PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132/U/2004
TENTANG
PROGRAM PAKET C
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
pendidikan dan menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan
pendidikan bagi semua anggota masyarakat pada jenjang pendidikan menengah
melalui jalur nonformal perlu dikembang-kan Program Paket C;
b.
bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Program Paket C;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177
Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
228/M Tahun 2001 mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PROGRAM PAKET C.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini
yang dimaksud dengan:
1)
Program Paket C adalah bentuk layanan
pendidikan menengah yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah
Aliyah (MA), yang berada pada jalur pendidikan nonformal.
2)
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran dalam Program
Paket C.
3)
Kelompok belajar adalah se-kumpulan peserta
didik yang melakukan kegiatan pembelajaran.
4)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan ke-giatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
5)
Surat Tanda Lulus adalah surat keterangan lulus
yang memuat daftar nilai hasil ujian nasional.
6)
Ijazah adalah surat keterangan yang diberikan
kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian pembelajaran Program Paket C.
7)
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional.
8)
Pusat Penilaian adalah Pusat Penilaian
Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.
9)
Dinas Propinsi adalah dinas yang menangani
bidang pendidikan di propinsi.
10) Dinas
Kabupaten/Kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.
BAB II
FUNGSI
Pasal 2
Program Paket C
berfungsi sebagai pelayanan kegiatan pembelajaran bagi warga masyarakat yang
ingin memperoleh pengakuan pendidikan setara SMA/MA melalui jalur pendidikan
nonformal.
BAB III
PENYELENGGARAAN
Pasal 3
1)
Program Paket C dapat diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2)
Masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1)
dapat bersifat perorangan, kelompok atau badan hukum.
Pasal 4
(1)
Setiap penyelenggaraan Program Paket C oleh
pemerintah daerah atau masyarakat, wajib terlebih dahulu memperoleh ijin
penyelenggaraan yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(2)
Untuk dapat memperoleh ijin penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Paket C harus memenuhi persyaratan
yang meliputi:
a.
peserta didik;
b.
tenaga pendidik;
c.
kurikulum;
d.
sarana dan prasarana pe-nunjang belajar.
BAB IV
TUTOR DAN NARASUMBER
TEKNIS
Pasal 5
(1)
Tutor merupakan tenaga pendidik yang ditugaskan
untuk mengajar, membimbing, dan melatih peserta didik.
(2)
Persyaratan untuk menjadi Tutor adalah:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
memiliki kompetensi untuk mengajar, membimbing
dan melatih peserta didik;
c.
berijazah minimal D3, diutamakan memiliki latar
belakang pendidikan keguruan, atau guru SMA/MA sesuai bahan kajian yang
diajarkan;
Pasal 6
(1)
Narasumber teknis merupakan tenaga pendidik
yang ditugaskan untuk melatih keterampilan kepada peserta didik. 3
(2)
Persyaratan untuk menjadi narasumber teknis
adalah:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
memiliki kompetensi untuk membimbing dan
melatih keterampilan sesuai dengan keunggulan lokal, potensi dan kebutuhan
pembelajaran;
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 7
(1)
Peserta didik Program Paket C adalah:
a.
lulusan SMP/MTs/Program Paket B atau lembaga
pendidikan dalam dan luar negeri lainnya yang sederajat;
b.
putus sekolah dari SMA/MA atau lembaga
pendidikan dalam dan luar negeri lainnya yang sederajat;
c.
warga masyarakat lainnya yang ingin memperoleh
kesetaraan pendidikan menengah.
(2)
Penempatan dalam program pembelajaran bagi
calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan melalui tes
penempatan.
(3)
Tes penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dengan menggunakan soal yang disiapkan
oleh Pusat Penilaian.
BAB VI
KURIKULUM
Pasal 8
(1)
Materi kurikulum terdiri dari pengetahuan
akademik dan keterampilan.
(2)
Pengetahuan akademik terdiri atas Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam,
Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan, dan Muatan
Lokal.
(3)
Keterampilan merupakan keteram-pilan
bermatapencaharian untuk meningkatkan kecakapan hidup dan mutu kehidupan
peserta didik sesuai kebutuhan dan potensi lokal.
(4)
Kurikulum pengetahuan akademik mengacu pada
standar nasional pendidikan.
(5)
Kurikulum keterampilan disusun oleh
penyelenggara program dan dapat bekerja sama dengan masyarakat, badan usaha,
industri, dan lembaga pemerintah terkait.
BAB VII
PEMBELAJARAN
Pasal 9
(1)
Sistem pembelajaran dapat dilaku-kan dengan
sistem semester.
(2)
Pembelajaran dapat dilakukan dalam bentuk
belajar tutorial, kelompok dan atau mandiri, di tempat yang memungkinkan
terselenggaranya proses pembelajaran sesuai situasi, kondisi, potensi dan
kebutuhan.
(3)
Materi pembelajaran dapat disajikan dalam
bentuk modul dan/atau sarana belajar lain yang sesuai.
BAB VIII
PENILAIAN
Pasal 10
(1)
Penilaian akademik terdiri atas penilaian
kemajuan belajar dan penilaian akhir hasil belajar.
(2)
Penilaian kemajuan belajar merupakan penilaian
terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran dan dilakukan secara berkala dan
berkesinambungan.
(3)
Penilaian akhir hasil belajar dilakukan melalui
Ujian Nasional.
(4)
Ujian Nasional dilakukan oleh Pusat Penilaian.
(5)
Penilaian keterampilan dapat dilakukan melalui
uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang terakreditasi.
Pasal 11
(1)
Peserta ujian yang lulus Ujian Nasional berhak
mendapat Surat Tanda Lulus dan Ijazah.
(2)
Surat Tanda Lulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diterbitkan dan ditandatangani oleh Pusat Penilaian.
(3)
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menggunakan blanko yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal dan di-terbitkan
serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/ Kota atau pejabat yang ditunjuk.
BAB IX
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Pembinaan Program Paket C menjadi tanggungjawab
Direktorat Jenderal, Dinas Propinsi, Dinas Kabupaten/Kota, sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemberian pengarahan, bimbingan, dan bantuan teknis.
Pasal 13
(1)
Pengawasan Program Paket C dapat dilakukan oleh
masyarakat, dewan pendidikan dan/atau komite pendidikan nonformal, lembaga
swadaya masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
BAB X
SANKSI
Pasal 14
Penyimpangan terhadap
penyelenggaraan program Paket C dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
A. MALIK FADJAR
No comments:
Post a Comment