Wednesday, 11 January 2012

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PAKET B DI PESANTREN



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM
NOMOR: DJ.II/209/2004

TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM
PAKET B PADA PONDOK PESANTREN

DIREKTUR JENDERAL KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM

Menimbang
:
a.      bahwa dalam rangka pelaksanaan program paket B pada pondok pesantren dipandang perlu adanya pedoman penyelenggaraan program dimaksud;
b.           bahwa sebagai tindak lanjut dan butir a tersebut perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam, tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Paket B pada Pondok Pesantren.
Mengingat

1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.           Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.           Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4.           Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, yang telah diubah dan disempumakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1998;
5.           Peraturan Pemerintah Nomor 29 tentang Pendidikan Menengah, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 1998;
6.           Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1971 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
7.           Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun;
8.           Keputusan Menteri Agama RI Nomor 18 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata KerjaDepartemen Agama, yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001;
Memperhatikan

Kesepakatan Bersama Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Nomor: 19/E/MS/2004 dan Nomor DJ.II/166/04 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PAKET B PADA PONDOK PESANTREN.
Pertama

1.       Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Program Paket B pada Pondok Pesantren, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, berkaitan dengan teknis penyelenggaraan program pendidikan diatur secara mandiri oleh Penanggung Jawab Program pada Pondok Pesantren, sedangkan yang berkaitan dengan kebijakan nasional akan diatur kemudian oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
3.       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  : Jakarta
Pada tanggal   : 12 Juli 2004

Direktur Jenderal



H. A. Qodry A. Azizy
NIP. 150 202 471







 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keberadaan Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, telah tumbuh dan berkembang sejak masa penyebaran Islam dan telah banyak berperan dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sejarah perkembangan Pondok Pesantren menunjukkan bahwa lembaga ini tetap eksis dan konsisten menunaikan fungsinya sebagai pusat pengajaran ilmu-ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) sehingga dari pesantren lahir para kader ulama, guru agama, muballigh yang sangat dibutuhkan masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, pendidikan pada Pondok Pesantren juga mengalami pembaruan dan pengembangan, khususnya kurikulum dan metode pembelajarannya. Sebagian pesantren telah mengakomodasi program pendidikan madrasah atau sekolah dan sebagian lagi tetap mempertahankan pola pendidikan khas pesantren yang telah lama berlaku di pesantren. Dalam rangka peningkatan pelayanan Pondok Pesantren pada masyarakat, kini beberapa pesantren dipercaya untuk menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan, yaitu program Paket B setara SMP/MTs. Program Paket B setara SMP dikembangkan untuk memberi peluang pada masyarakat yang tidak berkesempatan mendapatkan pendidikan di jalur sekolah dan yang putus Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk meningkatkan kemampuan diri sehingga memiliki pengetahuan dan kemampuan setara dengan lulusan SMP/MTs. Di samping pembekalan pengetahuan akademik, Program Paket B juga menitik beratkan pada penguasaan keterampilan praktis dalam hal pengamalan agama Islam dan keterampilan berusaha. Pemilihan keterampilan berusaha difokuskan pada keterampilan bermata pencaharian yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan setempat. Penguasaan keterampilan pengalaman agama Islam dan keterampilan bermata pencaharian sebagai upaya menjadikan masyarakat yang berakhlak mulia, cerdas, terampil, mandiri dan berdayasaing. Secara hukum Program Paket B memiliki kekuatan yang sama dengan program Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada jalur persekolahan. Selain program Paket B, di Pondok Pesantren juga ada program yang bertujuan memberi kesempatan kepada santri yang belum memiliki ijazah/STTB SMP/MTs agar memiliki kompetensi dan kualifikasi sama dengan tamatan SMP/MTs. Program ini dikenal dengan Program Wajib Belajar pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha.
Pondok Pesantren yang sudah menyelenggarakan Program Wajib Belajar pada Pondok Pesantren Salafiyah tetap masih dapat menyelenggarakan Program Paket B karena sasaran programnya berbeda. Sasaran Program Wajib Belajar pada Pondok Pesantren Salaflyah adalah santri sedangkan sasaran Program Paket B adalah santri dan masyarakat sekitar Pondok. Program Wajib Belajar pada Pondok Pesantren Salafiyah hanya dapat dilaksanakan pada Pondok Pesantren Salafiyah, sedangkan Program Paket B dapat dilaksanakan oleh semua jenis Pondok Pesantren. Selain Program Paket B, di Pondok Pesantren juga ada program yang bertujuan memberi kesempatan kepada santri yang belum memiliki Ijazah/STTB SMP/ MTs agar memiliki kompetensi dan kualifikasi sama dengan tamatan SMP/MTs. Program ini dikenal dengan Program Wajib Belajar pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha.

