Wednesday, 11 January 2012

PROFIL PROGRAM PAKET WUSTHA PP MA'AHIDUL 'IRFAN SOROPATEN




PROFIL
PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR
(WAJAR DIKDAS SALAFIYAH)
PONDOK PESANTREN MA’AHIDUL ‘IRFAN

Bismillahirrohmanirrohim


MUQODDIMAH
Firman Allah Subhanahu Wata’ala ;
Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs Al Mujadilah, 11)







DATA DAN INFORMASI TENTANG
PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR
TINGKAT WUSTHO MA’AHIDUL ‘IRFAN

Nama Program                        : Wajib Belajar Pendidikan Dasar Salafiyah
                                                  (Wajar Dikdas Salafiyah) Pondok Pesantren Salafiyah
                                                  Tingkat Wustho
Nama Wajar Dikdas                : Ma’ahidul ‘Irfan
Alamat Wajar Dikdas             : Dusun Soropaten, desa Gandusari,
                                                  Kecamatan Bandongan, Kebupaten Magelang,
                                                  Provinsi Jawa Tengah, Kode pos 56151
No. Izin Penyelenggaraan       : Kd.11.08/5/PP.00.7/1918/2009
SK. Ditandatangani oleh        : Kepala Kantor Kementerian Agama
                                                  Kabupaten Magelang
Tanggal SK perizinan              : 09 Juni 2009
Penyelenggara                         : Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan
Alamat Pesantren                    : Dusun Soropaten, desa Gandusari,
                                                  Kecamatan Bandongan, Kebupaten Magelang,
                                                  Provinsi Jawa Tengah, Kode pos 56151
Pendiri Pesantren                    : Simbah KH. Abdul Karim, Simbah KH. Sholih
No. Statistik Pesantren           : 510033080130
Akte Notaris                           : Nomor 09 Tahun 2009
Notaris                                                : Evie Junani, SH
Ketua/Pengasuh Pesantren      : KH. Muhammad Aliyyul Munief Qst
Pengelola Wajar Dikdas          : Pengurus Komisariat Pesantren Putra
                                                  Bidang Tarbiyah, Madrasah Non Diniyah
Penanggung Jawab Program   : Fajar Tri Anggono
                                                : Koordinator Umum I Bidang Tarbiyah
Tempat KBM                          : Komplek Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan
Alokasi waktu                         : Malam Hari (19.30 WIB s/d selesai)
Kurikulum                               : KTSP 2006
                                                  Pegangan Dari Kantor Kementerian Agama
                                                  Kabupaten Magelang
Awal Pembelajaran                 : Tahun Pelajaran 2009/2010




