
Perencana dan pengawas
|
Masyarakat setempat
|
6
|
- Najib Rosad,
S.H.I
- Nita Erfiyana
F., S.Sos.I
- Choerunnisa,
S.Pd
- Fajar Tri A.
|
-
Ketangi
-
Kayuares
-
Windusari
-
Sorepaten
|
Pengadaan barang
|
Guru
|
7
|
- Abdul Rozaq
- Mukarromah,
S.Pd.I
- Eko
|
- Soropaten
- Jati kidul
- Bandongan
|
PPNP
|
Guru
dan Masyarakat sekitar
|
Kepala SD IT Ma’arif Ma’ahidul ’Irfan
Nanik
Nurbiyati Faizah, A.Ma
NIP.
-
No comments:
Post a Comment