B.     Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan program Paket B adalah :
1.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 ayat (3)
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
3.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 013 1/U/1991 tentang Program Paket A dan Paket B.
4.      Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama RI.
5.      Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupatenl Kota (Disempurnakan).
6.      Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional RI dan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Nomor: 19/E/MS/2004 dan Nomor: DT.II/166/04 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren.

C.    Pengertian
Program Paket B setara SMP/MTs pada Pondok Pesantren adalah merupakan program kesetaraan yang dilaksanakan di jalur pendidikan non formal bertempat di Pondok Pesantren.

D.    Tujuan
Tujuan Umum :
Program Paket B setara SMP/MTs bertujuan untuk membekali warga belajar dengan kemampuan, pengetahuan, keterampilan serta sikap yang setara dengan kemampuan, pengetahuan dan sikap lulusan Sekolah Menengah Pertama/Tsanawiyah.

Tujuan Khusus :
Tujuan Khusus Penyelenggaraan Program Paket B adalah agar warga belajar memiliki:
a.       Akhlak mulia;
b.      Keterampilan pengamalan agama Islam;
c.       Pengetahuan yang setara dengan pengetahuan lulusan SMP/MTs, dengan merujuk pada penguasaan kompetensi kurikulum yang berlaku;
d.      Keterampilan fungsional praktis dan teknis yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi pengembangan bermatapencaharian;
e.       Sikap yang kompetitif, ulet dan kepribadian tangguh serta tidak mudah putus asa dalam menghadapi permasalahan serta perkembangan yang ada.

E.     Sasaran Program
Peserta didik (warga belajar) yang menjadi sasaran dari program ini adalah santri dan warga masyarakat sekitar Pondok Pesantren tamat SD/MI dan drop out SMP/MTs.

BAB II
PENYELENGGARAAN PROGRAM

A.    Syarat Pondok Pesantren Penyelenggara
Syarat-syarat bagi Pondok Pesantren sebagai penyelenggara program paket B setara SMP/MTs.
1.      Terdaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dibuktikan dengan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP);
2.      Tersedia Tenaga Kependidikan meliputi :
a.       Penanggung jawab program
b.      Tutor Paket B
c.       Tenaga Administrasi
d.      Nara Sumber Teknis (NST)
3.      Tersedia tempat kegiatan belajar dan kelengkapannnya;
4.      Tersedia calon warga belajar sekurang-kurangnya 20 orang.
5.      Bersedia dan sanggup melaksanakan program paket B dibuktikan dengan surat pernyataan.

B.     Mekanisme Penyelenggaraan Program
Langkah-langkah untuk menyelenggarakan program paket B di Pondok Pesantren yaitu :
1.      Pondok Pesantren yang bersangkutan mendaftarkan din kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan pada Pemerintahan Daerah di Kabupaten/Kota setempat dalam bentuk proposal. Proposal tersebut mencakup tentang :
a.       Nama Pondok Pesantren dan alamat lengkap;
b.      Nama pimpinan pesantren dan penanggung jawab program (keduanya dapat sama atau berbeda) dan namatenaga administrasi;
c.       Nama tenaga administrasi;
d.      Nama program (program paket B setara SMP/MTs);
e.       Jumlah warga belajar, yang terdiri dari santri Pondok Pesantren dan warga sekitar pondok;
f.       Nama tenaga tutor yang akan membimbing Pendidikan Agama, mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Fisika, Biologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi, Bahasa Inggris, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Pendidikan Kesegaran Jasmani, Akuntansi dan nama nara sumber teknis (NST) Keterampilan Fungsional Praktis.
g.      Sarana belajar mengajar berupa tempat untuk kegiatan belajar mengajar secara tutorial.
2.      Departemen Agama setempat bersama instansi terkait lainnya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi.
3.      Selanjutnya Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan surat pengesahan berupa sertifikat dan izin kepada Pondok Pesantren sebagai penyelenggara program Paket B.
4.      Kandepag Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi setempat dan DepartemenAgama Pusat.

