KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kurikulum Madrasah Diniyah telah mengalami beberapa
kali perubahan, hal ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan
pembangunan nasional. Pada tahun 1983 Madrasah Diniyah menjadi 3 tingkatan,
yaitu: Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha, dan Diniyah ‘Ulya. Pada tahun 1991
kurikulum Madrasah Dininyah dikembangkan menjadi 3 tipe, yaitu :
1.
Tipe A
berfungsi membantu dan menyempurnakan pencapaian tema sentral pendidikan agama
pada sekolah umum terutama dalam hal praktek dan latihan ibadah serta membaca
Al-Qur'an.
2.
Tipe B berfungsi meningkatkan
pengetahuan agama sistem sehingga setara dengan Madrasah. Madrasah ini lebih
berorientasi pada, kurikulum Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan
Madrasah Aliyah.
3.
Tipe C berfungsi untuk pendalaman
agama dengan sister Pondok Pesantren. Pada tahun 1994 kurikulum Madrasah
Diniyah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989. Kurikulum 1994
tersebut bukunya baru diterbitkan mulai tahun 1996, hanya memuat kurikulum
Madrasah Diniyah dan Madrasah Diniyah Wustha, sebab kedua satuan pendidikan
tersebut dipandang sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu Madrasah Diniyah
Wustha diharapkan dapat menjadi madrasah diniyah keagamaan tingkat dasar dan
menjadi input untuk madrasah keagamaan.
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan aturan, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran
tersebut maka perlu dikembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum
Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada
standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari
Badan Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Tingkat Awaliyah dikembangkan
sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini
disusun oleh unsur Diniyah dan dewan diniyah di bawah koordinasi dan supervise
Kementerian Agama Kabupaten serta dengan bimbingan narasumber ahli pendidikan
dan pembelajaran Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang ada disekitarnya
B. Landasan
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1989 tentang
Pendidikan Luar Sekolah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran
Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, tentang
Pendidikan Agama dan Keagamaan.
5. KMA Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan
Islam.
6.
KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang
Organisasi Tata Kerja Kanwil Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
C. Visi,
Misi dan Tujuan Diniyah Takmiliyah Awaliyah
1. Visi
Terwujudnya pendidikan agama islam berhaluan ahlus
sunah wal jama’ah yang berkualitas dan pembentukan watak serta kepribadian yang
beriman, bertaqwa, dan berakhlakul karimah.
2. Misi
Membentuk
insan yang berpengetahuan agama, bertaqwa, cerdas, terampil dan mandiri yang
berguna bagi masyarakat dan bangsa.
3. Tujuan
Pendidikan Diniyah Takmiliyah
a.
Memberikan bekal
pengetahuan untuk mengembangkan; sebagai muslim yang berguna bagi agama, bangsa
dan negara.
b.
Pembentukan pribadi muslim
yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah, sehat jasmani dan rohani.
c.
Mempersiapkan santri untuk
dapat mengikuti jenjang pendidikan pada madrasah diniyah yang lebih tinggi.
D. Pengertian
1.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai pendidikan tertentu.
2.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan dan silabus.
3.
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar/bahan alas
belajar. Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi
pokok/pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran adalah perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,sumber belajar dan
penilaian hasil belajar.
E. Pengembangan
Kurikulum
Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Keimanan dan akhlakul karimah
2. Keseimbangan
etika, logika, dan kinestetika.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang
antara kepentingan rasional dan kepentingan daerah.
Pada akhirnya kurikulum ini tetap
hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila dilaksanakan di
lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas
maupun di luar kelas hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu
membangkitkan aktifitas dan kreatifitas anak. Dalam hal ini para pelaksana
kurikulum (guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran.
Para pendidik hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan
mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah di Diniyah. Atas dasar kenyataan
tersebut, maka pembelajaran di Diniyah Takmiliyah Awaliyah hendaknya bersifat
mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktifitas dan kreatifitas anak, efektif,
demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti
itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran di Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
BAB II
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan Satuan pendidikan
(SKL-SP) Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah:
1.
Menjalankan ajaran Islam
sesuai dengan tahap perkembangan anak.
2.
Mengenal kekurangan dan
kelebihan diri sendiri.
3.
Mematuhi aturan-aturan
sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
4.
Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkungan
sekitarnya.
5.
Menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif.
6.
Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.
7.
Menunjukkan
rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
8.
Menunjukkan
kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
9.
Menunjukkan
kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
10. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap
lingkungan.
11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa,
negara dan tanah air Indonesia.
12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni
dan budaya lokal.
13. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman
dan memanfaatkan waktu luang.
14. Berkomunikasi secara jelas dan santun.
15. Bekerja
sama dalam kelompok, tolong menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan
keluarga dan teman sebaya.
16. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
BAB III
STRUKTUR
DAN MUATAN KURIKULUM
A. Stuktur
Kurikulum
Stuktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta pada satuan pendidikan dalam
kegiatan pembelajaran. Dalam PP. No 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 3 ditetapkan
kewenangan pemerintah pusat dibidang pendidikan diantaranya penetapan materi
pokok pelajaran. Dalam hal ini pokok pelajaran pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah
dikelompokkan menjadi 5 unsur pokok pendidikan keagamaan Diniyah Awaliyah yaitu
: Al-Qu’ran, Hadist, Akidah Akhlak, Ibadah, SKI, dan Bahasa Arab. Serta ditambah muatan lokal yaitu
(CONTOH), hafalan surat pendek/pilihan, imla’-tahsinul khot, serta pengembangan
diri; khitobah dan kaligrafi.
No
|
Komponen
|
Alokasi
Waktu
|
||||
Kelas
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
Ket
|
||
A.
|
Mata pelajaran
|
|||||
1. Al-Qur’an Hadis
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
|
2. Akidah Akhlak
|
3
|
3
|
3
|
3
|
|
|
3. Fiqih
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
|
4. Sejarah Kebudayaan Islam
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
|
5. Bahasa Arab
|
2
|
2
|
3
|
3
|
|
|
6. Praktek Ibadah
|
3
|
3
|
3
|
3
|
|
|
B.
|
Muatan Lokal
|
|
||||
1. Hafalan Surat Pendek & Ayat Pilihan
|
1
|
1
|
1
|
1
|
|
|
2. Imla’/Tahsinul Khot
|
1
|
1
|
-
|
-
|
|
|
3.
BCM
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
|
C.
|
Pengembangan Diri
|
|
||||
1. Khitobah
|
Ö
|
Ö
|
|
|||
2. Kaligrafi
|
Ö
|
Ö
|
Ö
|
|
Berdasarkam
ketentuan tersebut maka Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Diniyah
Takmiliyah Awaliyah adalah sebagai berikut:
Keterangan :
1.
Untuk kelas I Awaliyah 1jam pelajaran alokasi waktu 30
menit.
2.
Kelas II – IV Awaliyah 1 jam pelajaran alokasi waktu
35 menit.
3.
Jamaah Sholat Ashar.
4.
Tadarus al-Qur’an Keliling setiap malam Sabtu minggu
ke-2 dan ke-3
5.
Seni Kaligrafi: setiap Ahad pagi
6. Khitobah: setiap Sabtu minggu ke-2 dan ke-3 di setiap
acara tadarus keliling untuk mengisi pengajian singkat.
B. Muatan
Kurikulum
Muatan kurikulum meliputi 6 mata
pelajaran 2 muatan lokal dan 1 pengembangan diri.
1.
Komponen Mata Pelajaran
a.
Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam yang dikembangkan di
Diniyah Takmiliyah Awaliyah:
(1) Al Qur'an-Hadist
Mata pelajaran ini bertujuan untuk memberikan
kemampuan dasar kepada santri dalam membaca, menulis, membiasakan dan
menggemari Al-Qur’an Hadist serta menanamkan pengertian, pemahaman, penghayatan
isi dan kandungan ayat-ayat Al-Qur'an Hadist untuk menclorong, membina dan
membimbing akhlak dan perilaku santri agar berpedoman kepada dan sesuai dengan
isi kandungan ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadist. Ruang lingkup mata pelajaran
Al-Qur’an Hadist meliputi :
a) Pengetahuan dasar membaca dan
menulis Al-Qur'an
b)
Hafalan surat-surat pendek
c)
Pemahaman kandungan surat-surat pendek
d) Hadist-hadist tentang kebersihan, niat, menghormati
orang tua, persaudaraan, silaturakhim, takwa, menyayangi anak yatim, sholat
berjamaah, ciri-ciri orang munafik dan amal sholeh.
