Salinan
KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN
DASAR
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan
Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan
misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan
landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa
untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan
penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang berlangsung dari tanggal 15 sampai
dengan 18 Desember 2008 di Cibubur, Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur, Jakarta,
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan
kegiatan Gerakan Pramuka.
(2) Bantuan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Negara yang bertanggung jawab di
bidang kepemudaan dan olah raga.
(3) Bantuan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104
Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 24 Tahun 2009
TANGGAL
: 15 September 2009
ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa
persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang
mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.
Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan
merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat
Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan
ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa
gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan
bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional
Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke
medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat
Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia
selama-lamanya.
Bahwa
kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara
mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa
Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan
bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya
kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
-
negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
-
ideologi Pancasila;
-
kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
-
lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa
dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian
pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Atas
dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka.
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA,
STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal
1
Nama,
Status, dan Tempat
(1) Organisasi
ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang berstatus badan hukum.
(3) Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal
2
Waktu
(1)
Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2)
Hari Pramuka adalah tanggal 14
Agustus.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
3
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal
4
Tujuan
Gerakan
Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi :
a.
Manusia berwatak, kepribadian, dan
berbudi pekerti luhur yang :
1)
Tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan
fisiknya;
2)
Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3)
Kuat dan sehat jasmaninya.
b.
Warga negara Republik Indonesia yang
berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Keatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun
dirinya sediri secara mandiri serta bersam-sama bertanggungjawab atas
pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan
alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal
5
Tugas
Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
Pasal
6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan non formal, di luar sekolah dan
di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB
III
SIFAT,
UPAYA, DAN USAHA
Pasal
7
Sifat
(1)
Gerakan Pramuka adalah Organisasi
kepanduan nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan non formal yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
(2)
Gerakan Pramuka adalah organisasi
pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
(3)
Gerakan Pramuka bukan organisasi
kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4)
Gerakan Pramuka ikut serta membantu
masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan
non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5)
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan
tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal
8
Upaya
dan Usaha
(1)
Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka
diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2)
Upaya dan usaha untuk mencapaai tujuan
itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani, dan bakat serta
peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan
teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3)
Untuk menunjang upaya dan usaha serta
mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai
berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB
IV
SISTEM
AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE
KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN
KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal
9
Sistem
Among
(1)
Sistem pendidikan dalam Gerakan
Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2)
Sistem Among merupakan proses
pendidikan yang memberntuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin,
dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3)
Pelaksanaan sistem Among menerapkan
prinsip kepemimpinan :
a.
Ing ngarso sung tulodo;
b.
Ing madyo mangun karso;
c.
Tut wuri handayani.
Pasal
10
Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1)
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan
lain.
(2)
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan.
(3)
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan
kondisi masyarakat.
Pasal
11
Prinsip
Dasar Kepramukaan
(1)
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi
nilai dan norma dalam kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.
peduli terhadap diri pribadinya;
d.
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3)
Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi
sebagai :
a.
norma hidup seorang anggota Gerakan
Pramuka;
b.
landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.
landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d.
pedoman dan arah pembinaan kaum muda
anggota Gerakan Pramuka;
e.
landasan gerak dan kegiatan Gerakan
Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal
12
Metode
Kepramukaan
Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
sistem beregu;
d.
kegiatan di alam terbuka yang
mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta
didik;
e.
kemitraan dengan anggota dewasa dalam
setiap kegiatan;
f.
sistem tanda kecakapan;
g.
sistem satuan terpisah untuk putera
dan untuk puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal
13
Kode
Kehormatan Pramuka
(1)
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri
atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan
satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(2)
Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode
Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan
dirinya.
(3)
Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota
Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan
jasmaninya yaitu :
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas
Dwisatya dan Dwidarma;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang
terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan
Dasadarma;
d.
Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri
atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal
14
Motto
Gerakan Pramuka
(1)
Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian
terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka
bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan
Kode Kehormatan.
(2)
Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal
15
Kiasan
Dasar
Penyelenggaraan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang
bersumber
pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB
V
ORGANISASI
Pasal
16
Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga
negara Republik Indonesia yang terdiri atas :
a.