C.    Aspek Substansi Program
1.      Kurikulum Nasional dan Kurikulum Lokal
Kurikulum Paket B terdiri dari Kurikulum Inti. Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren dan Direktorat Pendidikan Masyarakat, memuat kompetensi dasar akademik. Kurikulum muatan lokal disusun oleh Kantor Departemen Agama dan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota memuat kompetensi dasar keterampilan bermata pencaharian yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi Kabupaten/Kota. Bahan kajian Program Paket B minimal terdiri dari :
a.       Pendidikan Agama Islam
b.      Bahasa Indonesia
c.       Matematika
d.      Fisika
e.       Biologi
f.       Ekonomi
g.      Geografi
h.      Sejarah
i.        Bahasa Inggris
j.        PPKn
k.      Pendidikan Kesegaran Jasmani
l.        Keterampilan Fungsional Praktis
Untuk memenuhi standarisasi mutu, penentuan materi pada bahan kajian a s/d 1 mnjadi tanggung jawab Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda serta Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional. Penentuan materi bahan kajian keterampilan fungsional menjadi tanggung jawab Kantor Departemen Agama dan Dinas Pendidikan KabupatenlKota.

2.      Bahan Belajar Pokok dan Bahan Belajar Lokal
Bahan belajar pada Program Paket B terdiri dan dua jenis. Bahan belajar kajian akademik (Bahan Belajar Pokok) disusun oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren. Sedangkan bahan belajar keterampilan (Bahan Belajar Lokal) disusun oleh para ahli dan Nara Sumber Teknis di bawah tanggung jawab Kantor Departemen Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Bahan belajar pokok disusun dalam bentuk modul. Bahan Belajar pokok terdiri dari :
a.       Modul Pendidikan Agama Islam
b.      Modul Bahasa Indonesia
c.       Modul Matematika
d.      Modul Fisika
e.       Modul Biologi
f.       Modul Ekonomi
g.      Modul Sejarah
h.      Modul Geografi
i.        Modul Penjaskes
j.        Modul Bahasa Inggris
k.      Modul PPKn

3.      Kalender Akademik dan Jumlah Jam Belajar Efektif
Penentuan kalender akademik merupakan tanggung jawab Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren dan Direktorat Pendidikan Masyarakat. Penentuan jadwal pelaksanaan program merupakan tanggung jawab Kantor DepartemenAgama dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jumlah jam belajar minimal yang harus dipenuhi dalam 1 minggu adalah 15 jam untuk kegiatan pembelajaran akademik dan 4 jam untuk kegiatan praktek keterampilan (5 hari x 3 jam atau 3 hari x 5 jam ditambah 1 hari x 4 jam untuk praktek keterampilan).
Walaupun dalam penyelenggaraan program mi mendapat pengarahan dan bimbingan dan Departemen Agama dan Dinas Pendidikan setempàt, namun setiap Pondok Pesantren tetap berhak untuk mengatur dan menentukan jadwal pendidikan serta proses pembelajaran yang sesuai dengan kebiasaan, tradisi dan kondisi Pondok Pesantren. Di antara hak-hak yang tetap melekat pada Pondok Pesantren tersebut ialah:
1.      Hak untuk mengalokasikan waktu pengajaran dan masing-masing matapelajaran;
2.      Hak untuk menerapkan metode pembelajaran, apakah itu kiasikal, tutorial, sorogan, wetonan atau individual;
3.      Hak untuk menentukan masa pembelajaran, semesteran atau lainnya.

4.      Penjenjangan
Program Paket B terdiri dan tiga jenjang; Yakni: (1) jenjang pertama setara kelas satu SMP/MTs; (2) jenjang kedua setara kelas dua SMP/ MTs; (3) jenjang ketiga setara kelas tiga SMP/ MTs. Setiap warga belajar harus mengikuti pembelajaran pada setiap jenjang. Kecuali bagi mereka yang berasal dari drop out kelas dua atau kelas tiga dapat langsung mengikuti program pembelajaran pada jenjang/kelas terakhir yang didudukinya. Warga belajar berhak naik pada jenjang berikutnya setelah dinyatakan selesai dan menguasai kompetensi minimal seluruh bahan kajian padajenjang/kelas yang diikutinya. Pengukuran kompetensi minimal dilakukan melalui penilaian formatif dan sumatif.
5.      Penerimaan dan Perpindahan Warga Belajar
Tahun ajaran baru Program Paket B dimulai pada bulan Juli. Tahun ajaran berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Perpindahan peserta didik antar kelompok belajar dimungkinkan selama mernenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Memiliki surat keterangan sebagai peserta didik dan pengelola dengan disyahkan oleh Kantor Departemen Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.      Memiliki bukti-bukti administratif berupa raport.
c.       Bagi warga belajar yang telah menyelesaikan Program Paket B dapat berpindah ke jalur sekolah, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

