SALINAN
PKBM PESANTREN
PONDOK PESANTREN MA'AHIDUL 'IRFAN
SOROPATEN GANDUSARI BANDONGAN MAGELANG
ANGGARAN
DASAR
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( PKBM ) PESANTREN
14 Mei 2013
Bismillahirrohmanirrohim
MUQODIMAH
Firman Allah Subhanahu Wata’ala ;
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan
perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa
orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi
peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka
itu dapat menjaga dirinya. (Qs At Taubah : 122)
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah PESANTREN
2.
Berkedudukan di dusun Soropaten,
desa Gandusari,
kecamatan Bandongan, kabupaten Magelang,
provinsi Jawa Tengah dengan
cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang dipandang
perlu oleh badan pengurus
3.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini
berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap dimulai pada
saat penandatanganan akta ini
4.
Selanjutnya disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) PESANTREN
BAB
II
SIFAT
Pasal 2
1.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bersifat bebas, demokratis dan non politis
BAB
III
ASAS
Pasal 3
1.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini berasaskan pancasila dan
undang-undang dasar 1945 (seribu sembilan ratus
empat puluh lima)
BAB
IV
AQIDAH
Pasal 4
1.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) beraqidah islamiyah dalam sumber hukum alqur’an dan alhadits
2.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) beri’tiqod ahli sunnah wal jama’ah
BAB
V
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 5
1.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan luar sekolah guna memperluas pemerataan kesempatan
belajar
2.
Meningkatkan mutu proses dan hasil penyelenggaraan pendidikan
luar sekolah
3.
Mengembangkan keterkaitan dan kesepadanan
penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dengan kebutuhan masyarakat, dunia
usaha dan perkembangan IPTEK
4.
Mengembangkan potensi santri pondok pesantren
khususnya dan masyarakat luar pesantren pada umumnya
5.
Membantu pemerintah dalam bidang pendidikan dan sosial, membentuk
manusia berbudi luhur, berakhlak mulia, berusaha mencerdaskan kehidupan bangsa,
menyebar luaskan ajaran islam untuk kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat,
memberikan santunan kepada anak yatim dan fakir miskin sesuai dengan ajaran
islam
BAB
VI
USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, maka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berusaha dengan ;
1.
Menyelenggarakan program kursus yang meliputi komputer,
menjahit, pertanian, pertukangan dan melukis
2.
Menyelenggarakan program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
yang meliputi Keaksaraan Fungsional (KF), Kelompok belajar Paket A (Setara SD),
Kelompok Belajar Paket B (Setara SMP), Kelompok Belajar Paket C (Setara SMA),
Kelompok Usaha Mandiri, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD)
3.
Menerbitkan buku-buku/kitab-kitab, brosur-brosur dan
majalah-majalah keagamaan
4.
Mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan usaha-usaha
tersebut
5.
Menjalankan usaha-usaha lain yang sah dan tidak melanggar hukum
serta tidak menyimpang dari tujuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan
tidak bertentangan dengan perundang-undangan Republik Indonesia, ketertiban
umum, dan tata susila yang baik
BAB
VII
KEKAYAAN
Pasal 7
1.
Kekayaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) PESANTREN berupa
jumlah uang yang telah disisihkan oleh para pendiri pada waktu mendirikan Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) PESANTREN ini, dan selanjutnya diperbesar
dari ;
a.
Hasil dari Usaha-usaha Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM)
b.
Bantuan/sumbangan dari pemerintah dan atau badan-badan lain serta
perorangan, baik insidentil maupun berkala yang tidak mengikat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
c.
Hibah, dan atau wasiat
d.
Pendapatan-pendapatan dari usaha dan sumber lainnya yang halal dan
sah.
e.
Dana yang tidak segera dipergunakan untuk keperluan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), oleh badan pengurus menurut cara yang ditetapkan oleh para
pendiri
BAB
VIII
BADAN
PENGURUS
Pasal 8
1.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diurus dan dipimpin oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 orang anggota
2.
