Sunday 6 April 2014

CONTOH UNDANG-UNDANG/PERATURAN


SALINAN
PEDOMAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS RIAU

PENDAHULUAN

Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) Universitas Riau pasal 4 (empat) menegaskan bahwa organsisasi kemahasiswaan Universitas Riau harus bersifat terbuka dan jujur agar penyelenggaraan senantiasa sejalan dengan kaedah moral dan etika ilmu pengetahuan serta agama sehingga akan mewujudkan generasi yang bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu adanya pedoman secara umum atas penyelenggaraan dan penyusunan laporan keuangan sehingga dapat terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Dengan menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan akuntabilitas agar terwujudnya transparansi keuangan organisasi kemahasiswaan, maka perlu ditetapkan pedoman laporan keuangan organisasi kemahasiswaan.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Yang dimaksud pedoman Laporan Keuangan dalam peraturan ini adalah laporan yang menyajikan  kondisi keuangan organisasi kemahasiswaan pada periode tertentu
2.      Yang dimaksud dengan kondisi keuangan dalam ketentuan ini adalah keadaan yang menyajikan jumlah penerimaan, pengeluaran, piutang, hutang serta informasi tambahan yang mendukung laporan keuangan organisasi kemahasiswaan pada periode tertentu
3.      Dalam menyajikan jumlah penerimaan, pengeluaran, piutang, hutang serta informasi tambahan diakui pada saat peristiwa itu terjadi .

BAB II
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Pasal 2
Prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan yang digunakan dalam standar ini antara lain:
  1. Historical Cost Principle
Penerimaan dan belanja organisasi dicatat sebesar penerimaan dan belanja tersebut.
  1. Objective Principle
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh organisasi harus didukung oleh bukti/evidence yang memadai.
  1. Full Disclosure Principle
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh organisasi harus dipublikasikan dan diinterpretasikan.
  1. Consistency Principle
Prosedur atau metode akuntansi secara konsisten sehingga perubahan dalam prosedur akuntansi harus dinyatakan dalam catatan atas laporan keuangan.
  1. Matching Principle
Dalam menentukan kelebihan/kekurangan dana organisasi diperlukan perbandingan antara penerimaan dan belanja selama periode pelaporan.
  1. Conservative Principle
Setiap transaksi yang dilakukan hendaknya memenuhi prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi pengeluaran yang inefisien dan inefektif. Untuk itu perlu peerencanaan (estimasi) terlebih dahulu.
BAB III
DEFINISI
Pasal 3
1.      Penerimaan kas adalah penerimaan uang tunai dan atau setara uang tunai
2.      Pengeluaran kas adalah pembayaran yang dilakukan oleh organisasi untuk berbagai tujuan
3.      Piutang adalah tagihan kepada pihak lain yang masa pelunasannya setelah periode penyusunan laporan keuangan
4.      Hutang adalah kewajiban kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang atau barang yang dilakukan setelah periode penyusunan laporan keuangan
5.      Informasi tambahan adalah informasi non keuangan yang mendukung penyusunan laporan keuangan.

BAB IV
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN
pasal 4
1.      Laporan keuangan merupakan laporan terstruktur mengenai kondisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu organisasi kemahasiswaan. Tujuan umum dari pelaporan keuangan adalah untuk menyajikan inforamsi mengenai kondisi keuangan suatu organsisasi kemahasiswaan
2.      Laporan keuangan harus menyajikan informasi mengenai hal-hal berikut:
  1. Penerimaan Kas
  2. Pengeluaran Kas
  3. Piutang
  4. Hutang
3.      Apabila ada informasi tambahan lain selain yang dimaksud pada ayat 2 harus dilaporkan pada saat pelaporan keuangan
4.      Organisasi kemahasiswaan merupakan organisasi nirlaba, kecuali yang ditetapkan lain
5.      Penyusunan laporan keuangan harus mampu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas seluruh organisasi kemahasiswaan Universitas Riau.