Anggota biasa :
1)
Anggota muda : Siaga, Penggalang,
Penegak, dan Pandega.
2)
Anggota dewasa : Pembina Pramuka,
Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong
Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota
Majelis Pembimbing.
b. Anggota kehormatan : orang-orang
yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)
Warga negara asing dapat bergabung
dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal
17
Hak
dan Kewajiban
(1)
Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban.
(2)
Hak dan kewajiban tersebut akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal
18
Pramuka
Utama
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal
19
Jenjang
Organisasi
Organisasi
Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut :
a.
Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun
dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b.
Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan
oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.
Ranting-ranting dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang yang meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
d.
Cabang-cabang dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah yang meliputi wilayah Propinsi.
e.
Daerah-daerah dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional yang meliputi wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
f.
Di perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal
20
Kepengurusan
(1) Di
tingkat Gugusdepan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di
tingkat Ranting, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Ranting.
(3) Di
tingkat Cabang, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Cabang.
(4) Di
tingkat Daerah, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Daerah.
(5) Di
tingkat Nasional, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Nasional.
(6) Pergantian
Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan
baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus
lama dan Pengurus baru.
Pasal
21
Satuan
Karya Pramuka
(1) Satuan
Karya Pramuka disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk
melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka
di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan
Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal
22
Dewan
Kerja
Dewan
Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana
kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
Pasal
23
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2) Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat cabang, daerah, dan
nasional.
Pasal
24
Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
(1) Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral kwartir
dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat daerah dan
nasional.
Pasal
25
Bimbingan
(1)
Kwartir Nasional diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia
dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(2)
Kwartir Daerah diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan
pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(3)
Kwartir Cabang diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/Walikota dengan
beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/kota dan tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4)
Kwartir Ranting diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan
beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/distrik dan tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5)
Gugusdepan diberi bimbingan dalam
bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan
oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai oleh seorang Ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan
tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan.
(6)
Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan
dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan
keuangan oleh Mejelis Pembimbing Saka yang diketuai oleh seorang Ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal
26
Pemeriksaan
Keuangan
(1)
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)
Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi
mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3)
a. Personalia Lembaga Pemeriksa
Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang
staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga
Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga
Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB
VI
MUSYAWARAH
DAN REFERENDUM
Pasal
27
Musyawarah
(1)
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah
forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/satuan/gudep.
(2)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
nasional, daerah, dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4)
Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka
adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5)
Acara pokok dan ketentuan lain dalam
Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal
28
Referendum
Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB
VII
PENDAPATAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
29
Pendapatan
Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
Iuran anggota;
b.
Bantuan majelis pembimbing;
c.
Sumbangan masyarakat yang tidak
mengikat
d.
Bantuan Pemerintah/Pemerintah daerah
melalui APBN/APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan
negara/keuangan daerah;
e.
Sumber lain yang tidak bertentangan,
baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.
Usaha dana, badan usaha/koperasi yang
dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal
30
Kekayaan
(1) Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik
intelektual.
(2) Pengalihan
kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan
hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB
VIII
ATRIBUT
Pasal
31
Lambang
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal
32
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal
33
Panji
Panji
Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal
34
Himne
Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal
35
Pakaian
Seragam dan Tanda-tanda
Untuk
mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan
Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB
IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
36
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini
dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal
37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk
itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus
diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk
membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan
dari sekurangkurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka
diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika
Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
38
Perubahan
Anggaran Dasar
(1)
Perubahan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh
utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2)
Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh
sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
39
Penutup
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta,
18 Desember 2008
Presidium
Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008,
Ketua
ttd,
Dr.
Amoroso Katamsi, Sp.KJ, MM
Sekretaris Anggota
ttd, ttd,
Ir. M. Arfandy Idris Prof.
DR. Ir. H. Isril Berd, SU
Anggota Anggota
ttd, ttd,
Yoseph Pangkur Soong,
SH Drs. H.
Adang Rukhiyat, M.Pd
No comments:
Post a Comment