KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH SEKOLAH ........................................
NOMOR: 778/255/SD.Mrf/VII/2015
TENTANG
PENETAPAN
TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA
SEKOLAH ..............................
KECAMATAN
BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG
TAHUN
2013 / 2014
KEPALA
SEKOLAH  .......................................
MENIMBANG 
 | 
  
: 
 | 
  
a.       Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan
  penyusunan Program Pembangunan di Bidang Pendidikan tingkat UPT Dinas
  Pendidikan Kecamatan Bandongan, di Sekolah ..........................  
b.      Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud
  dalam point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator
  Datadik  
c.       Bahwa nama yang tersebut dalam Keputusan ini
  dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil
  Admin/Operator Datadik Sekolah .......................... Tahun 20.... 
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
  b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah  
 | 
 |
MENGINGAT
   
 | 
  
: 
 | 
  
1.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomo78, Tambahan
  Lembaran Negara RI Nomor 4301); 
2.      Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
  Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
  Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400); 
3.      Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
  Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
  Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun
  2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, tambahan
  Lembaran Negara RI Nomor 4548); 
4.      Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara RI Nomor
  4a38); 
5.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
  Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 41,
  tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496); 
6.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005
  Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 201, tambahan
  Lembaran Negara RI Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
  Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara RI Nomor
  4165); 
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
  Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun
  2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737); 
 | 
 |
M E M U T U S K A N 
 | 
 |||
MENETAPKAN 
 | 
  |||
PERTAMA 
 | 
  
: 
 | 
  
Menunjuk
  Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan Pangkalan Data
  Depdiknas pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang, personil
  sebagaimana tersebut di bawah ini: 
Nama                                      : ............................ 
NIP                                          : - 
Jenis
  Guru                              : GTY 
Pangkat,
  Gol/Ruang               : - 
Keterangan
                              : Operator Sekolah  ....... 
 | 
 |
KEDUA 
 | 
  
: 
 | 
  
a.       Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan
  Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya
  disebut Admin/Operator Datadik pada Satuan Kerja Sekolah .......................... sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, mempunyai tugas sebagai
  berikut: 
1.      Mempersiapkan, mengkoordinasikan, dan
  melaksanakan pengumpulan data Pendidikan dan Data Non Pendidikan; 
2.      Melaksanakan Pengelolaan data Kependidikan
  dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah ..........................; 
3.      Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan
  Pendidikan dan Non Pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, Sekolah .......................... sebagaimana standard dan Ketentuan yang dikeluarkan
  Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud RI; 
4.      Melakukan pelayanan data dan informasi
  pendidikan kepada Pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah; 
5.      Melakukan upaya pegembangan dan penyediaan
  infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di  
b.      Kepada petugas Administrator/Operator yang
  tersebut di atas diberikan Honorarium sesuai kebijakan sekolah. 
 | 
 |
KETIGA 
 | 
  
: 
 | 
  
Dalam
  melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik Sekolah ..........................bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah ........................... 
 | 
 |
KEEMPAT 
 | 
  
: 
 | 
  
Keputusan
  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
  kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
  mestinya. 
 | 
 |
Ditetapkan
  Di  : Bandongan 
Pada
  Tanggal   : 09 Juli 2015 
KEPALA SEKOLAH 
Sekolah .......................... 
.................................. 
NIP. - 
 | 
 |||
Salinan
  Keputusan ini dikirim Kepada: 
1.       
  Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
  Kabupaten Magelang 
2.       
  UPT Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
  Kecamatan  
3.       
  Administrator/Operator Datadik  
4.       
  Arsip 
 | 
 |||

No comments:
Post a Comment