A.    LATAR BELAKANG PELAKSANAAN
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang bertujuan untuk mencetak kader-kader bangsa yang penuh dengan hikmah dan mempersiapkan peserta didiknya memahami ilmu-ilmu keagamaan dan menjadi ahli agama. Selain itu pondok pesantren merupakan salah satu insitusi pendidikan keagamaan yang disebut di dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 30.
Namun keterbatasan pendidikan di pesantren yang hanya mempelajari ilmu keagamaan membuat pesantren terlihat semakin ke belakang. Maka dari itu pemerintah dalam hal ini kantor kementerian agama memberikan ijin kepada pengasuh/pengurus pondok pesantren salafiyah untuk menyelenggarakan pendidikan umum/social salam rangka pemberantasan kebodohan dan buta huruf/aksara di Negara Indonesia khususnya pesantren, selain itu kantor kementerian agama berperan dalam penuntasan wajib belajar Sembilan tahun.
Selain yang tersebut di atas, Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan dan pengajaran tertua di indonesia yang terkenal sebagai sebuah lembaga pendidikan dalam rengka pengkaderan muballigh/muballighoh, yang mana sangat dibutuhkan dalam masyarakat.
Namun mayoritas manusia mendeskripsikan bahwa pendidikan pondok pesantren sangatlah terbelakang, dikarenakan masih banyak pondok pesantren yang menerapkan paham-paham lama.
Maka dari itu dengan perjalanan zaman, pondok pesantren ma’ahidul ‘irfan bermaksud menjawab tantangan zaman yang semakin banyak, menyelenggarakan dan melaksanakan sebuah program yang di dalamnya menyangkut dengan pendidikan formal dalam rangka membekali santri yang belum mempunyai kriteria pendidikan dasar.
Program tersebut adalah program wajib belajar pendidikan dasar, atau lebih akrab dengan sebutan Program Wajar Dikdas, sebuah program yang berkelanjutan yakni bermula dari wajar dikdas salafiyah tingkat ula sederajat SD/MI, dan wajar dikdas salafiyah tingkat wustho sederajat SMP/MTs, pondok pesantren salafiyah.
Banyak orang yang mendekripsikan bahwa menempuh pendidikan umum hanyalah untuk memperoleh ijazah, pemikiran yang seperti itu sangatlah tidak benar. Hal yang penting dalam penempuhan pendidikan umum adalah agar mereka terdidik sehingga menjadi makhluk sosial yang berkualitas, berdaya guna, multi guna, dan bermanfaat bagi agama, bangsa dan negara. Ijazah di negara indonesia sangatlah penting dan perlu dimiliki oleh seseorang.
Memang benar santri dikaderkan untuk menjadi apa saja. Petani, buruh sawah, buruh bangunan, tukang kayu, tukang batu, pemborong, dan lain sebagainya. Tapi bukankan pendidikan dalam ilmu sosial adalah penting baginya. Sebab mereka akan hidup di indonesia, yang mana di indonesia terdapat bermacam-macam kebudayaan, paham, hingga agama yang beraneka ragam. Sedangkan masalah sosial adalah masalah yang inti dalam kehidupan yang bermacam-macam ini. Sedangkan untuk mengimbangi kehidupan yang seperti itu, perlulah santri untuk mempelajari ilmu sosial. Ilmu sosial dalam islam disebut sebagai ilmu hikmah (kebijaksanaan), banyak santri yang mengidamkan syaikh, ulama besar yang bernama syaikh ghozali. Beliau adalah sebagai tumpuan ilmu hikmah bagi semua santri, dari kitab karangan beliau yang bernama ihya’ ulumuddin. Kitab ini mempelajari tentang kehidupan beragama, namun dibalik semua itu, kitab yang diyakini mengkaji keseluruhan ilmu agama ini masih mengandung banyak misteri diantaranya : kalam-kalam yang digunakan kebanyakan memajai kalam majaz yang berbentuk seperti sya’ir, sedangkan sya’ir adalah bagian dari ilmu kalam, dan ilmu kalam adalah termasuk dari ilmu politik. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa secara tidak langsung santri yang kesehariannya mengkaji kitab ihya’ ‘ulumuddin telah mempelajari ilmu politik.
Metode pembelajaran dan istilah pendidikan di pesantren yang masih digunakan dari zaman dahulu yaitu ;
1.      Bandungan, adalah suatu metode pembelajaran tatap muka secara langsung antara ustadz dan santri. Metode model ini adalah paling sederhana, dirasa cukup untuk metode penyampaian tapi kurang efektif sebagai bahan pemahaman yang lebih terperinci, sebab yang ikut kajian dalam metode bandungan ini adalah keseluruhan warga pesanten yang muqim di dalam pesantren, atau bisa saja ditambah santri yang tidak muqim di dalam pesantren. Sehingga dapat diambil kesimpulan metode pengajian secara bandungan adalah metode pengajian dan pengkajian ilmu secara umum dan luas. Metode pengajian umum ini dinilai kurang efektif karena melihat kondisi pengajian umum yang berjalan di masyarakat, kebanyakan dari mereka hanya mendengarkan dan tidak menggali lebih dalam tentang apa saja yang telah disampaikan, berbeda dengan metode yang akan disampaikan di bawah ini.
2.      Sorogan, adalah tatap muka langsung antara ustadz dan santri secara bertahap –satu persatu-. Metode ini adalah metode dimana santri dilatih kepahamannya secara privat oleh ustadz, dimana santri membaca dan mengkaju sebuah kitab, dan ustadz menyimak dan mengoreksinya sehingga kepahaman santri akan ilmu yang sedang dipelajarinya akan lebih masuk dan meresap. Namun kelamahan dari metode ini adalah membutuhkan waktu yang lebih lama, sebab pembelajaran santri dilakukan secara privasi dan dirasakan kurang efisien dalam pengalokasian waktu terhadap keseluruhan santri yang menghuni pondok pesantren. sebab, pondok pesantren bukanlah lembaga pendidikan privat tapi adalah sebuah lembaga pendidikan umum takhasus. Yakni bahwa pondok pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan yang merekrut seluruh peserta didik dari segala umur, namun ditakhasuskan dalam pengetahuan agama. Dan ketika metode ini diterapkan sebagai metode inti, maka yang akan terjangkup hanyalah jaringan santri peserta didik yang minat saja, sedangkan tujuan dari pendidikan pada pesantren adalah keseluruhan (umum).