Badan Pengurus terdiri dari :
a.
Seorang atau lebih ketua,
b.
Seorang atau lebih sekretaris,
c.
Seorang atau lebih bendahara,
Yang semua itu diangkat oleh Badan Pengawas atas usul dari Badan
Pengurus
3.
Anggota badan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah orang-orang warga Negara Indonesia dan yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut;
a.
Muslim dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala,
b.
Bersikap Loyal kepada Lembaga dan Pemerintah Indonesia
c.
Memiliki jiwa ikhlas untuk berkorban,
d.
Bersedia dan sanggup melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
4.
Anggota badan pengurus dipilih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Badan pengurus bisa diangkat dari para pendiri atau pihak lain yang ditunjuk
oleh para pendiri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
5.
Anggota Badan Pengurus dari suatu periode tertentu
dapat diusulkan untuk diangkat kembali menjadi Anggota Badan Pengurus pada
periode berikutnya
6.
Badan pendiri dapat mengangkat beberapa orang penasehat dan
pelindung
7.
Seorang yang dinyatakan bersalah dalam menjalankan tugasnya sebagai
anggota pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan telah
mengakibatkan kerugian bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
masyarakat atau negara, berdasarkan keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal putusan tersebut, yang mempunyai hukum tetap, tidak
dapat menjadi anggota badan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
BAB
IX
KEANGGOTAAN
BADAN PENGURUS
Pasal 9
1.
Keanggotaan badan pengurus berakhir karena ;
a.
Meninggal dunia,
b.
Atas permintaan sendiri,
c.
Ditaruh di bawah pengampunan (curatele),
d.
Berakhirnya masa jabatan,
e.
Keputusan rapat pengurus yang disetujui lebih dari satu jumlah
anggota pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
2.
Pemberhentian anggota badan pengurus hanya dapat dilakukan jika
(mereka) lalai, melakukan tindakan-tindakan, baik di dalam atau di luar Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sehingga merugikan kekayaan atau nama baik Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
BAB
X
KEWAJIBAN
DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS
Pasal 10
1.
Para anggota badan pengurus sebagai satu kesatuan berkewajiban
untuk mengusahakan terwiujudnya maksud dan tujuan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), dengan menjalankan tindakan-tindakan yang dianggap berguna
dan menguasai kekayaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan
sebaik-baiknya, termasuk tindakan yang tersebut di bawah ini ;
a.
Menyusun aggaran rumah tangga, aturan-aturan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan rencana kerja
b.
Mengatur dan mengusahakan pemasukan keuangan/kekayaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
c.
Melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap baik dan berguna
untuk mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
2.
Surat-surat keluar ditandatangani oleh ketua dan sekretaris,
sedang untuk hal-hal lain yang berhubungan dengan keuangan, bendahara turut
pula menadatanganinya
3.
Dalam 2 (dua) bulan setelah akhir kalender yang juga menjadi tahun
buku Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), ketua memberi laopran tentang
pekerjaan-pekerjaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di tahun yang
lampau kepada rapat badan pengurus
Pasal
11
1.
Ketua bersama-sama dengan sekretaris atau seorang yang mendapat
kekuasaan dari mereka berhak mewakili Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
di dalam atau di luar pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala
tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan
tetapi untuk tujuan seperti yang tersebut di bawah ini ;
a.
Mengadakan pinjaman uang guna -atau atas- tanggungan PKBM atau
meminjamkan uang lembaga kepada pihak lain, atau pihak lain kepada Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
b.
Membeli, menjual, atau dengan cara lain mendapatkan, melepaskan hak
atas barang-barang yang tidak bergerak, termasuk bangunan dan hak atas atau
kepemilikan tanah,
c.
Mengikat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai penanggung,
d.
Menggadaikan barang-barang bergerak yang menjadi kepemilikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
Dengan
ketentuan haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
sekretaris dan atau bendahara
BAB
XI
RAPAT
BADAN PENGURUS
Pasal 12
1.
