Friday 27 April 2012

FAEDAH NIKAH


FAEDAH NIKAH



Bismillah, Alhamdulillah. Kesempatan kali ini jokosungsang akan sharing tentang hal yang mungkin agak menyinggung kedewasaan, hahah. Tentang Pernikahan, faidah yang ada di dalamnya, kenapa setiap manusia harus menikah, dan apa yang menyebabkan manusia menginginkan pernikahan, dan sedikit menyinggung tentang pernikahan.
Setiap peraturan yang telah diatur syara’ (agama) pastilah memiliki faidah baik di dunia maupun akhirat, seperti shalat selain berfaidah di dunia yaitu sebagai peristirahatan yang menyehatkan karena gerakan dalam shalat sangatlah penting badi kesehatan badan, juga memiliki faidah yang besar di akhirat yaitu sebagai kunci dari seluruh amal yang diterima di sisiNya. Contoh lain dari amalan akhirat yang berfaidah di dunia adalah sedekah, faidah di dunia dari sedekah adalah membantu fakir miskin yang kekurangan, sedang faidah di akhiratnya mempertebal keimanan dan menambah pahala di sisiNya. Begitu pula dengan Jima’, dalam hal ini jima’ yang dihalalkan adalah dengan jalan menikah. Lalu apakah Nikah itu? Terdapat beberapa definisi tentang Nikah, menurut satu pendapat Nikah adalah berkumpul dan mengumpulkan (Fathul Mu’in jz. 3, Zainuddin Bin Abdul Aziz Al Malibari Al Fanani, http://www.almeshkat.com) , dan dalam kamus bahasa Indonesia arti Nikah adalah suatu perjanjian resmi yang dilaksanakan antara laki-laki dan perempuan yang keduanya akan dijadikan sebagai suami-istri, dan lain sebagainya. Perjanjian resmi yang dimaksud adalah suatu perjanjian yang membutuhkan syarat dan ketentuan tertentu, seperti harus ada saksi, wali, dan penghulu, dsb. Namun pada kesempatan kali ini jokosungsang ingin sharing tentang faidah nikah.
Faidah adalah suatu hal yang menyebabkan sesuatu dilakukan atau terjadi, dalam hal ini adalah suatu hal yang memancing pertanyaan: Kenapa harus ada itu? Apa tujuan dari itu? Siapa yang melakukan itu? De el el. Dalam suatu referensi yang berjudul Ya Abi Zawwijni (Ayah, Kawinkan Aku!) karangan Abdul Malik Al Qasim, http://www.almeshkat.com  halaman 5 menjelaskan 10 Faedah nikah dari sudut pandang Islam, 10 hal faedah tersebut adalah tersebut di bawah ini:
1.      Mengikuti Sunah Nabi Muhammad SAW, sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW:
«يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج...» [متفق عليهٍٍٍ].
“Wahai Pemuda, barang siapa diantara kamu sekalian sudah kuasa untuk kawin, maka menikahlah!”, Muttafaq Alaih (Hadits Shahih riwayat Bukhori & Muslim)
 
2.      Menjaga diri dan pasangannya dari godaan syaitan. Ibnu Qayyim memaparkan bahwa Jima’ dilakukan karena 3 hal yaitu:
a.       Menjaga dan mengabadikan keturunan
b.      Mengeluarkan air yang berbahaya jika ditahan di dalam tubuh
c.       Mencari kenikmatan, karena hal ini merupakan salah satu kenikmatan yang ada di surga. Menurut beberapa Ulama bahwa Jima’ dengan Syahwat itu lebih utama daripada ibadah sunat.
قال بعض العلماء: إن التزوج مع الشهوة أفضل من نوافل العبادة، لما يترتب عليه من المصالح الكثيرة والآثار الحميدة.
3.      Menciptakan kedamaian dan belas kasih antara mempelai, lebih umumnya kepada seluruh manusia
4.      Menghasilkan keturunan yang bagus dan tetapnya keturunan serta mengalirnya pahala dengan lahirnya keturunan yang shalih/shalihah, sesuai dengan wasiat Nabi Muhammad SAW: ketika Bani Adam (Manusia) itu mati seluruh amalnya terputus, kecuali 3 perkara dan salah satu diantara ketiga hal adalah anak shalih/shalihah yang mendo’akan orang tuanya!
5.      Menghasilkan pahala, yang berasal dari menafkahkan anak istri, saling menolong, dan menjaga kesehatan. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: tiada hasil kerja keras laki-laki yang lebih baik dari pada Hasil dari tangannya sendiri, Hasil yang dinafkahkan pada dirinya sendiri, keluarga, anak, dan pembantunya. Itu semua adalah sedekah bagi mereka.
6.      Memperoleh pahala besar dengan melahirkan anak yang kelak akan menjalankan aturan agama
7.      Nikah merupakan salah satu jalan pembuka pintu Rizki. Dalam kitabNya, Allah SWT berfirman
وانكحوا الايامى منكم والصالحين من عبادكم وئمائكم ان يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
[1035]  Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
8.      Nikah menjadi sumber pahala bagi wanita untuk menyamakan pahalanya dengan laki-laki, dan sebagai sumber jihad wanita karena setiap hari dalam kehamilan wanita sampai pada masa kelahiran bayi, siangnya dihitung selalu melakukan puasa meski makan terus, dan malamnya dihitung shalat sunat meski tidur pulas.
9.      Selain pahala-pahala di atas, ada pula pahala yang dihasilkan dari kesabaran dengan anak, yakni: kenakalan, pendidikan, dan segala hal yang berkaitan dengan anak.
10.  Menjaga Farji (alat kelamin), mata, dan kemauan hati sehingga nafsu menjadi tenang. Selain itu keutamaan bagi wanita menjadi sebaik-baik perhiasan dunia sebagaimana sabda Nabi: Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang shalihah (HR. Bukhori)

Demikianlah beberapa faidah nikah, maka bagi pembaca sekalian yang merasa sudah memahami dan memiliki kekuatan untuk menikah maka segera saja menikah, jangan sampai Hawa Nafsu menguasai hati dan fikiran Pembaca sekalian!hihi, J J J

25 April 2012



No comments:

Post a Comment