(2) Akidah-Akhlak
Mata pelajaran ini bertujuan untuk menumbuhkan
dan meningkatkan keimanan santri yang diwujudkan dalam akhlaknya yang terpuji,
melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan dan pengamatan santri
tentang akidah akhlak Islam.
Ruang
lingkup mata pelajaran akidah akhlak meliputi
a)
Aspek keimanan
b)
Aspek akhlak
c)
Aspek kisah keteladanan
(3) Fiqih
Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali santri
agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hokum Islam secara terperinci
dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan akli, serta melaksanakan dan
mengamalkan ketentuan hukum Islam yang benar.
Ruang
lingkup mata pelajaran fikih meliputi : Keserasian, keselarasan dan
keseimbangan antara :
a)
Hubungan manusia dengan Allah
SWT.
b) Hubungan manusia dengan manusia
c) Hubungan manusia dengan alam lingkungan
(4) Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali santri
dengan pengetahuan tentang sejarah dan kebudayaan Islam, mendorong santri untuk
mengambil ibrah/teladan, nilai dan makna yang terdapat dalam sejarah serta
menanamkan penghayatan dan kemauan yang kuat untuk berakhlak mulia berdasarkan
cermatan atas fakta yang ada.
(5) Bahasa Arab
Mata pelajaran ini bertujuan untuk mengembangkan
kemampuan santri berkomunikasi dalam Bahasa Arab tersebut, dalam bentuk lisan
dan tulis, memanfaatkan Bahasa Arab untuk menjadi alas utama belajar khususnya
dalam mengkaji sumber-sumber ajaran Islam dan mengembangkan pemahaman tentang
saling keterkaitan antar bahasa dan budaya serta memperluas cakrawala budaya.
Ruang
lingkup mata pelajaran Bahasa Arab meliputi
1.
Kemampuan berkomunikasi yang meliputi :
- Mendengarkan (istina’)
- Berbicara (kalam)
- Membaca (qiro'ah)
- Menulis (kitabah)
2. Kemampuan gramatika (nahwu dan
sorof)
(6) Praktek Ibadah
Mata pelajaran ini bertujuan untuk melaksanakan
ibadah secara langsung sehingga anak dapat mengerjakan apa yang dipraktekkan
dalam ibadah. Meliputi praktek sholat baik fardhu maupun sunat, zakat, puasa,
haji dan lain-lain.
2. Muatan Lokal dan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada santri untuk mengembangkan dan mengekspresikan
diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat santri sesuai dengan kondisi
Diniyah.
Bentuk kegiatan pengembangan diri di Diniyah
Takmiliyah Awaliyah meliputi:
1)
Kaligrafi
Tujuan :
- Memperkenalkan dan memahami ayat-ayat al-Qur’an
melalui seni Islam.
- Melatih menulis indah dan sesuai kaidah penulisan
huruf arab dengan benar.
2)
Khitobah
Tujuan :
- Melatih kepercayaan diri
santri berbicara di depan orang.
- Terampil membaca, memahami dan mengamalkan al-Qur’an.
- Menyiapkan penerus juru
dakwah di masyarakat.
C. Pengaturan
Beban Belajar
Beban belajar yang digunakan Diniyah Takmiliyah
Awaliyah adalahsistem paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum yaitu
:
Kelas
|
Satu Jam Pembelajaran Tatap
Muka/menit
|
Jumlah Jam pembelajaran
Per-Minggu
|
Minggu efektif Per Tahun Ajaran
|
Waktu Pembelajaran/Jam Per
Tahun
|
1
|
30
|
18
|
23
|
960
|
2
|
35
|
18
|
23
|
960
|
3
|
35
|
18
|
23
|
960
|
4
|
35
|
18
|
23
|
960
|
Athfal
|
30
|
15
|
23
|
960
|
D. Ketuntasan
Belajar
Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM)
Belajar adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran oleh santri per mata pelajaran. Penentuan kriteria
ketuntasan minimal belajar ini ditetapkan dengan. memperhatikan :
1. Tingkat esensial (kepentingan) pencapaian standar
kompetensi yang harus dicapai oleh santri.
2. Tingkat kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) setiap
indicator pencapaian kompetens dasar yang harus dicapai oleh santri.