6.      Penilaian Hasil Belajar dan Sertifikasi
Evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui sampai sejauhmana daya serap warga belajar terhadap materi yang disampaikan selama proses pembelajaran. Evaluasi terdiri dari :
1)      Evaluasi tiap-tiap modul pelajaran yang meliputi:
a.       Tugas Mandiri
b.      Tugas Kelompok
c.       Tes akhir modul
2)      Evaluasi tiap semester
3)      Evaluasi akhir kelas
4)      Ujian Nasional Peserta didik yang dinyatakan lulus dalam Ujian Nasional diberi Surat Tanda Lulus (STL) dan Ijazah. STL diterbitkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Ijazah diterbitkan oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

7.      Penyelesaian Program Pembelajaran
Pembelajaran pada Program Paket B bersifat fleksibel. Kecepatan penyelesaian program tergantung pada kecepatan, kesiapan dan penguasaan bahan kajian oleh warga belajar. Warga belajar dinyatakan selesai atau tamat pada Program Paket B apabila lulus dalam penilaian Ujian Nasional.

D.    Aspek Manajemen Program
1.      Ketenagaan
1)      Penanggung jawab program
Syarat penanggung jawab program :
1.      Kyai/Ustadz Pondok Pesantren yang bersangkutan;
2.      Memahami program Paket B setara SMP/MTs.;
3.      Memiliki pengalaman dalam mengelola program pendidikan non formal;
4.      Mampu mengorganisasikan tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses pembelajaran Program Paket B;
5.      Mampu mengelola penyelenggaraan pembelajaran Program Paket B.

2)      Tenaga Tutor dan NST
Dalam penyelenggaraan program Paket B harus tersedia tenaga pendidikan yaitu tutor untuk mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kurikulum Paket B dan Nara Sumber Teknis (NST) untuk mata pelajaran keterampilan.
Syarat Tutor dan Nara Sumber Teknis (NST) :
1.      Memiliki ijazah diusahakan minimal SLTA
2.      Menguasai substansi materi yang akan diajarkan
3.      Sehat jasmani dan rohani
4.      Menguasai teknik pembelajaran partisipatif
5.      Mampu mengelola pembelajaran sesuai dengan bahan kajian yang diajarkan
6.      Memiliki komitmen terhadap tugasnya sebagai tutor/NST
7.      Diutamakan tenaga dan Pondok Pesantren yang bersangkutan
8.      Diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan tutor Paket B.
9.      Guru mata pelajaran pada sekolah/madrasah formal.

2.      Warga belajar
Yang berhak mengikuti program Paket B adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)      Tamat SD/MI atau tamat wajar dikdas Salafiyah tingkat Ula;
2)      Dropout kelas IV atau telah selesai kelas III SD/MI atau yang sederajat dibuktikan dengan surat keterangan/raport dari sekolah asal;
3)      Mengisi formulir pendaftaran.

3.      Sarana dan Prasarana
Dalam penyelenggaraan program Paket B, perlu disediakan sarana belajar yang cukup. Sarana belajar dimaksud adalah :
1)      Kurikulum inti dan kurikulum muatan lokal;
2)      Buku pegangan tutor/nara sumber teknis;
3)      Modul pelajaran Paket B;
4)      Buku/Modul keterampilan;
5)      Tempat belajar;
6)      Bahan dan peralatan untuk belajar keterampilan;
7)      Sarana belajar penunjang (learning kits)
8)      Buku Induk;
9)      Daftar Kelas;
10)  Administrasi PBM.

