Saturday 19 December 2015

CONTOH SK PENGANGKATAN OPERATOR SEKOLAH

KOP SEKOLAH


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SEKOLAH ........................................
NOMOR: 778/255/SD.Mrf/VII/2015

TENTANG

PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH ..............................
KECAMATAN BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG
TAHUN 2013 / 2014

KEPALA SEKOLAH .......................................
MENIMBANG
:
a.       Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan Program Pembangunan di Bidang Pendidikan tingkat UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bandongan, di Sekolah ..........................
b.      Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik Sekolah ..........................
c.       Bahwa nama yang tersebut dalam Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik Sekolah .......................... Tahun 20....
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Sekolah ..........................
MENGINGAT
:
1.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomo78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);
2.      Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
3.      Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
4.      Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4a38);
5.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496);
6.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 201, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4165);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN

PERTAMA
:
Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang, personil sebagaimana tersebut di bawah ini:
Nama                                      : ............................
NIP                                          : -
Jenis Guru                              : GTY
Pangkat, Gol/Ruang               : -
Keterangan                             : Operator Sekolah  .......
KEDUA
:
a.       Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada Satuan Kerja Sekolah .......................... sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1.      Mempersiapkan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pengumpulan data Pendidikan dan Data Non Pendidikan;
2.      Melaksanakan Pengelolaan data Kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah ..........................;
3.      Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan Pendidikan dan Non Pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, Sekolah .......................... sebagaimana standard dan Ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud RI;
4.      Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada Pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah;
5.      Melakukan upaya pegembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di Sekolah ..........................
b.      Kepada petugas Administrator/Operator yang tersebut di atas diberikan Honorarium sesuai kebijakan sekolah.
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik Sekolah ..........................bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah ...........................
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.








Ditetapkan Di  : Bandongan
Pada Tanggal   : 09 Juli 2015
KEPALA SEKOLAH

Sekolah ..........................




..................................
NIP. -
Salinan Keputusan ini dikirim Kepada:
1.        Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Magelang
2.        UPT Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan 
3.        Administrator/Operator Datadik Sekolah ..........................
4.        Arsip


No comments:

Post a Comment