3.      Balahan, adalah pembelajaran santri yang disimak oleh pengurus pesantren sebelum santri tersebut mengkaji dan menyetorkan kepada ustadz.
4.      Hafalan, adalah suatu metode pembelajaran yang mengoptimalkan kinerja otak dengan menghafal beberapa kalimah dari kitab yang dipelajari sesuai dengan tingkatannya. Metode ini dinilai cukup untuk menghasilkan santri yang cerdas, namun dirasakan kurang dalam pemahaman, sebab orang yang kemampuan menghafalnya tinggi belum tentu paham akan ilmu yang dihafalkannya. Maka, dalam menanggulangi kesenjangan tersebut, biasanya ustadz selalu memerintah santrinya untuk menghafalkan kalimah yang berbahasa arab sekalian dengan terjemahan dan pemahaman/maknanya sebagai bahan pertimbangan andaisaja santri tersebut tidak hafal akan bahasa arabnya, ia bisa paham maknanya, atau dia tahu akan maksud dari kalimah yang diminta ustadz untuk menghafalnya.
Seiring dengan berkembangnya zaman metode-metode yang tersebut diatas mulai dikembangkan dan dikemas dalam satu wadah yaitu berupa wadah kurikulum. Kurikulum merupakan suatu wadah yang mencakup waktu, standar kelulusan, standar pengkajian, standar nilai, dan alokasi waktu.
1.      Cakupan waktu, kurikulum adalah program yang menjadikan penggalian ilmu dapat berjangka dan mempunyai target kelulusan sehingga dari pemahaman yang seperti ini, santri dapat berpikir untuk memaksimalkan pikiran ketika belajar di dalam pesantren dengan jangkauan dan target sesuai kemampuan yang dimiliki.
2.      Standar kelulusan, ditentukan oleh masing-masing pihak pesantren. Standar ini biasanya disesuaikan keadaan dan kebutuhan yang akan dihadapi oleh santri yang mangkajinya, namun secara umum dan garis besar dtandar kelulusan santri adalah pengkajian alfiyah ibnu malik karangan imam muhammad ibnu malik al andalusi sebagai standar kelulusan dalam bidang ilmu nahwu, ihya’ ‘ulumuddin karangan imam ghozali dalam ilmu tasawuf, bukhori/muslim dalam ilmu hadits, i’anatutholibin dalam ilmu fiqih, dan lain sebagainya. Standar kelulusan yang dimaksud adalah standar yang dilihat dari aspek nilai yang didapatkan dengan cara imtihan (tes) dalam pesantren.
3.      Standar pengkajian, meliputi ilmu yang dikaji secara umum dan ilmu yang dibutuhkan masyarakat sekitar secara umum.
4.      Standar nilai, standar ini menyangkut nilai yang diperoleh ketika santri menempuh ujian, baik umum maupun takhasus yang bertujuan untuk melihat kemampuan santri dalam menguasai materi yang telah disampaikan selama santri tersebut menempuh pendidikan di pesantren.
5.      Alokasi waktu, santri yang aktif dalam pembelajaran dan pengajaran serta pendidikan, maka tidak membutuhkan waktu banyak untuk menyelesaikan program pendidikan berbasis kurikulum ini. Santri yang pasif dalam pembelajaran dan kegiatan akan ketinggal jauh dari pada santri yang aktif, karena meskipun santri pasif adalah santri yang cerdas, pandai, dan selektif, santri tersebut akan tetap ketinggalan suatu masalah yang berhubungan dengan masalah yang akan dihadapi dalam kehidupan di masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan kualitas lulusan dari pondok pesantren, direktorat jenderal kementerian agama republik indonesia, dalam hal ini bersama dengan menteri agama memberikan izin kepada seluruh pondok pesantren se-indonesia untuk menyelenggarakan program pendidikan dasar yang dilaksanakan pada pondok pesantren, melalui kepala kantor kementerian agama masing-masing kabupaten, dengan tembusan kepala kantor kementerian agama wilayah provinsi masing-masing. surat keputusan dirjen pondok pesantren tersebut berlaku sejak tahun 2004, dan terus berkembang hingga saat ini. Dengan keterangan yang telah penulis sampaikan, dapat diambil kesimpulan bahwa peran serta pondok pesantren dalam kehidupan masyarakat dan sosial tidak hanya mencakup pendidikan agama saja, namun juga telah berperan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara penuntasan pendidikan dasar bagi masyarakat yang belum memiliki standar pendidikan dasar, baik pendidikan dasar tiingkat awal (SD/MI), maupun pendidikan dasar tingkat menengah (SMP/SLTP/MTs).
Selain dengan cara menyelenggarakan program wajar dikdas salafiyah pada pondok pesantren, pada tahun 2008 pihak direktorat jenderal kementerian agama wilayah jawa tengah telah membuat surat keputusan yang di dalamnya adalah memuat kesetaraan lulusan pondok pesantren dengan lulusan pendidikan formal, namun hal ini dirasakan kurang efektif, sebab meskipun nama yang telah diajukan dalam kesetaraan telah tertera dalam catatan dalam pengajuan kesetaraan, serta tercatat pada kantor kementerian agama republik indonesia, namun standar pendidikan yang dimiliki belum tentu setara dengan pendidikan formal, selain hal tersebut ketika surat keputusan dirjen kemenag tersebut dicabut, maka kesetaraan sudah tidak diakui kembali.
Program Wajar Dikdas Salafiyah dikembangkan di dalam Pondok Pesantren untuk memberikan peluang kepada para Santri yang tidak mempunyai kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang Pendidikan di jalur Formal (Sekolah) dan yang putus Sekolah (SMP/MTs) dengan tujuan supaya Santri tersebut dapat meningkatkan kemampuan dan potensi untuk membekali dirinya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga Santri tersebut dapat menjadi Santri yang bermutu,baik dari segi keagamaan, IPTEK maupun SDM.