4.      Pembiayaan
Dana penyelenggaraan program Paket B, bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah serta dari masyarakat termasuk swadaya warga belajar. Setidak-tidaknya pemerintah menyediakan dana stimulan untuk menarik dana swadaya masyarakat. Beberapa komponen yang perlu dibiayai :
a.       Dana Penyelenggaraan Program dipergunakan untuk :
-        pengadaan kurikulum
-        pengadaan modul
-        Alat Tulis Kantor
-        Honor Tutor/NST
-        Honor Penyelenggara/Penanggung Jawab
-        Pengadaan Bahan/Peralatan Kurikulum
b.      Dana Pendukung Program :
-        Pelatihan
-        Monitoring
-        Pertemuan rutin tutor/NST

5.      Pembinaan
a.       Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam dan Direktorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan program Paket B setara SMP/MTs melalui :
1)      Pengadaan Kurikulum
2)      Pengadaan Modul Pelajaran Paket B sesuai dengan mata pelajaran SMP/MTs.
3)      Pengadaan panduan/petunjuk teknis pelaksanaan Paket B
b.      Kanwil Departemen Agama dan Dinas Pendidikan Propinsi melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap penyelenggaraan Paket B khususnya dalam hal pengembangan kurikulum muatan lokal, pengadaan bahan ajar dan pelaksanaan Evaluasi.
c.       Kantor Departemen Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membina pelaksanaan kegiatan belajar, kegiatan evaluasi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Paket B.
d.      Pengawas Pendidikan Agama dan Penilik Dikmas memantau pelaksanaan kegiatan Paket B secara rutin setiap bulan.
e.       Penyelenggara melaksanakan pertemuan dengan tutor secara periodik.

6.      Supervisi
Secara umum supervisi terhadap Pondok Pesantren penyelenggara program dapat diartikan suatu usaha meningkatkan mutu pengajaran dengan ditunjang oleh unsur-unsur lain, seperti tutor, nara sumber teknis (NST), prasarana, sarana, kurikulum, sistim pengajaran dan penilaian. Supervisor akan memperhatikan perkembangan unsur-unsur tersebut secara berkelanjutan. Dalam kaitannya dengan program Paket B di Pondok Pesantren yang bertindak sebagai Supervisor adalah :
a.       Pimpinan Pesantren
b.      Penanggung Jawab program
c.       Pengawas sekolah/pengawas pendidikan agama
d.      Penilik Dikmas
Supervisi sebagai suatu usaha memperbaiki proses belajar mengajar menyangkut hal keterampilan dan keefektifan supervisor bekerjasama dengan tutor/NST. Sebagai hasil kegiatan yang dilakukan oleh supervisor, seperti pertemuan individual dengan tutor/NST atau warga belajar, rapat-rapat kelompok, kunjungan-kunjungan, cara menggunakan alat pelajaran dan pertukaran pendapat digunakan untuk membimbing tutor/NST dalam pengembangan proses belajar mengajar.
Tujuan supervisi pendidikan adalah membina dan mengembangkan program pendidikan agar situasi pendidikan dan pengajaran di Pondok Pesantren penyelenggara program berjalan secara efektif dan efisien. Khususnya peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar di kelas.
Pusat perhatian supervisi adalah perkembangan dan kemajuan warga belajar karena itu usahanya berpusat pada peningkatan kemampuan profesional tutor/NST dengan segala aspeknya, seperti perbaikan metode dan teknik mengajar, perbaikan cara dan prosedur penilaian, penciptaan kondisi yang layak bagi perkembangan kemampuan tutor/NST.
Untuk membantu meningkatkan kemampuan profesional tutor/NST berbagai usaha dilakukan oleh supervisor pendidikan, seperti kunjungan ke Pondok Pesantren penyelenggara program, kunjungan kelas, pembicaraan secara individual, diskusi kelompok, demonstrasi mengajar perpustakaan, petunjuk-petunjuk berupa edaran dan sebagainya.

7.      Monitoring
Pengelola/Pimpinan Pondok Pesantren penyelenggara program dalam melaksanakan fungsinya sebagai supervisor harus melakukan monitoring atas segala pelaksanaan tugas setiap tutor/NST.
Monitoring diperlukan untuk mengetahui sèjauh mana setiap tugas/instruksi dilaksanakan. Juga untuk mengetahui tahap-tahap pencapaian target apakah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam jadwal, hambatan/halangan apa yang timbul sehingga tahapan target tidak tercapai.
Monitoring ini dilakukan terhadap (1) pencapaian target kurikulum, (2) pencapaian target kegiatan Pondok Pesantren penyelenggara program, (3) kehadiran tutor, nara sumber teknis, tenaga administrasi dan warga belajar, dan (4) penggunaan alat peraga pendidikan dan modul.