Badan pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun dan setiap waktu, jikalau perlu oleh ketua
sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota yang memberitahukan
kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua
2.
Di dalam semua rapat, ketua memegang pimpinan. Dan jikalau ketua
tidak hadir, rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara
mereka yang hadir
3.
Rapat badan pengurus dianggap sah, jikalau skurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) dari para anggota badan pengurus yang hadir
4.
Jikalau yang hadir tidak cukup, pimpinan rapat dapat melakukan
rapat baru secepat-cepatnya 1 (satu) minggu, dan selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 2 (dua) minggu setelah itu. Dalam rapat dapat diambil keputusan
yang sah dengan tidak mengikat jumlah anggota yang hadir
5.
Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak, kecuali jikalau
dalam anggaran dasar ini dan dalam peraturan anggaran rumah tangga ditentukan
dengan cara lain
6.
Tiap-tiap anggota dalam rapat badan pengurus berhak mengeluarkan 1
(satu) suara
7.
Jikalau suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya,
maka dalam hal ini ketua dapat memutuskan dengan penuh kebijaksanaan demi
kemanfaatannya
BAB
XII
TAHUN
BUKU
Pasal 13
1.
Tahun buku Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini dimulai dari awal januari sampai akhir bulan desember di
setiap tahunnya
2.
Badan pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan
bersama-sama dengan perhitungan dan pertanggung jawaban mengeani keuangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta laporan tahunan tersebut harus disankan oleh badan pendiri
BAB
XIII
PERUBAHAN,
TAMBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
1.
Anggaran dasar ini merupakan peraturan yang tertinggi dari
peraturan Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
2.
Putusan untuk merubah, dan menambah peraturan anggaran dasar ini,
atau untuk membubarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini hanya sah
jikalau diadakan dalam rapat yang khusus diadakan untuk itu, dan usul yang
berkenaan disetujui oleh semua yang hadir
3.
Keputusan untuk membubarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
hanya dapat diambil atas usul badan
pengurus, ternyata bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak
mempunyai kekuatan untuk hidup lagi atau kekayaan telah habis atau sedemikian
kurangnya sehingga menurut badan pengurus tidak cukup lagi untuk memenuhi
maksud dan tujuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
4.
Jika Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dibubarkan, maka rapat bersama antara para anggota badan pengurus
dan badan pendiri diwajibkan menunjuk 2 (dua) orang pemberes diantara mereka
sendiri atau pihak lain untuk membereskan hak-hak, kewajiban, dan beban-beban Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 15
1.
Mengenai hal-hal lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam
anggaran dasar ini, akan diatur oleh badan
pengurus dalam anggaran rumah tangga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan atau aturan-aturan lainnya tetapi dengan ketentuan bahwa
aturan-aturan demikian tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini
Ø Selanjutnya penghadap tersebut menerangkan,
telah ditetapkan dan diangkat untuk pertama kali masing-masing yang tersebut di
bawah ini sebagai anggota dari :
Badan Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat ( PKBM )
dengan nama jabatan :
-
Ketua :
Muhammad Husaini
-
Bendahara :
Muhammad Mubarok
-
Sekretaris :
Fajar Tri Anggono
-
Pengawas :
Nyonya Nanik Nurbiyati Faizah, A. Ma
-
Penasehat :
Tuan Muhammad ‘Aliyyul Munief Qostholani, LC
Akhirnya penghadap tersebut menerangkan,
bahwa penetapan dan pengangkatan tersebut di atas telah disetujui dan diterima
baik oleh masing-masing yang bersangkutan.
Ditetapkan Di :
Soropaten
Pada Tanggal : 17 Mei 2013
Badan Pendiri PKBM PESANTREN
KH. Muhammad Aliyyul Munief Qst
PENASEHAT
PKBM PESANTREN
No comments:
Post a Comment