|
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
60 TAHUN 1986
TENTANG
TANDA PENGENAL NAMA DIRI
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan tanda
pengenal untuk mengenal diri, jabatan, kedudukan, kecakapan dan satuan dari
para anggota Gerakan Pramuka;
2. Bahwa
dalam petunjuk penyelenggaraan tentang Tanda Umum Gerakan Pramuka, sebagai
salah satu bagian dari Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, belum tercantum masalah
nama diri anggota Gerakan Pramuka;
3. Bahwa
untuk melengkapi Tanda Gerakan Pramuka perlu diterbitkan petunjuk
penyelenggaraan tentang nama diri yang dapat menunjukkan nama pribadi anggota
Gerakan Pramuka yang bersangkutan;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto Keputusan Presiden Republik
Indonesia nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka;
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 059 Tahun 1982 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : Saran
para Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N
:
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Nama Diri.
Seperti yang tercantum pada lampiran keputusan ini.
Kedua : Menugaskan
kepada semua jajaran dan semua anggota Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan
dan melaksanakan keputusan ini.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25
April 1986
Ketua Kwartir Nasional
t.t.d.
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Tata Usaha dan Urusan
Dalam
(H. Abunarto)
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
60 TAHUN 1986
TENTANG
TANDA PENGENAL
NAMA DIRI
Pt. 1.
UMUM
a.
Gerakan Pramuka menggunakan tanda pengenal
sebagai alat pengenal diri seseorang, jabatan, kedudukan, kecakapan dan satuan
dari para anggota Gerakan Pramuka.
b.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah
menerbitkan petunjuk penyelenggaraan mengenai tanda pengenal Gerakan Pramuka
secara garis besar, dan petunjuk penyelenggaraan Tanda Umum sebagai bagian dari
tanda pengenal Gerakan Pramuka.
c.
Pada petunjuk penyelenggaraan tanda umum,
yang mengatur segala tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, bagi semua
anggota Gerakan Pramuka secara umum, tidak tercantum tentang nama diri, yang
dapat menunjukkan nama anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan.
d.
Mengingat bahwa dalam pertemuan-pertemuan
Pramuka akan lebih mudah mengenal seseorang bila mengenakan nama diri pada
pakaian seragam Pramuka, maka perlu diterbitkan petunjuk yang mengatur tentang
nama diri anggota Gerakan Pramuka.
Pt. 2.
BAHAN, BENTUK, UKURAN, TULISAN DAN WARNA
a.
Tanda Nama Diri, dibuat dari kain berbentuk
segi-empat panjang, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran : sisi panjang :
maks 10 cm, sisi pendek/lebar : 1,5 cm.
b.
Tanda Nama Diri diberi garis bingkai selebar
lk 1 mm, berwarna hitam.
c.
Di
dalam tanda Nama Diri tersebut ditulis nama diri dari pemiliknya, dengan huruf
besar semuanya, setinggi 8 mm, berwarna hitam.
Yang
dimaksud dengan nama diri disini adalah nama sesungguhnya, yang biasa digunakan
dalam surat-surat resmi (ijazah, KTP, dll), bukan nama samaran dan bukan nama
panggilan.
Gelar,
nama tua, dan nama lainnya dapat disingkat.
Pt. 3.
PEMAKAIAN
a.
Tanda
Nama Diri dipakai pada pakaian seragam Pramuka :
1)
Untuk
anggota Putera dikenakan pada baju seragam Pramuka, tepat di atas tutup saku
kanan.
2)
Untuk
Pramuka Siaga Putera dan Puteri, serta semua anggota Pramuka Puteri dikenakan
pada baju seragam Pramuka, di atas lipatan hias; atau kira-kira di tempatyang
sama pada baju seragam Pramuka bagi orang dewasa puteri.
b.
Pemakaian
Tanda Nama Diri pada baju jaket, baju kaos, dan lain-lain disesuaikan dengan
pemakaian pada baju seragam Pramuka tersebut di atas.
Pt. 4.
LAIN-LAIN
a.
Demi keseragaman pakaian Seragam Pramuka,
maka segala ketentuan mengenai Tanda Nama Diri yang tidak sesuai dengan
ketentuan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
b.
Masa peralihan dari penggunaan tanda Nama
Diri yang lama ke tanda yang baru adalah satu tahun.
c.
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan
ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 25 April 1986
Ketua Kwartir Nasional
t.t.d.
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Tata Usaha dan Urusan
Dalam
(H. Abunarto)
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
60 TAHUN 1986
TENTANG
CONTOH GAMBAR TANDA NAMA DIRI
I.
Nama : Professor Doktor Haji Achmad Tabrani
Nama yang dikenal umum : Prof. Tabrani
Tanda Nama Diri : PROF. DR. H. A. TABRANI
II.
Nama : Dra. Cecilia Suhartati Wardijono
Nama yang dikenal umum : Tatiek
Tanda Nama Diri : Dra. C. SUHARTATI. W BENAR
Dra.
C. S. TATIEK W. SALAH
III.
Nama : Haji Abdullah bin Abdulkadir Munsyi
Nama yang dikenal umum : Haji Abdullah
Tanda Nama Diri : H. ABDULLAH A.M.
IV.
Nama : Raden Wedono Sutadi Prodjipoespito
Nama yang dikenal umum : Pak
Prodjopoespito
Tanda Nama Diri : R.W.S. PRODJOPOESPITO BENAR
S. PRODJOPOESPITO SALAH
V.
Nama : R. Soemardi Wiromenggolo
Nama di Ijazah, KTP, SIM,
dll : R.
Soemardi
Tanda Nama Diri : R. SOEMARDI W
No comments:
Post a Comment