8.      Pelaporan
Laporan penyelenggaraan program Paket B pada Pondok Pesantren sangat diperlukan baik bagi instansi pembina/ pembimbing program maupun bagi penyelenggara program sendiri, untuk mengetahui data atau kondisi yang sebenanrya. Karena itu Pengelola Pondok Pesantren penyelenggara program/Pimpinan Pondok Pesantren perlu menyusun laporan untuk disampaikan kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten!Kota.
Laporan dibuat persemester, yaitu pada bulan Desember dan Juni. Laporan tersebut berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan berikut data-data Pondok Pesantren bersangkutan. Jika dibuat dalam matrik adalah sebagaimana terlampir.
Isi laporan tersebut, akan diambil sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan bagi pihak-pihak yang berwenang membina dan membimbing program. Karena itu laporan harus disusun berdasarkan kondisi dana data yang benar.


E.     Manfaat
1.      Bagi Warga Belajar (civil effect)
Warga Belajar yang sudah menyelesaikan program Paket B setara SMP/MTs dan lulus Ujian Nasional berhak mendapatkan ijazah dan STL. Ijazah Program Paket B memiliki pengakuan yang sama dengan ijazah SMP/MTs.
Konsekwensi dari pengakuan yang sama tersebut, lulusan Paket B berhak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dengan lulusan SMP/MTs.

2.      Bagi Masyarakat
Program Paket B setara SMP/MTs di Pondok Pesantren membekali warga belajar dengan pengetahuan akademik dan keterampilan pengamalan ajaran Islam dan keterampilan dasar. Pemilihan keterampilan dititikberatkan pada kebutuhan dan pengembangan potensi setempat. Dengan demikian lulusan program Paket B setara SMP/MTs memiliki akhlak yang mulia dan kemampuan akademis yang berwawasan lingkungan. Kemampuan berguna bagi peningkatan kualitas kehidupannya dan pengembangan lingkungannya.
Keberhasilan pelaksanaan program Paket B setara SMP/MTs di Pondok Pesantren sangat tergantung partisipasi dan kontribusi dari masyarakat, pemerintah dan warga belajar. Masyarakat dan warga belajar merupakan unsur utama yang menentukan keberhasilan dan kelanjutan program Paket B. Para penyelenggara program Paket B memiliki kesempatan dan diberi peran yang luas untuk melakukan perubahan dan pembaharuan dalam penyelenggaraan program paket B untuk mencapai daya dan hasil guna yang optimal.

3.      Bagi Pemerintah Daerah
Penekanan penguasaan Kompetensi dasar baik akademik maupun keterampilan praktis pada dasarnya merupakan pembekalan bagi peningkatan status ekonomi sosial warga belajar yang pada akhimya diharapkan warga belajar atau lulusan Paket B mampu melepaskan diri dari belenggu kemiskinan. Kondisi demikian membantu percepatan pembangunan daerah setempat.



BAB III
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB


A.    Tahap Persiapan

1.      Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Departemen Agama dan Direktorat Pendidikan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional
1.      Melakukan koordinasi terkait dengan program paket B di Pondok Pesantren.
2.      Menyusun pedoman pelaksanaan program paket B di Pondok Pesantren.
3.      Menyediakan buku-buku petunjuk teknis pelaksanaan program.
4.      Menyusun dan menyiapkan kurikulum program paket B.
5.      Menyediakan modul mata pelajaran program paket B.
6.      Melakukan sosialisasi program.
7.      Melakukan pelatihan tutor/NST

2.      Kanwil Departemen Agama dan Dinas Pendidikan Nasional Propinsi
1.      Melakukan koordinasi terhadap program paket B di Pondok Pesantren pada wilayahnya.
2.      Melakukan sosialisasi program.

3.      Kantor Departemen Agama
1.      Melakukan koordinasi terhadap penyelenggaraan program paket B pada Pondok Pesantren pada wilayahnya.
2.      Melakukan sosialisasi program.
3.      Melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Pondok Pesantren yang mengajukan diri sebagai penyelenggara program.
4.      Mempelajari dan menilai kelayakan proposal penyelenggaraan program.
5.      Menetapkan Pondok Pesantren yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara program dalam bentuk sertifikat.
6.      Mengeluarkan izin penyelenggaraan program.
7.      Menyusun jadwal pelaksanaan program Paket B
8.      Modul-modul yang diperlukan

4.      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1.         Menyusun kurikulum muatan lokal.
2.         Menyusun bahan belajar untuk bahan kajian lokal.
3.         Melakukan sosialisasi program.
4.         Menyusun petunjuk teknis pendidikan keterampilan.
5.         Menyusun jadwal ujian lokal.
6.         Membuat kisi-kisi soal untuk ujian lokal.