3. Tingkat
kemampuan (intake) rata-rata santri di madrasah.
4.
Ketersediaan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Kriteria Ketuntasan Minimal per
mata pelajaran adalah sebagai berikut:
No.
|
Komponen
|
KKM
|
||||
KELAS
|
||||||
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
||
A.
|
Mata
pelajaran
|
|
||||
1.
Al-Qur’an Hadis
|
|
72
|
72
|
72
|
72
|
|
2.
Akidah Akhlak
|
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
3.
Fiqih
|
|
70
|
70
|
70
|
70
|
|
4. SKI
/ Tarikh
|
|
72
|
72
|
72
|
72
|
|
5.
Bahasa Arab
|
|
65
|
65
|
65
|
65
|
|
6.
Praktek Ibadah
|
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
B.
|
Muatan
Lokal
|
|
||||
1. Hafalan Surat Pendek & Ayat Pilihan
|
|
70
|
70
|
70
|
70
|
|
2.
Imla’/Tahsinul Khot
|
|
70
|
70
|
-
|
-
|
|
3. BCM
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
C.
|
Pengembangan
Diri
|
|
||||
1.
Khitobah
|
|
-
|
-
|
C
|
C
|
|
2.
Kaligrafi
|
|
-
|
C
|
C
|
C
|
Santri yang belum mencapai
kriteria ketuntasan minimal harus mengikuti perbaikan(remedial), sampai
mencapai ketuntasan kompetensi yang dipersyaratkan.
E. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran. Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai raport semester
ke-2.
Seorang santri dapat naik
kelas dengan kriteria aturan sebagai berikut:
1.
Santri
harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran sesuai dengan jenjang kelas
yang ditempuhnya.
2.
Santri
dinyatakan tidak naik kelas apabila yang bersangkutan tidak mencapai kriteria
ketuntasan minimal lebih dari 2 (dua) mata pelajaran, dan nilai minimal 60.
3.
Nilai
kegiatan pengembangan diri minimal C (cukup).
4.
Nilai
kepribadian minimal B (baik).
5.
Jumlah
ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 15%.
F. Kelulusan
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan dan hasil rapat Komite (CONTOH) Diniyah Takmiliyah Awaliyah
maka, peserta didik dinyatakan lulus Diniyah Takmiliyah Awaliyah apabila telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran.
2. Memperoleh nilaiminimal B
(baik) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok 6 mata
pelajaran Agama, 2 muatan lokal dan 1 pengembangan diri.
3. Lulus
ujian akhir madrasah diniyah (nilai minimal 5,00 dan nilai
rata-rata 6,00).
BAB IV
KALENDER
PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah penanggalan atau jadwal waktu
kegiatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah selama 1 tahun.
Diawali dengan awal kegiatan sekolah dan diakhiri dengan kenaikan kelas atau
kelulusan dari hasil ujian akhir. Karena itu, dalam kalender pendidikan
terdapat pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta
didik dan sekolah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Beberapa hal berkaitan
kalender pendidikan dipaparkan berikut
1. Permulaan tahun pelajaran
adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada
Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
2. Minggu efektif belajar
adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada
Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
3. Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran, termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri.
4. Waktu libur adalah waktu
yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran pada Diniyah
Takmiliyah Awaliyah. Waktu libur dapat berbentak jeda tengah semester, jeda
antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum, termasuk hari besar nasional dan hari libur khusus.
Berdasarkan berbagai peraturan di atas, alokasi waktu
minggu efektif pelajar, waktu libur dan kegiatan lainnya di Diniyah Takmiliyah
Awaliyah secara lengkap tergambar dalam kalender pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
(Terlampir)
BAB V
JADWAL
PELAJARAN
Terlampir
Ditetapkan di :
Kab. Semarang
Pada Tanggal :
20Oktober 2015
Kepala DTA
XXXXXXXXX
Terimakasih banyak... bisa saya jadikan referensi untuk menyusun kurikulum di Madrasah kami. jika berkenan, mohon kiranya dapat dikirimi materi/buku siswa maupun guru untuk setiap pelajaran dan masing-masing kelas.
ReplyDeleteAlhamdulillah.. terimakasih banyak ini sangat bermanfaat sekali
ReplyDelete