BAB V
TANGGUNG JAWAB PELAPORAN
Pasal 5
Tanggung jawab peyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada Bendahara dan Ketua organisasi

BAB VI
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
1.      Komponen-komponen yang harus terdapat dalam laporan keuangan adalah:
  1. Catatan transaksi harian
  2. Laporan unjuk kerja
  3. Laporan aktivitas
  4. Catatan atas laporan keuangan
      Komponen-komponen laporan keuangn tersebut harus disajikan oleh suatu entitas pelaporan
2.      Laporan keuangan yang disajikan oleh bendahara adalah laporan aktivitas organisasi.

BAB VII
PENGUNGKAPAN LAINNYA
Pasal 7
Suatu organisasi harus mengungkapkan hal-hal berikut ini dalam laporan keuangan yaitu:
  1. Nama Organisasi
  2. Nama Laporan
  3. Nama Akuntansi

BAB VIII
MEKANISME PELAPORAN
Pasal 8
1.      Setiap organisasi kemahasiswaan wajib melaporkan keuangan organisasi dengan menggunakan standar yang telah ditentukan dalam PLKOK kepada lembaga legislatif ditiap-tiap fakultas untuk lembaga ditingkat fakultas dan kepada Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Riau untuk kelembagaan ditingkat Universitas
2.      pelaporan keuangan yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan minimal 6 bulan sekali
3.      lembaga Legislatif tingkat fakultas wajib memberikan salinan laporan keuangan yang diterima kepada Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Riau.

BAB IX
JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 9
Jenis Pelanggaran
Pelanggaran yang dimaksud dalam peraturan ini adalah:
  1. Pelanggaran administrasi
  2. Pelanggaran material
  3. Tidak melaporkan laporan keuangan

Pasal 10
Sanksi
1.      apabila terjadi pelanggaran administrasi maka lembaga yang bersangkutan harus memperbaiki laporan keuangannya paling lambat 1 minggu setelah pemberitahuan dari lembaga legislatif yang berwenang
2.      apabila terjadi pelanggaran material maka sanksi diberikan oleh lembaga legislatif yang berwenang dan bersifat final dan mengikat
3.      apabila organisasi kemahasiswaan tidak melaporkan laporan keuangan sampai batas waktu telah ditetapkan maka proses pengambilan dana POTMA tidak bisa dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan sampai dengan laporan keuangan dilaporkan.

Pasal 11
Semua sanksi diberikan oleh lembaga legislatif baik ditingkat fakultas maupun universitas

BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 12
Semua Organisasi Kemahasiswaan yang telah ada pada saat ditetapkannya PLKOK ini harus menyesuaikan penyajian Laporan Keuangan sesuai dengan aturan ini.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
PLKOK ini dapat ditinjau ulang atas dasar usulan ½ + 1 Organisasi Kemahasiswaan Universitras Riau

BAB XII
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tersendiri dengan persetujuan ½ + 1 Organisasi Kemahasiswaan Universitras Riau.


PETUNJUK PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS RIAU

STRUKTUR DAN ISI

A.    Laporan Keuangan Harian
Laporan ini berisikan transaksi keuangan harian organisasi yang dicatat secara kronologis oleh bendahara organisasi atau bendahara panitia

Tanggal
No. Bukti
Keterangan
Ref
Debet
Kredit
Saldo
Debet
Kredit






























































B.     Laporan Unjuk Kerja
Laporan ini harus menunjukkan seluruh penerimaan dan belanja yang dikeluarkan khusus untuk suatu kegiatan dari organsiasi. Berikut ini adalah bentuk laporannya:
                                                          
NAMA ORGANISASI
LAPORAN UNJUK KERJA
TANGGAL PELAKSANAAN

Penerimaan
·         Dana awal
·         Aktivitas bersih   
·         Sponsor
·         Kontribusai peserta
·         Jasa kegiatan       
·         Penerimaan lainnya
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
Total penerimaan
            xxxx
     
      Belanja 
·         Belanja kesekretariatan
·         Belanja perlengkapan
·         Belanja konsumsi
·         Belanja Humas, publikasi dan Dokumentasi
·         Belanja acara
·         Belanja transportasi
·         Belanja akomodasi
·         Belanja ganti rugi
·         Belanja sewa
·         Belanja keamanan
·         Belanja lainnya
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
Total belanja
            xxxx
Surplus (defisit)
            xxxx

