JENJANG PENDIDIKAN DASAR
MELIPUTI: SD, MI, PROGRAM PAKET A, DAN SEDERAJAT
Sekolah dasar (disingkat SD; bahasa Inggris: Elementary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat). Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia,
setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah
pertama (atau sederajat) 3 tahun. Ijazah Sekolah Dasar sebagai berikut:
bagi para guru atau yang berkeinginan mengetahui lebih lanjut tentang Sekolah Dasar dapat menghubungi alamat klik disini
Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama.
Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari
kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan
pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah adalah sebagai berikut:
bagi para guru atau yang berkeinginan mengetahui lebih lanjut tentang Madrasah Ibtidaiyah dapat menghubungi alamat klik disini

info lebih lanjut dapat menghubungi Dinas terkait dari PNF (Pendidikan Non Formal) atau klik disini
No comments:
Post a Comment