FAEDAH NIKAH
Bismillah, Alhamdulillah. Kesempatan kali ini jokosungsang
akan sharing tentang hal yang mungkin agak menyinggung kedewasaan, hahah.
Tentang Pernikahan, faidah yang ada di dalamnya, kenapa setiap manusia harus
menikah, dan apa yang menyebabkan manusia menginginkan pernikahan, dan sedikit
menyinggung tentang pernikahan.
Setiap peraturan yang telah diatur syara’ (agama) pastilah memiliki
faidah baik di dunia maupun akhirat, seperti shalat selain berfaidah di dunia
yaitu sebagai peristirahatan yang menyehatkan karena gerakan dalam shalat
sangatlah penting badi kesehatan badan, juga memiliki faidah yang besar di
akhirat yaitu sebagai kunci dari seluruh amal yang diterima di sisiNya. Contoh
lain dari amalan akhirat yang berfaidah di dunia adalah sedekah, faidah di
dunia dari sedekah adalah membantu fakir miskin yang kekurangan, sedang faidah
di akhiratnya mempertebal keimanan dan menambah pahala di sisiNya. Begitu pula
dengan Jima’, dalam hal ini jima’ yang dihalalkan adalah dengan jalan menikah.
Lalu apakah Nikah itu? Terdapat beberapa definisi tentang Nikah, menurut satu
pendapat Nikah adalah berkumpul dan mengumpulkan (Fathul Mu’in jz. 3, Zainuddin
Bin Abdul Aziz Al Malibari Al Fanani, http://www.almeshkat.com) , dan dalam
kamus bahasa Indonesia arti Nikah adalah suatu perjanjian resmi yang
dilaksanakan antara laki-laki dan perempuan yang keduanya akan dijadikan
sebagai suami-istri, dan lain sebagainya. Perjanjian resmi yang dimaksud adalah
suatu perjanjian yang membutuhkan syarat dan ketentuan tertentu, seperti harus
ada saksi, wali, dan penghulu, dsb. Namun pada kesempatan kali ini jokosungsang
ingin sharing tentang faidah nikah.
Faidah adalah suatu hal yang menyebabkan sesuatu dilakukan atau
terjadi, dalam hal ini adalah suatu hal yang memancing pertanyaan: Kenapa harus
ada itu? Apa tujuan dari itu? Siapa yang melakukan itu? De el el. Dalam suatu
referensi yang berjudul Ya Abi Zawwijni (Ayah, Kawinkan Aku!) karangan
Abdul Malik Al Qasim, http://www.almeshkat.com halaman 5 menjelaskan 10 Faedah nikah dari
sudut pandang Islam, 10 hal faedah tersebut adalah tersebut di bawah ini:
1.
Mengikuti Sunah Nabi Muhammad SAW, sesuai dengan perintah Nabi
Muhammad SAW:
«يا معشر الشباب من
استطاع منكم الباءة فليتزوج...» [متفق عليهٍٍٍ].
“Wahai
Pemuda, barang siapa diantara kamu sekalian sudah kuasa untuk kawin, maka
menikahlah!”, Muttafaq Alaih (Hadits Shahih riwayat Bukhori & Muslim)
2. Menjaga diri dan pasangannya dari godaan syaitan. Ibnu
Qayyim memaparkan bahwa Jima’ dilakukan karena 3 hal yaitu:
a.
Menjaga dan mengabadikan keturunan
b.
Mengeluarkan air yang berbahaya jika
ditahan di dalam tubuh
c.
Mencari kenikmatan, karena hal ini
merupakan salah satu kenikmatan yang ada di surga. Menurut beberapa Ulama bahwa
Jima’ dengan Syahwat itu lebih utama daripada ibadah sunat.
قال بعض العلماء: إن التزوج مع الشهوة أفضل
من نوافل العبادة، لما يترتب عليه من المصالح الكثيرة والآثار الحميدة.
3. Menciptakan kedamaian dan belas kasih antara mempelai,
lebih umumnya kepada seluruh manusia
4. Menghasilkan keturunan yang bagus dan tetapnya
keturunan serta mengalirnya pahala dengan lahirnya keturunan yang
shalih/shalihah, sesuai dengan wasiat Nabi Muhammad SAW: ketika Bani Adam
(Manusia) itu mati seluruh amalnya terputus, kecuali 3 perkara dan salah satu
diantara ketiga hal adalah anak shalih/shalihah yang mendo’akan orang tuanya!
5. Menghasilkan pahala, yang berasal dari menafkahkan anak
istri, saling menolong, dan menjaga kesehatan. Sesuai dengan sabda Nabi
Muhammad SAW: tiada hasil kerja keras laki-laki yang lebih baik dari pada Hasil
dari tangannya sendiri, Hasil yang dinafkahkan pada dirinya sendiri, keluarga,
anak, dan pembantunya. Itu semua adalah sedekah bagi mereka.
6. Memperoleh pahala besar dengan melahirkan anak yang
kelak akan menjalankan aturan agama
7. Nikah merupakan salah satu jalan pembuka pintu Rizki.
Dalam kitabNya, Allah SWT berfirman
وانكحوا الايامى
منكم والصالحين من عبادكم وئمائكم ان يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم
Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha
luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
[1035]
Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang
tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
8. Nikah menjadi sumber pahala bagi wanita untuk
menyamakan pahalanya dengan laki-laki, dan sebagai sumber jihad wanita karena
setiap hari dalam kehamilan wanita sampai pada masa kelahiran bayi, siangnya
dihitung selalu melakukan puasa meski makan terus, dan malamnya dihitung shalat
sunat meski tidur pulas.
9. Selain pahala-pahala di atas, ada pula pahala yang
dihasilkan dari kesabaran dengan anak, yakni: kenakalan, pendidikan, dan segala
hal yang berkaitan dengan anak.
10. Menjaga Farji (alat kelamin), mata, dan kemauan hati
sehingga nafsu menjadi tenang. Selain itu keutamaan bagi wanita menjadi
sebaik-baik perhiasan dunia sebagaimana sabda Nabi: Dunia ini adalah perhiasan,
dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang shalihah (HR. Bukhori)
Demikianlah beberapa faidah nikah, maka bagi pembaca sekalian yang
merasa sudah memahami dan memiliki kekuatan untuk menikah maka segera saja
menikah, jangan sampai Hawa Nafsu menguasai hati dan fikiran Pembaca
sekalian!hihi, J J J
25 April 2012
No comments:
Post a Comment