B.     PENGERTIAN PROGRAM WAJAR DIKDAS SALAFIYAH
Program wajar dikdas salafiyah adalah program pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam pesantren salafiyah, sesuai dengan tingkatan yang diajukan. Program ini mempunyai 2 (dua) tingkatan, yaitu tangkat ula dan tingkat wustho.
1.      Program Wajar Dikdas Salafiyah Tingkat Ula
Adalah suatu program non formal in formal yang dilaksanakan di dalam pesantren sebagai media alternatif selain kelompk belajar (Kejar) paket A yang sederajat dengan SD/MI. Program ini dijalankan dengan tujuan supaya santri yang menjadi peserta didik yang belum mempunyai ijazah SD/MI, dapat mempunyai ijazah yang setara dan sederajat dengan lulusan SD/MI serta berpikir sesuai dengan kemampuan berpikir lulusan SD/MI
2.      Program Wajar Dikdas Salafiyah Tingkat  Wustho
Adalah suatu program pembelajaran yang mana kriteria kelulusannya disamakan dengan lulusan SMP/MTs. Program ini dijalankan dan dikembangkan dalam pesantren bertujuan untuk membekali santri yang mengikuti program, ketika lulus dalam pembelajaran program ini dapat berpikir sama dengan pikiran yang dimiliki oleh lulusan SMP/MTs
Program ini berjalan dan dilaksanakan di bawah naungan kantor kementerian agama kabupaten, seksi pendidikan keagamaan dan pondok pesantren (Pekapontren). Izin pelaksanaan program adalah ditandatangani oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten, dengan tembusan kantor kementerian agama wilayah jawa tengah sesuai dengan persetujuan menteri agama, direktorat jenderal pendidikan agama dan pondok pesantren republik indonesia.
Wajar dikdas salafiyah tingkat wusrho adalah sebuah program yang menjalankan pendidikan formal di jalur non formal, bertempat di dalam pondok pesantren, pembelajaran dan pendidikan yang disampaikan adalah pembelajaran yang setara dan sederajat dengan tingkat menengah pertama (SMP/SLTP/Kejar Paket B). Program ini dijalankan pada pondok pesantren dengan alasan untuk melengkapi keseluruhan ilmu yang dikaji dalam lingkup pondok pesantren, yang mana keseharian pondok pesantren adalah mengkaji ilmu agama. Selain itu program ini dikembangkan berlaku sebagai garis tengah/keseimbangan pendidikan dan pembelajaran pada pondok pesantren, yang mana pembelajaran pada pondok pesantren adalah 90% pendidikan agama, dan dengan diadakannya program ini dapat memberi keseimbangan pembelajaran dengan menambah 15-25% pendidikan umum, sehingga santri yang ikut dalam program ini dapat lebih paham dengan seluruh aspek ilmu pengetahuan, sehingga dapat lebih menyeimbangkan antara IMTAQ dengan IPTEK yang dimiliki.

C.    RUMUSAN MASALAH DAN PEMECAHANNYA
Masalah yang mungkin timbul dari penyelenggarakan program pendidikan kesetaraan ini antara lain;
1.      Kurang minat dan kurangnya kompetensi santri dalam melaksanakan program, hal tersebut disebabkan karena santri kurang berpikir bahwa pendidikan umum kuranglah penting untuk kehidupan mereka. Selain hal tersebut banyak santri yang berpikir bahwa sekolah hanyalah untuk mencari ijazah, sehingga dari pemikiran mereka yang begitu kurang tepat, hati merekapun mengikuti dan badan pun ikut tidak setuju dan tidak mempunyai minat untuk megikuti program wajar dikdas salafiyah wustho ini. Dalam memecahkan masalah ini, pengelola berupaya untuk memberikan pengertian tentang pentingnya ilmu sosial dalam kehidupan, dalam artian bahwa pengelola berusaha dengan menyadarkan para santri untuk lebih memahami tentang pentingnya ilmu sosial.

No comments:

Post a Comment