C.    Laporan Aktifitas
Laporan ini harus menunjukkan seluruh penerimaan dan belanja yang dikeluarkan organisasi dan surplus atau defisit kegiatan serta zakat selama satu periode . berikut bentuk laporannya:

NAMA ORGANISASI
LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun/bulan/yang berakhir pada xx 20xx


Peneriamaan
·         DPP/POTMA
·         Donator   
·         Iuran Anggota
·         Jasa Organisasi    
·         Penerimaan lainnya
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
Total penerimaan
            xxxx

Belanja
·         Belanja administrasi
·         Belanja transportasi
·         Belanja perlengkapan
·         Belanja telepon
·         Belanja keamanan
·         Belanja konsumsi
·         Belanja dokumentasi
·         Belanja publikasi
·         Belanja akomodasi
·         Belanja kegiatan
·         Belanja sosial
·         Belanja lainnya
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
Total belanja
            xxxx
Aktifitas organisasi
            xxxx

Belanja lain
·         Defisit kegiatan


           xxxx
Aktifitas bersih organisasi
           xxxx
Zakat
           xxxx
Aktifitas bersih setelah zakat
           xxxx


D.    Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan ini berisikan laporan yang bersifat mendukung pelaporan keuangan.

Tata cara pembukuan kas:
Secara garis besar merupakan pelaksanaan pelaporan keuangan organisasi kemahasiswaan, maksudnya adalah sebagai berikut:
  • Pada prinsipnya setiap bendahara harus mempunyai satu buku kas untuk mencatat penerimaan dan belanja organisasi kemahasiswaan
  • Semua penerimaan dan belanja tersebut harus dicatat dalam buku kas setelah uang kas diterima atau dikeluarkan
  • Penerimaan dicatat pada bagian debet dan pengeluaran dicatat sebagai kredit, dan hasil penjumlahan dan pengeluaran dicatat sebagai saldo
  • Dalam pelaksanaan pencatatan harus disertai bukti-bukti pendukung bahwasanya uang kas itu diterima atau dikeluarkan
  • Setiap 3 bulan sekali buku kas umum diperiksa oleh ketua dan ditandatangani oleh ketua bersama bendahara untuk disampaikan dalam rapat intern suatu lembaga kemahasiswaan sesuai dengan yang berlaku pada PUOK kelembagaan mahasiswa tersebut
  • Piutang dicatat sebesar jumlah sebenarnya dan dijelaskan pada instansi piutang itu akan ditagih beserta tanggal jatuh temponya
  • Hutang dicatat sebesar jumlah sebenarnya dan dijelaskan pada instansi hutang itu akan ditagih beserta tanggal jatuh temponya.

Penjelasan Item
  1. Laporan keuangan harian
·         Tanggal adalah waktu terjadinya transaksi keuangan
·         Nomor bukti adalah nomor bukti transaksi keuangan
·         Keterangan adalah keterangan mengenai nama transaksi
·         Referensi adalah dasar rekapitualsi ke laporan unjuk kerja atau laporan aktivitas
·         Debet adalah tempat untuk mencatat uang masuk
·         Kredit adalah tempat untuk mencatat uang keluar
·         Saldo debit adalah tempat untuk mencatat saldo sisa
·         Saldo kresit adalah tempat untuk mencatat saldo kurang

  1. Laporan unjk kerja
Penerimaan
·         Penerimaan adalah semua penerimaan kas kegiatan yang dibukukan dalam pelaksanaan kegiatan
·         Sponsor adalah penerimaan kas untuk kegiatan yang berasal dari proposal kegiatan yang dikirim melalui instansi
·         Donator adalah penerimaan kas yang bersifat halal dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat
·         Kontribusi peserta adalah penerimaan kas yang diterima dari kegiatan tersebut sebagai biaya kontribusi peserta
·         Jasa kegiatan adalah penerimaan kas yang berasal dari penjualan pernak-pernik kegiatan
·         Dana awal adalah penerimaan kas dari organisasi untuk kegiatan kepanitiaan.