5.      Penyelenggara Program
1.         Menganalisa lingkungan untuk mendapatka data tentang jumlah sasaran, jumlah nara sumber, potensi alam yang bisa dikembangkan serta jenis kebutuhan belajar yang akan dijadikan program pendidikan keterampilan.
2.         Menginformasikan kepada masyarakat tentang program Paket B.
3.         Menerima pendaftaran calon warga belajar dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan.
4.         Merekrut tenaga tutor untuk setiap mata pelajaran/bahan kajian.
5.         Menyiapkan tempat kegiatan belajar.
6.         Mengajukan proposal penyelenggaraan Program Paket B kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Proposal yang diajukan berisi tentang Nama Pondok Pesantren, Nama Pimpinan Pondok Pesantren, Nama Penanggung Jawab Program, Nama Tenaga Administrasi, NSP Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Program, data calon warga belajar, dana tutor/NST, fasilitas yang dimiliki dan jumlah serta komponen pembiayaan yang diperlukan termasuk pembiayaan untuk kegiatan keterampilan.
7.         Menyiapkan sarana atau perlengkapan lain yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan belajar.
8.         Mengikutsertakan Tutor dan Nara Sumber Teknis dalam pelatihan tutor Paket B.

B.     Tahap Pelaksanaan

1.      Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Departemen Agama dan Direktorat Pendidikan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional
1.         Melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan program Paket B pada Pondok Pesantren.
2.         Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi program.

2.      Kanwil Departemen Agama dan Dinas Pendidikan Nasional Propinsi
1.         Melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan program Paket B pada Pondok Pesantren pada wilayahnya.
2.         Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi program.

3.      Kantor Departemen Agama
1.         Mengkoordinasi penyusunan naskah soal evaluasi semester.
2.         Memfasilitasi bahan belajar dan pendanaan bagi penyelenggaraan Program Paket B.
3.         Bersama-sama dengan Dinas Pendidikan menghimpun dan melaporkan jumlah peserta Ujian Nasional ke Kantor Wilayah Departemen Agama dan Dinas Pendidikan Propinsi.
4.         Mengkoordinasikan pelaksanaan Ujian Nasional di wilayahnya.
5.         Bersama-sama dengan Dinas Pendidikan mengirimkan hasil lembar jawaban Ujian Nasional ke Kantor Wilayah Departemen Agama dan Dinas Pendidikan Propinsi.
6.         Mengeluarkan ijazah bagi warga belajar yang telah menyelesaikan pembelajaran Paket B.
7.         Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi program.

4.      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1.         Mengadakan buku raport dan buku induk/leger.
2.         Mengelola hasil Ujian Nasional.

5.      Penyelenggara
1.         Menyusun struktur organisasi penyelenggara Program Paket B.
2.         Menyusun rincian tugas penyelenggara, tutor dan Nara Sumber Teknis.
3.         Membuat papan nama penyelenggara Paket B.
4.         Melaksanakan kegiatan administrasi yang terdiri dari :
a.     Pengisian buku induk warga belajar berisi tentang data warga belajar dan nilai hasil evaluasi semester.
b.    Pengisian buku absensi tutor/nara sumber
c.     Mencatat, mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan kelompok
d.    Mencatat dan mengelola inventaris kelompok
e.     Membuat laporan periodik
5.         Menyusun rencana program pembelajaran termasuk jadwal tutorial bersama dengan tutor berdasarkan kesepakatan dengan warga belajar.
6.         Mengadakan kerjasama dengan nara sumber dan instansi/masyarakat untuk mendukung program.
7.         Menggali dan menghimpun dana dari masyarakat, organisasi, lembaga, instansi dan perusahaan untuk mendukung kelancaran program
8.         Mencari dan menyediakan keperluan pelaksanaan pembelajaran.
9.         Mengikutsertakan warga belajar dalam ujian nasional.

6.      Tutor dan Nara Sumber Teknis (NST)

No comments:

Post a Comment