Belanja
·         Belanja kesekretariatan pengeluaran kas kegiatan yang sudah dianggarkan dana pelaksanaan untuk kegiatan kemahasiswaan
·         Belanja perlengkapan adalah pengeluaran kas kegiatan untuk keperluan kesekretariatan
·         Belanja perlengkapan adalah pengeluaran kas kegiatan untuk perlengkapan kepanitiaan
·         Belanja konsumsi adalah pengeluran kas kegiatan untuk konsumsi kepanitiaan
·         Belanja humas, publiaksi dan dokumentasi adalah pengeluaran kas kegiatan kepanitiaan untuk mensosialisasikan kegiatan dokumentasinya
·         Belanja acara adalah pengeluaran kas kegiatan kepanitiaan untuk penyelenggaraan acara
·         Belanja transportasi adalah pengeluaran untuk keperluan transportasi kegiatan
·         Belanja akomodasi adalah pengeluaran kas kepanitiaan untuk menyewa tempat demi penyelenggaraan acara kegiatan
·         Belanja ganti rugi adalah pengeluaran kas kegiatan kepada pihak lain yang dipergunakan untuk acara kegiatan kepanitiaan sebagai akibat kerusakan atau kehilangan barang yang digunakan
·         Belanja keamanan adalah pengeluaran kas untuk keamanan acara kegiatan kepanitiaan
·         Surplus (defisit) kegiatan adalah selisih antara total penerimaan dan total belanja kepanitiaan.

  1. laporan aktifitas
Penerimaan
·         Penerimaan adalah semua penerimaan kas organisasi kemahasiswaan yang dibukukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan
·         DPP-POTMA adalah penerimaan kas yang diterima oleh organisasi kemahasiswaan sebagai alokasi dari POTMA untuk kegiatan kemahasiswaan
·         Donator adalah penerimaan kas dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat
·         Iuran anggota adalah penerimaan kas yang diterima oleh organisasi dari anggota/pengurus organisasi
·         Jasa organisasi adalah penerimaan kas yang berasal dari penjualan pernak-pernik organisasi atau mahasiswa
·         Penerimaan lainnya adalah penerimaan kas organisasi kemahasiswaan yang diperoleh dari sumber dana halal yang tidak terduga yang dibukukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

Belanja
·         Belanja adalah semua pengeluaran kas organisasi kemahasiswaan dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh organisasi
·         Belanja administrasi adalah pengeluaran kas organisasi yang bersifat administratif
·         Belanja transportasi adalah pengeluaran kas organisasi untuk keperluan harian organisasi ysng terpakai pada periode tertentu
·         Belanja perlengkapan adalah pengeluaran kas organisasi untuk perlengkapan secretariat kelembagaan
·         Belanja komunikasi adalah pengeluaran kas organisasi untuk keperluan komunikasi
·         Belanja keamanan adalah pengeluaran kas untuk keamanan lingkungan organisasi kemahasiswaan
·         Belanja konsumsi adalah pengeluaran kas organisasi untuk konsumsi yang berkaitan degna kegiatan organisasi
·         Belanja dokumentasi adalah pengeluaran kas organisasi untuk mendokumentasikan kegiatan organisasi
·         Belanja publikasi adalah pengeluaran kas untuk mensosialisasikan kegiatan organisasi
·         Belanja akomodasi adalah pengeluaran kas organisasi untuk memenuhi kegiatan dari pihak luar
·         Belanja kegiatan adalah pengeluaran kas sebagai dana awal kegiatan dari organisasi
·         Belanja sosial adalah pengeluaran kas organisasi untuk partisipasi yang ersifat sosial.

  1. laporan non keuangan sifatnya tidak selalu harus ada namun perlu dilampirkan untuk mendukung keabsahan suatu laporan keuangan misalnya daftar inventaris dan daftar slado perlengkapan administrasi

No comments:

Post a Comment